Menilai Tanah Wakaf

Ilustrasi gambar AI

Merenungi Pulau Run, Membaca Manhattan

 

UINSGD.AC.ID (Humas) — Nilai suatu aset dalam kalkulasi ekonomi modern secara sederhana ditentukan oleh harga pasar (market price) yang lahir dari pertemuan antara kurva penawaran (supply) dan permintaan (demand) di pasar komersial. Ketika instrumen finansial ini dipaksakan untuk mengukur tanah wakaf, maka terjadi bias metodologis-epistemologis, karena menilai entitas transendental dengan instrumen pengukuran finansial yang profan.

Secara ontologis, tanah wakaf pada hakikatnya telah mengalami dekomodifikasi. Ia mengalami spiritualisasi status melalui pelepasan hak milik individu (yang profan) menjadi milik Tuhan (yang sakral). Maka, mengukur tanah wakaf hanya dengan kalkulasi nilai nominal adalah bentuk reduksionisme yang mengabaikan dimensi amanah abadi dan keberlanjutan nilai spiritual yang melekat padanya.

Tanah wakaf pada hakikatnya adalah aset yang “tak ternilai” (invaluable). Kedudukannya bukan lagi sekadar harta (al-mal) komersial. Ketika wakif melepaskan hak kepemilikannya karena Allah SWT, tanah tersebut bertransformasi menjadi amanah abadi. Nilainya melampaui kurun waktu, dinamika inflasi, maupun logika kapital. Padanya melekat dimensi transendental, kehormatan (muru’ah, marwah), dan dimensi atmosfer keislaman suatu wilayah yang tidak bisa dinilai dengan lembaran rupiah.

Kesadaran akan bobot transendental inilah yang melandasi mengapa para ulama klasik, khususnya kalangan fuqaha Mazhab Syafi’i, mengambil sikap sangat ketat (tasydid) terkait istibdal atau ruislag tanah wakaf (Asy-Syirbini, 1994).

Secara umum, Ulama Syafi’iyyah melarang penjualan maupun pertukaran tanah wakaf, bahkan ketika fisik tanah tersebut mengalami kemerosotan (depresiasi) fungsi atau produktivitas.

Sikap tasydid (ketat) ini bukanlah wujud kekakuan berpikir (rigidity), melainkan doktrin kehati-hatian tingkat tinggi melalui prinsip sadd adz-dzari’ah (upaya preventif), menutup rapat pintu rekayasa dan manipulasi.

Para ulama Syafi’iyyah mengantisipasi potensi pragmatisme manusia di balik narasi “optimalisasi”, “produktivitas”, atau bahkan jargon “pembangunan”, sering kali tersembunyi syahwat keserakahan untuk memanipulasi dan menguasai aset-aset strategis milik umat.

Oleh karena itu, nazhir dan para pemangku kepentingan wakaf tidak boleh mudah tergiur menukar tanah wakaf hanya karena iming-iming tanah pengganti yang lebih luas atau nominal di atas kertas yang tampak menggiurkan. Istibdal tidak boleh dijadikan dalih atas nama optimalisasi, impian produktivitas, atau jargon pembangunan semata.

Prinsip dasar wakaf adalah “ta’bid al-asl wa tasbil al-manfa’ah” (menahan dan menjaga keabadian pokoknya, serta menyalurkan manfaatnya). Dalam tata kelola modern, menjaga “pokok” (al-ashl) tidak sebatas perlindungan fisik pasif, melainkan perlindungan fungsi dan nilai keberlanjutan (sustainability).

Guna mengakomodasi kebutuhan zaman tanpa mengabaikan prinsip syariat, regulasi perwakafan memberi celah pengecualian bahwa istibdal dapat dilakukan untuk kepentingan umum sesuai Rencana Tata Ruang, alasan kepentingan keagamaan yang mendesak, atau jika tanah tersebut tidak dapat difungsikan lagi sesuai ikrar wakaf.

Artinya, jika terpaksa harus dilakukan istibdal, pertimbangannya bukan hanya untuk tujuan menjaga (protection) dan mengembangkan (enhancement), melainkan juga menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf (sustainability).

Istibdal boleh dilakukan bukan hanya karena alasan darurat, melainkan juga dimungkinkan untuk mewujudkan kemanfaatan yang lebih luas dan kuat (al-maslahah ar-rajihah).

***

Dalam ranah regulasi perwakafan modern di Indonesia, prosedur ruislag mewajibkan keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengukur nilai pengganti secara objektif. Meskipun penilaian KJPP penting sebagai mitigasi risiko dan penegakan transparansi administratif, tetap dibutuhkan sikap kritis terhadap teknis metodologisnya.

