UINSGD.AC.ID (Humas) — Salah satu regulasi yang paling dinamis dalam politik legislasi nasional, Undang-Undang Pemilu. Setiap lima tahun sekali atau menjelang penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilu dipastikan direvisi, sehingga kendati Pemilu masih lebih dari dua tahun lagi, tetapi arena kontestasi logika politik sudah memanas. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah diperdebatkan dalam polarisasi insititusional.
Demokrasi Indonesia yang “modern” menuntut setiap proses kebijakan, terlebih tentang Pemilu yang akan melibatkan semua rakyat (pemilih), harus memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Bahkan, ketiga hal itu menjadi prasyarat utama untuk memberikan legitimasi bagi kebijakan publik yang demokratis.
Namun, pada sisi lain proses legislasi dalam sistem demokrasi refresentatif, seperti di Indonesia, memberikan ruang yang cukup bagi elite politik, seperti partai politik, fraksi di legislatif, dan Pemerintah, untuk bernegosiasi political interest. Yang ideal kepentingan yang membingkai political bargaining di antara elit politik adalah aspirasi rakyat. Para elite politik harus memperjuangkan mandat rakyat yang didelegasikan ke pundak mereka.
Dalam visi politik nasional, sejatinya polarisasi institusional tersebut melahir kekuatan politik sebagai legitimasi atas kebijakan publik yang inklusif. Namun realitasnya, terkadang jauh panggang dari api. Karena political interest aktor elite politik lebih dominan atau partitokrasi, sehingga prinsip-prinsip demokrasi acapkali diabaikan, maka yang terjadi policy as political commodity. Jika hal itu terjadi, yang paling dirugikan rakyat.
Politik Elite
Dalam sistem politik representatif, Teori Elitisme Pareto (1935) mengajarkan, negosiasi elite politik merupakan karakter inheren, sehingga kebijakan politik yang dilahirkan seringkali hasil kompromi antar kelompok elite yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, wajar jika desain revisi UU Pemilu, dari mulai ambang batas, sistem proporsional, hingga mekanisme pencalonan, lebih lama dalam pembicaraan informal antarfraksi. Dalam fase itulah, indikasinya kepentingan strategis partai politik lebih diprioritaskan.
Apalagi Ketua DPR RI, Puan Maharani pun (21/04/2026) sempat memberikan keterangan yang dikutip beberapa media bahwa pembahasan RUU Pemilu selain dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, juga prosesnya didahului komunikasi politik internal antarpartai/fraksi, baik secara formal maupun informal sebelum dibuka luas ke publik.
Ruang deliberasi dalam sebuah negara demokrasi sejatinya diawali dengan pemandangan publik, bukan dalam forum tertutup. Model ini sering dipandang sebagai backstage politics yang dalam Teori Dramatugi Erving Goffman (1959) dianggap biasa terjadi, sehingga keputusan substantif dirumuskan di antara elite sebelum dipresentasikan dalam forum resmi dan melibatkan publik.
Secara normatif, proses backstage politics atas kebijakan publik tersebut tidak sepenuhnya keliru. Dalam sistem multipartai, negosiasi di antara elite memang diperlukan untuk mencapai konsensus politik. Namun, Ketika negosiasi di antara elit tersebut terlalu dominan dan menutup ruang bagi aksesitas publik dan media massa resisten terjadinya oligarkisasi kebijakan. Keputusan diindikasikan akan lebih respon terhadap kepentingan elite ketimbangan aspirasi rakyat.
Padahal demokrasi kontemporer menuntut transparency dan meaningful participation. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan pentingnya prinsip tersebut dalam pembentukan dan revisi UU. Para wakil rakyat pun berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan melalui siaran langsung proses pengambilan kebijakan publik, termasuk proses legislasi. Apalagi, masyarakat sipil pun sudah lama menuntut agar setiap pembahasan UU/RUU diawali dengan pengumpulan aspirasi publik secara sistematis.
Pendekatan Deliberatif
Dalam perspektif komunikasi politik, transparansi memang bukan hanya prosedur administratif, tetapi proses two-way communication antara negara dengan warganya. Transparansi mengajarkan bahwa rakyat tidak cukup hanya tahu, tetapi paham logika politik di balik kebijakan yang diambil. Karena dengan itulah mereka akan memberikan trust-nya yang menjadi fondasi legitimasi demokrasi. Meaningful participation bukan hanya formalitas, tetapi bersifat substantif. Aspirasi rakyat harus sungguh-sungguh dipertimbangkan dan diadopsi dalam kebijakan, bukan sekedar legitimasi simbolik.
Negosiasi elite dan transparansi publik sebenarnya bersifat struktural dan tidak perlu melahirkan ketegangan, apalagi berbenturan, jika satu visi yang sama untuk kepentingan rakyat. Negosiasi politik membutuhkan ruang tertutup dalam mencapai kompromi yang efektif, sedangkan transparansi menuntut keterbukaan yang luas. Dikotomi itu no-problem, jika melahirkan kebijakan publik yang pro-rakyat.
Namun dalam beberapa kasus karena tahap awal proses legislasi elitis, baru tahap akhir formal dan terbuka. Rakyat tidak mengetahui proses deliberasi kebijakan, yang lahir produk kebijakan yang abai pada aspirasi rakyat. Oleh karena itu, setiap proses pengambilan kebijakan publik harus selalu memenuhi prinsip transparency dan meaningful participation, harus menjadi komitmen semua.
Dalam setiap pengambilan kebijakan publik, pendekatan deliberatif harus mampu mengintegrasikan negosiasi elit dan partisiapsi publik. Dalam negara demokrasi, legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh kualitas diskursus publik yang inklusif dan rasional.
Oleh karena itu, dalam setiap pembentukan atau revisi UU, termasuk UU Pemilu, proses negosiasi elite harus dilembagakan secara transparan, partisipasi pubik harus diperluas dari awal proses legislasi, dan pemanfaatan media digital menjadi ruang dialog antara rakyat dengan pembuat kebijakan.
Apalagi, UU Pemilu bukan sekedar produk hukum, tetapi fondasi bagi terciptannya kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik menuju penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah yang lebih baik pula.
Mahi M. Hikmat, Guru Besar Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati
Sumber, Pikiran Rakyat 5 Mei 2026