UINSGD.AC.ID (Humas) — Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding tabu. KDRT bukan lagi urusan dapur yang privat, melainkan domain publik di mana negara wajib hadir melindungi hak asasi warganya. Namun, setelah lebih dari dua dekade, penegakan hukum ini kerap terbentur tembok tebal bernama budaya patriarki yang berlindung di balik dalih agama.
Riset mendalam oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, S.H., M.H., membongkar tuntas realitas tersebut yang dipertahankan pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu (08/07/2026), disertasi ini menegaskan bahwa agama tidak pernah menoleransi kekerasan.
Membongkar Bias Tafsir Al-Qur’an
Riset Dr. Hasbi menyoroti akar masalah mengapa implementasi UU PKDRT berjalan parsial: adanya tafsir agama yang bias gender. Selama ini, teks Al-Qur’an, khususnya Surat An-Nisa:34 mengenai nusyuz (pembangkangan), kerap disalahpahami secara tekstual dan digunakan sebagai tameng untuk melegitimasi tindak kekerasan suami terhadap istri.
Menurutnya, pandangan ini adalah sebuah salah kaprah yang fatal. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah (tujuan syariat) dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an sesungguhnya adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia atau hifz al-nafs,” tegasnya, Kamis (16/7/2026)
Hukum Islam justru harus diposisikan sebagai solusi dan penguat. Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam Islam sejalan dengan nafas UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini akan sangat ampuh memperkuat legitimasi sosial bagi perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.
Celah Hukum dan Kultur Patriarki
Salah kaprah tafsir tersebut turut memperparah kultur patriarki yang secara tidak langsung masih direproduksi oleh UU Perkawinan—seperti penempatan posisi baku suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Hal ini melanggengkan subordinasi perempuan dan berdampak langsung pada kebuntuan hukum, di antaranya:
Rendahnya Angka Pelaporan: Korban ditekan untuk menyelesaikan kasus secara informal dan memaklumi KDRT sebagai “aib keluarga” yang harus ditutupi.
Hambatan Status Delik: Konstruksi UU PKDRT menetapkan sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (Pasal 51, 52, dan 53). Hal ini sangat menyulitkan korban yang sudah berada dalam posisi rentan dan inferior di hadapan pelaku yang merupakan orang terdekatnya.
Rekonstruksi Hukum: Menuju Paradigma Protektif
Masa depan kebijakan penanganan KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Hukum tidak boleh sekadar bersifat represif (menghukum pelaku), tetapi harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif demi memulihkan korban.
Dr. Hasbi, yang menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung, menawarkan sejumlah rekomendasi strategis:
Revisi Status Delik: Mengevaluasi ketentuan delik aduan dalam UU PKDRT agar dapat diubah menjadi delik biasa untuk kasus-kasus tertentu.
Sensitivitas Aparat Hukum: Penegak hukum dilarang terjebak pada formalitas legalistik. Aparat wajib mengedepankan keadilan substantif, memiliki perspektif gender, dan mampu bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT terulang.
Transformasi Hukum Keluarga: Mengubah paradigma hukum keluarga dari sifatnya yang privat-patriarkal menjadi konstitusional-protektif, sehingga kesetaraan gender bagi kelompok rentan benar-benar terjamin.
“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkasnya. (Nanang Sungkawa / Kontributor)