Metode penilaian standar yang digunakan KJPP dirancang khusus untuk transaksi bisnis-komersial. Parameter mereka hanya sanggup menangkap nilai wajar (fair value) dan harga pasar saat ini (current market value). Instrumen penilai finansial tidak memiliki algoritma untuk mengalkulasi nilai ruhiyah, keberkahan, memori kolektif, ikatan historis, serta marwah dan atmosfer keislaman yang dipancarkan oleh keberadaan tanah wakaf.

Maka, hasil penilaian teknis KJPP tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya pembenar (justifikasi) untuk mengijinkan istibdal. Keputusan strategis atas pertukaran tanah wakaf tidak boleh sepenuhnya tunduk pada kalkulasi statistik dan instrumen komersial semata.

***

Untuk memahami betapa “fana” dan relatifnya hitungan harga atau nilai nominal hari ini, kita bisa berkaca pada Perjanjian Breda tahun 1667 (Giles Milton, 1999). Kala itu, Inggris dan Belanda saling bertukar kekuasaan atas dua wilayah. Inggris menyerahkan Pulau Run, sebuah pulau kecil di Kepulauan Banda, Maluku, kepada Belanda. Sebagai gantinya, Belanda menyerahkan sebuah pulau kecil di Amerika Utara yang bernama Manhattan kepada Inggris.

Mengapa Belanda rela melepas wilayah di Amerika demi sebuah pulau kecil di Nusantara? Jawabannya sederhana, karena “hitungan nilai” hari itu. Saat itu, Pulau Run adalah satu-satunya tempat di dunia yang menghasilkan buah pala, komoditas rempah bernilai sangat tinggi yang harganya melampaui emas. Sementara Manhattan hanyalah tanah rawa dan hutan yang dianggap kurang bernilai secara ekonomi.

Namun, bagaimana kondisinya hari ini? Pulau Run kini menjadi pulau sunyi bernuansa historis di Maluku, sementara Manhattan telah menjelma menjadi salah satu pusat keuangan dan bisnis paling megah fan aktif di dunia.

Sejarah membuktikan bahwa angka, tren, dan potensi nilai ekonomi suatu tempat sangat mudah berubah tergilas waktu. Apa yang tampak sangat mahal hari ini bisa jadi biasa saja di masa depan, dan apa yang hari ini terlihat sederhana bisa menjadi pusat peradaban di kemudian hari.

Belajar dari sejarah tersebut, tanah wakaf tidak boleh hanya dipandang dari “harga hari ini”. Karena boleh jadi, sebidang tanah wakaf yang berada di pelosok desa, saat ini bernilai nominal rendah, dan tampak tidak menarik secara ekonomi. Namun, ketika tanah itu dijaga, dikelola dengan amanah, dan difungsikan untuk pendidikan, peribadatan, atau keberdayaan masyarakat, ia sedang menanam benih peradaban hebat di masa depan.

Kisah Pulau Run dan Manhattan memberi pelajaran berharga bahwa nilai sebidang tanah tidak bersifat statis. Kalkulasi penilaian manusia atas tanah sering kali terkecoh oleh ilusi jangka pendek atau tergoda oleh angka dan potensi komersial semata. Penilaian atas tanah wakaf melampaui kalkulasi kebendaan tersebut.

Tanah wakaf adalah investasi lintas generasi dan lintas dimensi. Harganya tidak dapat ditentukan oleh penilaian (appraisal) komersial atau lembaran rupiah hari ini, melainkan oleh kekuatan amanah yang mengikatnya serta dampak kebaikan yang terus mengalir melintasi zaman.

Memahami wakaf dengan cara pandang ini menuntut komitmen moral yang teguh dari para pengelolanya (nazhir). Mengabaikan, mempermainkan, atau menjual aset wakaf demi keuntungan pragmatis sesaat adalah bentuk kejahatan peradaban, karena menukar sesuatu yang abadi dengan kefanaan yang menipu.

Sebaliknya, ketika tanah wakaf dikelola dengan integritas tinggi, dijaga, dan dikembangkan, ia akan menjadi sumber daya abadi yang memancarkan kemaslahatan hingga akhir zaman.

Jika saat ini Manhattan menjelma menjadi pusat peradaban dan ekonomi dunia karena pemanfaatan potensinya yang berkelanjutan, tanah wakaf memiliki potensi spiritual dan material yang jauh lebih dahsyat. Ia adalah pusat keberkahan abadi yang manfaatnya tidak hanya membentang di bumi, tetapi juga menembus dimensi akhirat. Wallahu a’lam.

 

Bandung, 30 Juli 2026

 

Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua LSP BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *