HUKUM MENGGABUNGKAN NIAT PUASA SYAWAL DENGAN PUASA SENIN-KAMIS

(UINSGD.AC.ID)-Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan puasa yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Dalam pelaksanaannya, puasa enam hari bulan Syawal bisa bertepatan dengan hari Senin dan hari Kamis. Dan sudah maklum bahwa berpuasa di hari Senin dan Kamis juga dianjurkan untuk dikerjakan.

Dalam keadaan demikian, apakah boleh berniat puasa Syawal sekaligus berniat puasa hari Senin atau hari Kamis?

Menurut para ulama, menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat puasa hari Senin atau hari Kamis hukumnya adalah boleh dan sah. Ini disebabkan karena puasa Syawal dan puasa hari Senin atau hari Kamis memiliki kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadahnya, yaitu keduanya sama-sama berupa ibadah puasa sunnah. Sehingga keduanya boleh digabung dan dilakukan secara bersamaan.

Karena itu, jika seseorang hendak berpuasa Syawal dan kebetulan bertepatan dengan hari Senin atau hari Kamis, maka dia boleh berniat dua puasa sekaligus, yaitu puasa Syawal dan puasa hari Senin atau hari Kamis.

Dengan demikian, dia akan mendapatkan pahala puasa Syawal dan pahala puasa hari Senin atau hari Kamis.

Ini tidak hanya berlaku untuk puasa Syawal saja, melainkan juga berlaku untuk puasa-puasan sunnah yang lain, seperti puasa Arafah dan Asyura.

Jika seseorang hendak puasa Arafah atau Asyura, dan kebetulan puasa Arafah atau Asyura tersebut bertepatan dengan hari Senin atau hari Kamis, maka dia boleh menggabungkan dua niat puasa sekaligus, yaitu puasa Arafah dengan puasa hari Senin atau Kamis, atau puasa Asyura dengan puasa hari Senin atau Kamis.

Ketahuilah bahwa terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan demikian, maka sangat dianjurkan untuk berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niati sedekah dan silaturrahmi.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *