UINSGD.AC.ID (Humas) — UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendukung upaya penguatan edukasi berbasis nilai-nilai agama, penguatan peran keluarga, dan penyusunan langkah konkret dalam merespons isu Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Upaya ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ yang diselenggarakan Kementerian Agama RI bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dukungan ini sejalan dengan upaya perguruan tinggi keagamaan dalam memperkuat pendidikan karakter, membangun ketahanan keluarga, serta mengembangkan pendekatan edukatif yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., bersama sivitas akademika mendukung inisiatif tersebut sebagai bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam merespons persoalan sosial melalui pendidikan dan dialog lintas sektor.
FGD ini dihadiri para rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), untuk UIN Bandung yang diwakili oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Dadan Rusmana, MAg., kepala kantor wilayah Kementerian Agama se-Indonesia, serta jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama RI. Forum ini menjadi ruang pembahasan mengenai pendekatan pendidikan, agama, dan keluarga dalam merumuskan langkah pencegahan yang terarah dan berkelanjutan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam pemaparannya menyoroti persoalan kekerasan seksual dan pentingnya memutus rantai kekerasan yang dapat berlangsung antargenerasi. Ia mengungkapkan bahwa DPR menerima sejumlah pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Ketika diinterogasi, ternyata pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban dari perilaku kekerasan seksual orang lain. Bisa dibayangkan, bagaimana jika setiap korban akan bertransformasi menjadi pelaku tindak kekerasan seksual bagi korban-korban berikutnya ke depan,” ujarnya.
Marwan mendorong kalangan akademisi dan jajaran birokrasi Kementerian Agama untuk berkontribusi dalam penyusunan usulan kebijakan yang dapat dibahas bersama DPR. Ia secara khusus mengusulkan penyusunan rancangan undang-undang terkait pelarangan LGBTQ sebagai salah satu agenda yang perlu ditindaklanjuti.
“Para profesor dan pejabat eselon di lingkungan Kemenag RI diharapkan membuat dan mengajukan draft usulan rancangan Undang-Undang pelarangan LGBTQ ke DPR,” tegasnya.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafii, menekankan pentingnya pendekatan berbasis nilai Pancasila dan ajaran agama dalam merespons persoalan yang dinilai berpengaruh terhadap karakter dan ketahanan bangsa. Ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga karakter nasional.
“LGBTQ menjadi ancaman mutakhir terhadap ketahanan bangsa. Jika tantangan ini tidak bisa dicegah dan diantisipasi, perilaku ini dapat mengancam ketahanan bangsa ini. Penyebaran LGBTQ jelas bertentangan dengan Pancasila, di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama mendorong penguatan edukasi mengenai isu LGBTQ melalui penyisipan materi dalam kurikulum pendidikan Islam. Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai keagamaan, dan pendampingan terhadap anggota keluarga.
Wamenag menjelaskan, nilai-nilai agama dan penguatan lingkungan keluarga perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Ia juga menegaskan bahwa forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar pertukaran pandangan.
“FGD ini diharapkan tidak berhenti di tingkat wacana, tapi dapat melahirkan action plan untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini,” pungkasnya seraya mengapresiasi Komisi VIII DPR RI atas inisiatif penyelenggaraan forum tersebut.
Melalui forum ini, perguruan tinggi keagamaan diharapkan dapat berkontribusi dalam merumuskan pendekatan pendidikan dan kebijakan yang terarah, berbasis kajian, serta selaras dengan nilai-nilai keagamaan dan prinsip kehidupan berbangsa.

