UINSGD.AC.ID (Humas) — Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, serta merujuk pada SK Rektor Nomor 427/Un.05/II.3/KU.01.1/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Bersama ini kami informasikan bahwa tarif layanan legalisir dikenakan tarif sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per lembar.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar pendapatan BLU atas layanan legalisir dapat langsung disetorkan ke rekening penerimaan BLU melalui mekanisme virtual account dengan tata cara sebagai berikut:
1. Mahasiswa/alumni mengajukan permohonan layanan legalisir melalui Aplikasi Pembayaran Universitas (PAYU).
2. Bagi mahasiswa/ alumni yang telah memiliki akun SSO, silakan login melalui https://master.uinsgd.ac.id/, kemudian pilih dan buka Aplikasi Pembayaran Universitas (PAYU). Bagi yang belum memiliki akun SSO, dapat mengakses PAYU secara langsung melalui https://payu.uinsgd.ac.id/, kemudian melakukan pendaftaran atau login menggunakan akun Google.
3. Setelah berhasil masuk ke aplikasi PAYU, pilih menu Layanan Legalisir.
4. Masukkan jumlah layanan legalisir yang diperlukan. Sistem akan secara otomatis menampilkan total tagihan pembayaran. Selanjutnya, pilih bank yang akan digunakan hingga sistem menampilkan nomor Virtual Account (VA) beserta jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
5. Lakukan pembayaran melalui fasilitas perbankan yang tersedia, seperti mobile banking, ATM, atau setor tunai melalui bank.
6. Setelah pembayaran dilakukan, tunggu hingga status pembayaran terverifikasi. Mahasiswa/ alumni dapat memantau status dan perkembangan proses layanan legalisir secara berkala melalui aplikasi PAYU.
7. Panduan penggunaan aplikasi PAYU dapat diakses melalui https://payu.uinsgd.ac.id/#panduan
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

