UINSGD.AC.ID (Humas) — Mukkhah adalah ulama perempuan sekaligus sufi yang hidup di abad III H . Ia saudari dari Bisyr al-Hafi seorang sufi agung yang dikenal karena kezuhudannya. Selain Mukkhah, Bisyr juga memiliki dua saudari lainnya, yaitu Mudghah dan Zubdah. Mukkhah dan dua saudarinya dikenal sebagai perempuan-perempuan yang ahli puasa dan bertahajud.
Tidak hanya itu, tiga bersaudari ini dikenal luas karena ibadah dan sifat wara’nya (kehati-hatian dalam agama). Diceritakan bahwa Mukkhah memberikan pelajaran penting pada Bisyr al-Hafi tentang kehatihatian tidak memakan sesuatu yang di dalamnya ada tercampur hasil kerja orang lain (Ibnu Abī Ya’lā, 1952).
Tidak hanya memberikan nasihat, Mukkhah juga memberikan keteladanan prinsip wara’ nya. Dikisahkan suatu malam, saat Mukkhah sedang memintal benang untuk dijual, tiba-tiba rombongan gubernur Ibnu Thahir melewati rumahnya dan singgah sejenak di dekat rumahnya. Lalu Mukkhah memanfaatkan cahaya obornya untuk memintal beberapa helai benang.
Namun, setelah gubernur dan rombongannya itu pergi, Mukkhah merasa tidak tenang. Ia menyadari satu hal bahwa ia telah menggunakan fasilitas orang lain (cahaya obor) tanpa izin untuk keuntungan pribadinya, terlebih itu adalah fasilitas untuk seorang penguasa. Keesokan harinya Mukkhah mendatangi Imam Ahmad bin Hanbal untuk meminta fatwa sang imam. Imam Ahmad menyarankan untuk membuang seluruh modal dan benang tersebut. Saran itupun dituruti olehnya. Bagi Mukkhah lebih baik kehilangan seluruh harta daripada menyimpan satu helai benang yang dihasilkan dari sesuatu yang bukan miliknya (Ibnu al-Jauzi, 2000).
Kisah ini bukan sekadar soal cahaya obor, tapi tentang integritas. Mukkhah mengajarkan bahwa kehati-hatian (wara’) yang sejati adalah saat kita menolak mengambil keuntungan sekecil apa pun dari sesuatu yang bukan hak kita, meskipun orang lain menganggapnya sepele, terlebih lagi itu adalah fasilitas negara yang kita tidak memiliki hak sedikitpun.
Kisah di atas menggambarkan sisi psikologis Mukkhah yang merasa “tidak tenang” karena menggunakan milik orang lain, berupa fasilitas obor untuk perjalanan gubernur. Mukkhah mengajarkan pada kita tentang sebuah nilai yang sangat relevan untuk membangun karakter jujur saat ini.
Kisah keteladanan Mukkhah merupakan fondasi utama dari gerakan antikorupsi yang bersifat preventif dan kultural. Jika rakyat memiliki standar moral setinggi Mukkhah, dampaknya akan menciptakan ekosistem sosial tidak berkompromi dengan praktik korupsi sekecil apa pun.
Ketika rakyat memiliki prinsip tidak mengambil keuntungan dari fasilitas publik atau milik orang lain tanpa hak—seperti Mukkhah yang menolak menggunakan cahaya obor pejabat, maka kita akan mudah menghapus tradisi buruk berupa praktik suap, pungutan liar, atau gratifikasi yang sering dianggap “lumrah.” Pada akhirnya, sikap rakyat yang berintegritas ini akan memaksa para pemimpin untuk bersikap serupa. (Kisah Inspiratif Kemenag RI)

