UINSGD.AC.ID (Humas) — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menerbitkan ketentuan mengenai masa studi dan batas waktu penyelesaian pendidikan bagi mahasiswa Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B-2242/Un.02/1.1/PP.00.9/08/2026.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, memperkuat efisiensi tata kelola akademik, serta menyelaraskan regulasi internal terkait penyelesaian studi mahasiswa.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi mahasiswa dan pengelola akademik dalam memahami masa studi serta batas waktu penyelesaian pendidikan pada masing-masing jenjang.
Mahasiswa S1, S2, dan S3 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung diimbau untuk mencermati ketentuan tersebut secara lengkap, termasuk masa studi dan batas waktu penyelesaian studi sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Dokumen lengkap Surat Edaran Rektor Nomor B-2242/Un.02/1.1/PP.00.9/08/2026 dapat diakses melalui lampiran resmi atau portal layanan informasi hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Informasi dan dokumen hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga dapat diakses melalui JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung (@jdih.uinsgd) dan JDIHN (@jdihnindonesia).

