HomeBeritaBeritaDosenReshuffle Kabinet dan Ujian Kinerja Dua Tahun Prabowo – Gibran

Reshuffle Kabinet dan Ujian Kinerja Dua Tahun Prabowo – Gibran

Reshuffle Kabinet dan Ujian Kinerja Dua Tahun Prabowo – Gibran

Ilustrasi gambar AI

UINSGD.AC.ID (Humas) –Reshuffle kabinet merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden. Pasal 17 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, secara konstitusional tidak ada persoalan ketika Presiden Prabowo mengganti, menggeser, ataupun mempertahankan menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Namun dalam realitas aktual, persoalan publik sesungguhnya bukan terletak pada boleh atau tidaknya Presiden melakukan reshuffle. Pertanyaan substantif adalah: untuk apa reshuffle dilakukan, berdasarkan ukuran apa, dan apakah reshuffle benar-benar menghasilkan pemerintahan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat?

Pertanyaan itu muncul karena Kabinet Prabowo-Gibran dalam dua tahun ini relatif sering mengalami perubahan. Bahkan, beberapa pergantian berlangsung mendadak, sehingga memunculkan pertanyaan terhadap pola evaluasi dan arah manajemen pemerintahan.

Instrumen Evaluasi
Reshuffle kabinet tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Dalam sistem pemerintahan presidensial, pergantian menteri dapat menjadi instrumen bagi Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan. Menteri yang tidak mampu mencapai target atau tidak lagi sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dapat diganti. Logikanya sederhana, pemerintahan membutuhkan orang yang mampu menyelesaikan persoalan negara.

Apalagi problem yang dihadapi Indonesia semakin kompleks. Pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, kemiskinan, kesenjangan sosial, pendidikan, kesehatan, transformasi digital, ketahanan pangan, pemanfaatan energi, penegakan hukum, hingga tata kelola pemerintahan. Semua membutuhkan kepemimpinan kementerian yang kompeten dan mampu bekerja lintas sektor.

Reshuffle idealnya menjadi mekanisme koreksi terhadap para menteri. Namun, yang acapkali menjadi problem, kadang reshuffle tidak lagi sebagai bagian dari evaluasi berbasis kinerja, melainkan kebiasaan politik tanpa indikator yang jelas. Jika pergantian pejabat terlalu sering tanpa penjelasan adekuat, publik akan kesulitan membedakan antara reshuffle sebagai instrumen perbaikan dan dinamika politik kekuasaan.

Terlalu Sering
Kabinet Merah Putih berkali-kali mengalami perubahan. Sejak awal pemerintahan, 19 Februari 2025 hingga usia dua tahun masa Pemerintahan, Oktober 2026. Kendati frekuensi perubahan tidak otomatis merupakan gejala pemerintahan tidak stabil. Justru pemerintahan yang adaptif membutuhkan kemampuan menyesuaikan struktur dan personel sejalan perubahan persoalan dan prioritas.

Akan tetapi, frekuensi perubahan perlu ditempatkan dalam kerangka predictability of government; kemampuan pemerintahan memberikan kepastian mengenai arah kebijakan dan keberlanjutan program. Pemerintahan yang efektif membutuhkan dua hal sekaligus, yakni, kemampuan beradaptasi dan kepastian arah.

Keputusan cepat dan mendadak bukan berarti keliru. Dalam situasi tertentu, pemerintah membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan. Presiden pun tidak berkewajiban mengumumkan terlebih dahulu mengenai rencana penggantian seorang menteri. Bahkan, terlalu banyak membuka rencana reshuffle sebelum keputusan resmi dapat menimbulkan spekulasi, kegaduhan politik, dan berbagai transaksi kepentingan.

Namun, pengambilan keputusan mendadak terkait kepentingan publik harus beralasan. Di sinilah prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi penting. Publik tidak perlu mengetahui seluruh pertimbangan politik Presiden, tetapi berhak memahami tujuan kebijakan: apakah pergantian dilakukan karena persoalan kinerja, integritas, prioritas, profesionalitas atau alasan strategis lainnya.

Persoalan yang lebih penting bagi publik adalah apa yang terjadi setelah pergantian. Reshuffle yang berhenti pada pergantian figur, hanya menghasilkan perubahan administratif. Reshuffle yang tepat harus diikuti perbaikan kinerja dan menghasilkan perubahan substantif.

Efek Politik
Reshuffle seharusnya menjadi bagian dari manajemen pemerintahan berbasis kinerja, bukan sekadar mekanisme pergantian personalia. Reshuffle tidak boleh dipersepsi sebagai pengakuan kegagalan, tetapi sebagai instrumen koreksi. Namun, jika reshuffle dilakukan tanpa ukuran kinerja yang jelas, akan melahirkan pertanyaan mendasar: apakah persoalannya terletak pada menteri atau pada sistem manajemen kabinet?

Karena problem yang kerapkali terjadi pada pembentukan kabinet di Indonesia tidak hanya pertimbangan profesionalisme, tetapi terkadang kepentingan politik lebih kental. Secara formal, Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi pembentukan kabinet sering kali harus memperhitungkan konfigurasi partai politik karena kebutuhan dukungan politik di parlemen.

Sejatinya kabinet tidak boleh menjadi arena pembagian kekuasaan dengan mengorbankan kompetensi. Kabinet adalah instrumen untuk mengelola negara. Pertimbangan politik boleh ada, tetapi tidak mengalahkan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kapasitas menyelesaikan persoalan publik.

Keberhasilan reshuffle tidak seharusnya diukur dari siapa masuk dan siapa yang keluar, tetapi harus menghasilkan outcome, bukan sekadar headline. Itulah yang membedakan pergantian pejabat sebagai keputusan politik dengan reshuffle sebagai kebijakan pemerintahan.

Pergantian pejabat yang terlalu sering dapat menciptakan ketidakpastian birokrasi. Aparatur dapat lebih sibuk membaca arah politik daripada melaksanakan program. Dunia usaha ragu dengan kemungkinan inkonsistensi kebijakan. Investor khawatir memperhitungkan kembali keberlanjutan program. Bahkan, menteri dan pejabat birokrasi dapat bekerja dalam suasana psikologis “gelisah” karena sewaktu-waktu posisi mereka dapat berubah. Padahal, birokrasi membutuhkan kepastian untuk bekerja secara efektif.

Oleh karena itu, pemerintahan membutuhkan selain kecepatan sekaligus predictability. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Presiden tidak harus mempertahankan menteri sampai akhir jabatan hanya demi alasan stabilitas. Jika menteri tidak mampu bekerja, pergantian merupakan pilihan rasional.

Namun, rakyat pun tidak membutuhkan pemerintahan yang terlalu sibuk mengganti pejabat. Rakyat membutuhkan hasil. Harga kebutuhan pokok terkendali. Lapangan pekerjaan tersedia. Pelayanan publik membaik. Pendidikan berkualitas. Kesehatan terjangkau. Hukum memberikan kepastian. Ekonomi tumbuh. Investasi berkembang. Korupsi diberantas. Birokrasi bekerja cepat dan bersih.

Mahi M. Hikmat, Guru Besar Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *