Perkuat Kapasitas Aparatur Desa dalam Penyelesaian Perkara
UINSGD.AC.ID (Humas) – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Klinik Mediasi Desa: Pendampingan Aparatur Desa dalam Penyelesaian Perkara di Kabupaten Bandung” pada 7–8 Agustus 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, dan Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa serta unsur masyarakat dalam menangani berbagai persoalan sosial dan sengketa melalui pendekatan mediasi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penyelesaian perkara secara dialogis, partisipatif, dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat UIN Sunan Gunung Djati Bandung terdiri atas dua orang, yaitu Dr. Muhamad Kholid, S.H., M.H. selaku ketua tim dan Mamduh Hilmi, L.C., M.A. sebagai anggota. Keduanya melaksanakan kegiatan pendampingan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar pemahaman mengenai mediasi dapat berkembang di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat secara luas.
Peserta kegiatan meliputi aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan warga dari Desa Lengkong dan Desa Cimekar. “Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian konflik yang mempertimbangkan kondisi sosial, nilai-nilai kemasyarakatan, serta kepentingan para pihak yang terlibat,” jelas Dr. Kholid, Senin (12/10/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyuluhan hukum mengenai Lembaga Mediasi Desa. Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep dan prinsip dasar mediasi, peran mediator, tahapan penyelesaian perkara melalui mediasi, serta pentingnya komunikasi yang baik dalam menangani perselisihan di tengah masyarakat.
“Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan kepentingan masing-masing, dan mencari solusi yang dapat diterima bersama,” paparnya.
Dalam konteks pemerintahan desa, pendekatan ini dapat menjadi sarana untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan warga secara lebih dialogis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Penyuluhan ini menekankan pentingnya pemahaman aparatur desa mengenai peran dan batas kewenangannya dalam menangani perkara.
Dengan demikian, aparatur desa diharapkan mampu membedakan persoalan yang dapat difasilitasi melalui musyawarah atau mediasi dengan perkara yang memerlukan penanganan oleh lembaga atau aparat berwenang. Keberadaan Lembaga Mediasi Desa diharapkan dapat mendukung penguatan mekanisme penyelesaian konflik berbasis masyarakat. “Melalui pendekatan tersebut, desa memiliki peluang untuk membangun budaya dialog, memperkuat komunikasi antarwarga, dan mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini dilanjutkan dengan pendampingan dan praktik bermediasi. Pada sesi ini, peserta mendapatkan kesempatan untuk memahami penerapan prinsip-prinsip mediasi dalam proses penyelesaian perselisihan, mulai dari membangun komunikasi, mengidentifikasi pokok permasalahan, mendengarkan pandangan para pihak, hingga mencari alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Praktik mediasi menjadi bagian penting dari kegiatan karena memberikan gambaran mengenai bagaimana proses mediasi dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat desa. Aparatur desa dan unsur masyarakat diharapkan tidak hanya memahami mediasi secara konseptual, tetapi mampu mengenali keterampilan dasar yang diperlukan untuk memfasilitasi dialog secara netral, adil, dan konstruktif. Keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan perwakilan warga menjadi perhatian dalam kegiatan ini.
Unsur-unsur tersebut memiliki peran sosial di lingkungan masing-masing dan dapat berkontribusi dalam membangun komunikasi serta mendorong penyelesaian permasalahan melalui musyawarah. Melalui pendampingan ini, peserta diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dalam mengelola perbedaan pendapat, memahami kepentingan para pihak, serta membantu menciptakan ruang dialog yang kondusif.
Namun, pelaksanaan mediasi tetap harus memperhatikan kesukarelaan para pihak, keamanan pihak yang terlibat, dan batas-batas perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Pelaksanaan Klinik Mediasi Desa di Desa Lengkong dan Desa Cimekar menjadi salah satu upaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan masyarakat melalui kegiatan pengabdian yang berorientasi pada kebutuhan nyata di tingkat lokal. Penguatan kapasitas aparatur desa dalam mediasi diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih responsif terhadap persoalan masyarakat.
Aparatur desa tidak hanya dituntut memahami administrasi pemerintahan, tetapi perlu memiliki kemampuan komunikasi dan fasilitasi sosial untuk membantu warga menghadapi perselisihan secara tepat.
Di sisi lain, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa penyelesaian perkara bukan semata-mata berkaitan dengan penentuan pihak yang benar atau salah, melainkan menyangkut upaya menemukan jalan keluar yang sesuai dengan hukum dan dapat diterima oleh para pihak. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung turut mendorong pengembangan praktik penyelesaian konflik berbasis masyarakat yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak.
Kegiatan Klinik Mediasi Desa yang dilaksanakan pada 7–8 Agustus 2026 ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pemahaman dan keterampilan mediasi di lingkungan Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, dan Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dengan meningkatnya kapasitas aparatur desa dan partisipasi masyarakat, mekanisme penyelesaian perkara yang damai, partisipatif, dan berkeadilan diharapkan dapat semakin berkembang di tingkat desa.

