Sosialisasi Kebijakan Kepegawaian dan Tata Kelola Manajemen ASN bagi PPPK bersama BKN Regional III Bandung

UINSGD.AC.ID (Humas) — Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan kepegawaian dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kepegawaian dan Tata Kelola Manajemen ASN bagi PPPK yang berlangsung di Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG), Selasa, (26/5/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Dr. H. Ajam Mustajam, M.Si., didampingi Ketua Tim Kerja (Katim) Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH), H. Asep Saepudin Malik, M.Ag.

Dalam sambutannya, Dr. Ajam Mustajam menegaskan bahwa status PPPK memiliki peluang besar untuk berkembang dan meningkatkan kualitas karier, selama dibarengi dengan disiplin, integritas, dan kinerja yang baik.

Dengan mengingatkan bahwa keberlangsungan masa kerja PPPK sangat dipengaruhi oleh kinerja dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi regulasi utama dalam manajemen kepegawaian negara di Indonesia. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya.

“Undang-undang mengatur PNS, ASN, dan PPPK. Masa kontrak PPPK bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung diri sendiri,” tambahnya.

Selain itu, aturan dasar mengenai disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini memuat kewajiban, larangan, serta jenis sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Oleh karena itu, saya menyambut baik adanya aturan ini supaya semakin jelas posisi dan disiplin ASN, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Kepala Biro AUPK mengajak seluruh PPPK untuk menjaga diri dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Sayangi diri sendiri, laksanakan sebaik-baiknya segala aturan. Mudah-mudahan ke depan bisa merubah dari PPPK menjadi PNS,” pesannya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung, yakni Sigit Prastomo, S.Pd., Analis SDM Aparatur Ahli Pertama yang dipandu oleh Istandi Suryadi, S.Ag., Staf Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dalam paparannya, menjelaskan berbagai kebijakan terbaru terkait manajemen ASN, khususnya bagi PPPK, mulai dari aspek administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, hingga tata kelola kepegawaian yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk PPPK paruh waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran. PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan jangka waktu bekerja serta jam kerja PPPK paruh waktu sesuai karakteristik pekerjaan.

Dalam aspek disiplin ASN, Sigit menekankan bahwa setiap PPPK wajib mematuhi disiplin ASN. Apabila melakukan pelanggaran disiplin, PPPK dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar pengaturan disiplin ASN.

“Disiplin menjadi bagian penting dalam tata kelola ASN karena berkaitan langsung dengan profesionalisme dan integritas pegawai,” jelasnya.

Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hasil penilaian kinerja dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, serta pengembangan kompetensi pegawai.

Sigit menambahkan, PPPK yang tidak mencapai target kinerja sesuai perjanjian kerja dapat diberhentikan dari status PPPK. Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut menjaga kualitas kerja dan memenuhi target yang telah disepakati.

Materi lainnya turut membahas isi perjanjian kerja PPPK yang mencakup target kinerja, tugas, hak dan kewajiban, masa perjanjian kerja, larangan, hingga sanksi. Dalam pengelolaan kinerja ASN diarahkan pada dialog kinerja, ekspektasi pimpinan, hasil kerja dan perilaku kerja, serta pengembangan kinerja berkelanjutan.

Dalam sesi pengembangan kompetensi, dijelaskan bahwa setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi guna mendukung pelaksanaan tugas. Pengembangan kompetensi itu dilaksanakan sesuai perencanaan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja pegawai.

Mengenai pemberian penghargaan kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi pegawai. Penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, maupun kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan.

Dalam kesempatan itu dijelaskan hak PPPK seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, cuti, dan pengembangan diri, yang mengingatkan pentingnya kewajiban ASN untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, serta melaksanakan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Peserta tampak antusias mengikuti sesi sosialisasi dan diskusi interaktif bersama narasumber. Katim Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) H. Asep Saepudin Malik, M.Ag. menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para PPPK mengenai peran strategisnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta tata kelola institusi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam mengikuti sesi pemaparan materi, tanya jawab, serta diskusi terkait implementasi kebijakan kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing. “Mudah-mudahan para PPPK mampu menerapkan berbagai ketentuan dan nilai dasar ASN secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari,” pungkasnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *