Menggugat Kesantunan Politik

Ilustrasi gambar AI

UINSGD.AC.ID (Humas) — Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kesantunan. Tutur kata yang halus, penghormatan kepada orang lain, musyawarah, dan sikap saling menghargai merupakan bagian penting dari budaya masyarakat. Namun, dalam ruang politik dan komunikasi publik, nilai-nilai tersebut belakangan terasa semakin terpinggirkan.

Jika dahulu kesantunan politik menjadi salah satu ciri komunikasi elite dan masyarakat Indonesia, kini kita justru semakin sering menyaksikan pejabat berbicara dengan nada keras, saling menyindir, mempertontonkan kemarahan, bahkan menggunakan diksi yang tidak patut di ruang publik. Pernyataan kontroversial pejabat publik juga bukan lagi peristiwa yang jarang. Fenomena tersebut mendapat perhatian besar karena setiap ucapan pejabat memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada percakapan warga biasa.

Persoalannya bukan semata-mata tentang pilihan kata. Bahasa merupakan representasi sikap, kekuasaan, dan budaya politik. Ketika pejabat terbiasa menggunakan bahasa yang kasar, merendahkan, atau menyerang pihak lain, publik dapat menangkap pesan bahwa kekuasaan tidak selalu harus disertai keteladanan komunikasi yang santun.

Fenomena serupa juga acap kali muncul dalam diskusi ilmiah dan ruang akademik, terutama di media massa. Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi energi intelektual untuk menemukan kebenaran terkadang berubah menjadi perdebatan emosional. Argumentasi ilmiah bergeser menjadi debat kusir: bukan lagi mempertemukan data dengan data atau teori dengan teori, melainkan mempertentangkan pribadi dengan pribadi. Kritik terhadap gagasan berubah menjadi serangan terhadap pribadi seseorang.

Ruang Digital

Di ruang digital, keadaan menjadi lebih kompleks. Aib seseorang dapat dengan mudah dibongkar, disebarluaskan, lalu dikonsumsi sebagai tontonan publik. Pengawasan dan kritik terhadap pejabat negara memang penting, bahkan dalam negara demokrasi wajib. Penyimpangan kekuasaan, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, dan dugaan korupsi tidak boleh ditutup-tutupi. Namun, kontrol publik harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme hukum, bukan penghinaan, perundungan, atau eksploitasi aib pribadi.

Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat relevan dengan realitas tersebut. Surah Al-Hujurat ayat 11 melarang manusia saling mengolok-olok, mencela, dan memberikan panggilan yang buruk. Ayat berikutnya bahkan melarang prasangka berlebihan, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing.

Pesan tersebut terasa semakin menggugah ketika ditempatkan dalam konteks komunikasi politik dewasa ini. Kritik boleh keras terhadap substansi persoalan, tetapi martabat manusia tetap harus dihormati; Membongkar kesalahan bukan berarti kehilangan roh kemanusiaan.

Rasulullah SAW bahkan menegaskan pentingnya kelembutan. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau bersabda, “Barang siapa tidak memiliki kelembutan, ia tidak mendapatkan kebaikan.” Dalam hadis lainnya disebutkan bahwa kelembutan menghiasi sesuatu, sedangkan ketika kelembutan dicabut darinya, sesuatu itu menjadi buruk. (HR. Muslim No. 2592 dan 2594).

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Geoffrey Leech (1983) mengenai prinsip kesantunan dalam komunikasi (politeness principle) dan pragmatik dalam bukunya berjudul Principles of Pragmatics. Kesantunan bukan sekadar penggunaan kata-kata halus, melainkan strategi untuk menjaga hubungan sosial melalui kebijaksanaan, penghargaan, kesepakatan, kerendahan hati, dan simpati. Kajian komunikasi politik mutakhir di Indonesia juga menunjukkan bahwa kesantunan berbahasa berkaitan dengan upaya mengurangi konflik, menjaga relasi sosial, dan membangun kepercayaan publik.

Oleh karena itu, persoalan kesantunan politik sesungguhnya jauh lebih mendalam daripada persoalan bahasa. Bahasa adalah cermin sikap, sekaligus representasi bagaimana kekuasaan memperlakukan manusia.

 

Politik Santun

Problem kesantunan tersebut menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan integritas. Laporan Tahunan KPK 2025 mencatat sejumlah kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025 kemudian tersangkut perkara korupsi pada tahun yang sama. KPK juga menyoroti bagaimana jejaring kekuasaan, keluarga, relasi, dan loyalitas personal dapat menopang praktik koruptif.

Di sinilah makna kesantunan politik harus diperluas. Pejabat yang santun bukan hanya pejabat yang berbicara lembut. Ia adalah pejabat yang menghormati hukum, menjaga amanah, transparan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan bersedia menerima kritik yang membangun.

Demokrasi memang membutuhkan perbedaan. Konflik gagasan bahkan dapat menjadi energi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Namun, berbeda pendapat tidak harus bermusuhan. Kita memiliki warisan budaya saling asah, saling asih, saling asuh yang semestinya tetap menjadi fondasi komunikasi publik.

Kita membutuhkan politik yang tegas, tetapi tidak kasar; kritis, tetapi tidak menghina; terbuka, tetapi tidak menggibah aib secara serampangan; kompetitif, tetapi tidak menghalalkan segala cara.

Kesantunan bukan tanda kelemahan. Kesantunan justru menunjukkan kedewasaan dalam menggunakan kekuasaan dan kebebasan berbicara. Sebab, sebagaimana pesan Nabi, orang yang kehilangan kelembutan kehilangan pula kebaikan.

Bangsa yang besar bukan bangsa yang selalu memenangkan perdebatan, melainkan bangsa yang mampu berbeda pendapat tanpa kehilangan rasa hormat. Pemenang tidak jumawa, jika pun kalah tidak menghina.

Di tengah hiruk-pikuk politik, debat kusir, derasnya media sosial, terbukanya aib, bahkan praktik korupsi yang mencederai amanah kekuasaan, sudah waktunya kita bertanya dengan jernih: ke mana perginya kesantunan politik Indonesia? Apakah harus hilang menjadi kenangan.

 

Mahi M. Hikmat, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *