Penyusunan Pedoman Merdeka Belajar: Kampus Merdeka UIN Sunan Gunung Djati Bandung

(UINSGD.AC.ID)-Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si membuka acara Rapat Penyusunan Pedoman Merdeka Belajar: Kampus Merdeka UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlangsung di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang, dari Hari Rabu-Jumat (27-29/01/2021).

Prof program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dilaksanakan dengan tujuan menciptakan lulusan pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi yang unggul serta berdaya saing.

Pada tanggal 24 Januari 2020 lalu, Kemendikbud telah meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kebijakan ini dirancang sesuai dengan arahan presiden terkait pencapaian visi Indonesia pada tahun 2045 mendatang.

Untuk pencapaian visi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab dalam menciptakan kualitas SDM yang berkualitas, sehingga, hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya yang optimal memiliki pengaruh yang signifikan pada transformasi ekonomi.

Menurutnya, ada empat kebijakan yang diusung program kampus merdeka, yakni sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar selama 3 semester di luar prodi, pembukaan prodi baru, serta kemudahan untuk menjadi PTN-BH.

Selain itu, ada 8 kegiatan yang mendukung proses pelaksanaan kampus merdeka, yakni mahasiswa melakukan magang, mahasiswa membangun desa, mahasiswa mengajar, pertukaran mahasiswa, mahasiswa melakukan riset, mahasiswa berwirausaha, mahasiswa melakukan program kemanusiaan, dan mahasiswa membuat project independen.

“Penyusunan pedoman ini digelar sebagai salah satu ikhtiar membangun kualitas, mutu dan lulusan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), keberadaan UIN, IAIN, STAIN mesti bersinergi dalam melakukan kerjasama dan sama-sama bekerja untuk meningkatkan marwah kampus,” tegasnya.

Ketua Pelaksana, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag menjelaskan penyusunan pedoman ini merupakan ikhtiar mewujudkan kampus yang unggul dan kompetitif dengan menjadi kampus merdeka dan merdeka belajar.

Dalam rangka penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di masa pandemi covid-19 ini, perguruan tinggi harus segera menyiapkan panduan akademik, pedoman kuliah yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

“kebijakan MB-KM adalah momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam. Jika ini sudah dilakukan, implementasi MB-KM ini relatif mudah dilaksanakan. Ingat, KKNI, OBE, dan MB-KM adalah tiga serangkai yang menyatu,” jelasnya.

Upaya mensukseskan MB-KM ini. Pihak universitas sedang dan akan mempersiapkan berbagai regulasi terkait mulai dari bidang kerjasama yang sedang merumuskan berbagai MoU dengan berbagai Perguruan Tinggi, kesepahaman dalam pemberian hak kepada mahasiswa mengambil perkuliahan maksimal dua semester di luar prodi dan Perguruan Tingginya. Pihak PTIPD sedang merumuskan alur bisnis administrasi terkait perkuliahan di luar prodi dan di luar Perguruan Tinggi.

Implementasi MB-KM di UIN Bandung, Mandat tafaqquh fid-din yang semenjak awal diamanahkan kepada PTKI harus tetap dikawal. “Tidak boleh mandat ini tergeruskan oleh orientasi kerja yang biasanya terkait dengan dunia industri. Diperlukan sumbangsih pemikiran untuk merumuskan MB-KM bagi fakultas Ushuluddin, karena profil lulusan fakultas ini tidak terkait langsung dengan dunia industri,” paparnya.

Acara penyusunan pedoman ini dihadiri para Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua SPI, Ketua LPM, Tim Ahli Akademika, Pojka MBKM di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *