Dari Candaan ke Kekerasan: Refleksi Kritis atas Nalar Seksis di Ruang Akademik

Kekersaan terhadap perempuan, ilustrasi IA

UINSGD.AC.ID (Humas) — Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, disusul dengan beredarnya lagu bernuansa seksis dari mahasiswa ITB, kembali menyadarkan kita bahwa kekerasan seksual, baik verbal maupun nonverbal, masih kerap dinormalisasi, bahkan di ruang akademik.

Cara Pandang Patriarkis

Candaan yang merendahkan tubuh perempuan dianggap lumrah, seolah tidak memiliki dampak apa pun. Padahal, di balik “guyonan” itu, ada luka, ada ketidaknyamanan, dan ada martabat yang direndahkan.

Sebagai Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, saya memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika individual, tetapi cerminan dari cara pandang yang lebih dalam, yakni cara pandang patriarkis yang masih menempatkan tubuh perempuan sebagai objek. Bahasa yang seksis bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri; ia lahir dari cara berpikir yang bias, dan pada akhirnya membentuk perilaku yang juga bias.

Dalam banyak kasus yang kami dampingi, kekerasan seksual seringkali diawali dari hal-hal yang dianggap “kecil”: komentar tentang tubuh, siulan, candaan yang merendahkan, hingga pesan-pesan bernada seksual. Ketika hal-hal ini dibiarkan, ia akan menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan yang lebih serius. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa tidak ada bentuk pelecehan yang bisa ditoleransi sekecil apa pun.

Seringkali, ketika korban berani bersuara, respons yang muncul justru defensif: “Hanya bercanda, jangan baper.” Pernyataan ini tidak hanya meremehkan pengalaman korban, tetapi juga menunjukkan minimnya empati. Dalam pendekatan penanganan kekerasan seksual berbasis empati, hal pertama yang harus kita lakukan adalah percaya pada korban, mendengarkan tanpa menghakimi, dan memastikan bahwa korban merasa aman.

Namun demikian, empati harus berjalan beriringan dengan profesionalitas. Sebagai bagian dari Satgas PPKS, kami memahami bahwa peran kami bukan menjadi “penyelamat tunggal”, melainkan penghubung dalam sebuah sistem yang lebih luas. Kami memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang tepat, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial, sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ciptakan Ruan Aman, Bangun Budaya

Kampus, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan ruang aman. Ini bukan hanya soal membuat regulasi, tetapi juga membangun budaya. Budaya yang tidak mentolerir seksisme, budaya yang berani menegur, dan budaya yang berpihak pada korban. Pendidikan tinggi harus menjadi tempat di mana manusia tidak hanya diasah kecerdasannya, tetapi juga ditumbuhkan kepekaan dan integritasnya.

Sebagai institusi berbasis nilai keislaman, kita juga diingatkan bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan (karāmah insāniyyah) yang harus dijaga. Tubuh perempuan bukanlah objek untuk dinilai, apalagi dijadikan bahan guyonan. Ia adalah amanah, bagian dari martabat manusia yang tidak boleh direndahkan oleh siapa pun, dalam bentuk apa pun.

Peristiwa ini harus menjadi titik balik. Kita perlu bergerak bersama, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh elemen kampus, untuk membangun kesadaran baru. Bahwa kata-kata memiliki dampak, bahwa candaan bisa melukai, dan bahwa diam terhadap kekerasan adalah bentuk pembiaran.

Akhirnya, kita semua memiliki tanggung jawab yang sama: memastikan bahwa kampus benar-benar menjadi ruang aman dan bermartabat. Karena di sanalah masa depan peradaban dibentuk, bukan hanya oleh mereka yang cerdas, tetapi oleh mereka yang mampu menghormati sesama manusia secara utuh.

 

Neng Hannah, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas P2KS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *