HomeBeritaBeritaAmanah Baru MUI Kota Bandung: Menjaga Marwah Organisasi dan Menjawab Tantangan Perkotaan

Amanah Baru MUI Kota Bandung: Menjaga Marwah Organisasi dan Menjawab Tantangan Perkotaan

Amanah Baru MUI Kota Bandung: Menjaga Marwah Organisasi dan Menjawab Tantangan Perkotaan

UINSGD.AC.ID (Humas) —Pelantikan kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung masa khidmat 2026–2031 tidak sekadar menjadi momentum pergantian kepengurusan. Di balik prosesi yang berlangsung khidmat di Pendopo Kota Bandung pada Sabtu (10 /10/2026), terdapat pesan penting mengenai arah pengabdian ulama: memperkuat kehidupan keagamaan sekaligus mengambil bagian dalam menjawab persoalan nyata masyarakat perkotaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung, H. Muhammad Farhan, menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan umara atau pemimpin pemerintahan. Menurutnya, hubungan keduanya tidak semestinya berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi perlu diwujudkan melalui kerja bersama yang menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari penguatan fungsi masjid hingga edukasi pengelolaan sampah di lingkungan rukun warga (RW).

Kepengurusan baru MUI Kota Bandung dipimpin Dr. KH. Asep Ahmad Fathurrohman, Lc., M.Ag., sebagai Ketua Umum. Bersama jajaran Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan Harian, komisi, lembaga, dan badan, kepengurusan ini diharapkan mampu memperkuat peran MUI sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus pembimbing kehidupan keagamaan masyarakat.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Barat Nomor Kep-598/DP.P-XII/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Harian MUI Kota Bandung Nomor Kep-002/DP-XII-KB/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang dibacakan oleh Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Drs. KH. Jamjam Erawan, M.Ap.

Rangkaian acara meliputi pembacaan hadoroh, ayat suci Al-Qur’an oleh Fatwa Sidiq Nurfadilah Fahmi, pembacaan surat keputusan, pengucapan pakta integritas, sambutan Wali Kota Bandung, mauizhah hasanah, dan doa yang dipimpin Prof. Dr. KH. Miftah Farid.

Lebih dari seremoni organisasi, pelantikan ini menjadi titik awal bagi kepengurusan baru untuk menerjemahkan amanah keulamaan ke dalam kerja-kerja yang relevan dengan kebutuhan umat dan tantangan Kota Bandung.

Kepemimpinan Baru dan Amanah Besar MUI Kota Bandung

Kepengurusan MUI Kota Bandung masa khidmat 2026–2031 menghadirkan sejumlah tokoh yang menempati posisi strategis dalam struktur organisasi.

Prof. Dr. KH. Miftah Farid dipercaya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. Posisi Ketua Umum diemban Dr. KH. Asep Ahmad Fathurrohman, Lc., M.Ag., Dosen Prodi S2 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Adapun jabatan Sekretaris Umum dipercayakan kepada Prof. Mohammad Taufiq Rahman, M.A., Ph.D., Ketua Prodi S2 Studi Agama-Agama dan Bendahara Umum kepada Prof. Dr. H. A. Hasan Ridwan, M.Ag., Ketua Prodi S3 Hukum Islam.

Susunan ini menjadi bagian dari struktur kepemimpinan yang akan mengoordinasikan pelaksanaan program MUI selama lima tahun mendatang. Tanggung jawabnya tidak hanya berkaitan dengan pembinaan keagamaan, tetapi penguatan kelembagaan, pelayanan umat, serta pengembangan kerja sama dengan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.

Dalam struktur yang disahkan, terdapat 21 komisi dan lima lembaga dengan bidang kerja yang beragam. Cakupannya antara lain Komisi Fatwa, Komisi Dakwah, Komisi Pendidikan, Komisi Ekonomi Syariah, serta Lembaga Seni Kreatif dan Lembaga Penanggulangan Bencana.

Keragaman bidang itu menyediakan ruang bagi MUI untuk merespons persoalan keumatan melalui pendekatan yang lebih terarah. Persoalan keagamaan dapat ditangani melalui pembinaan dan fatwa, pendidikan melalui penguatan literasi keagamaan, sementara persoalan sosial dapat dijawab melalui dakwah, pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan kemanusiaan.

Namun, besarnya struktur organisasi juga menghadirkan tantangan tersendiri. Keberadaan komisi dan lembaga perlu diikuti dengan koordinasi, pembagian tanggung jawab, dan program yang terukur agar tidak berhenti pada susunan administratif.

Dengan demikian, keberhasilan kepengurusan baru nantinya tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan struktur, melainkan oleh kemampuan setiap unsur organisasi mengubah amanah menjadi pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.

Farhan: MUI Dipimpin dengan Semangat Kolektif-Kolegial

Salah satu pesan penting dalam pelantikan disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ketika menjelaskan perbedaan mendasar antara konsep kepemimpinan seorang kepala dan seorang ketua.

Farhan menilai, pemahaman terhadap karakter organisasi merupakan hal penting untuk membangun hubungan yang sehat antara MUI dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa organisasi keulamaan memiliki mekanisme kepemimpinan yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan struktur birokrasi pemerintahan.

“Dalam terminologi organisasi ada perbedaan kentara antara Ketua dan Kepala. Kepala itu hirarkis, penanggung jawab tunggal. Ada Kepala Dinas, Kepala Daerah, Kepala Negara. Sedangkan Ketua itu kolektif-kolegial,” ujar Farhan.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya musyawarah dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan organisasi. Dalam kepemimpinan kolektif-kolegial, keputusan strategis idealnya tidak hanya bertumpu pada kehendak satu orang, tetapi dibangun melalui pertimbangan bersama sesuai dengan kewenangan dan mekanisme organisasi.

Bagi MUI, prinsip tersebut memiliki arti penting. Sebagai wadah yang menghimpun ulama, cendekiawan, dan berbagai unsur umat Islam, MUI membutuhkan ruang dialog yang memungkinkan perbedaan pandangan dikelola secara bijaksana. Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah diharapkan memiliki landasan keilmuan, pertimbangan kemaslahatan, dan tanggung jawab moral.

Pesan Farhan memberikan penekanan pada pentingnya sinergi ulama dan umara. Pemerintah memiliki mandat untuk mengelola pelayanan publik dan pembangunan kota, sedangkan ulama memiliki peran dalam membimbing kehidupan keagamaan, memberikan pandangan moral, serta memperkuat nilai-nilai sosial masyarakat.

Keduanya memiliki ranah dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, kolaborasi tidak berarti mencampuradukkan kewenangan, melainkan membangun hubungan yang saling mendukung demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam konteks Kota Bandung, sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui komunikasi kelembagaan, pendidikan masyarakat, penguatan solidaritas sosial, serta pelibatan komunitas keagamaan dalam program pembangunan yang membutuhkan partisipasi warga.

Masjid sebagai Pusat Ibadah, Peradaban, dan Kepedulian Lingkungan

Farhan mengarahkan perhatian pada persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari umat, yakni pengelolaan masjid beserta sarana airnya.

Masjid selama ini dikenal sebagai pusat ibadah dan pembinaan spiritual. Namun, peran masjid dapat berkembang lebih luas sebagai ruang pendidikan, penguatan solidaritas sosial, dan pembentukan kebiasaan hidup bersih di tengah masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, perhatian terhadap ketersediaan air bersih, kebersihan tempat wudu, dan sanitasi bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan bangunan. Hal itu juga berkaitan dengan kenyamanan jamaah, kesehatan lingkungan, dan kualitas pelayanan rumah ibadah.

Masjid yang dikelola dengan baik dapat menjadi contoh nyata bagaimana nilai-nilai keagamaan diterjemahkan ke dalam perilaku sehari-hari. Kebersihan, kepedulian terhadap sesama, dan tanggung jawab menjaga fasilitas bersama merupakan nilai yang dapat diperkuat melalui kegiatan keagamaan.

Di sinilah peran MUI dan para pengurus masjid menjadi penting. Pesan mengenai kebersihan dan kepedulian lingkungan dapat disampaikan melalui ceramah, kajian, kegiatan pendidikan, maupun gerakan bersama di tingkat masyarakat.

Pendekatan ini memungkinkan dakwah hadir bukan hanya sebagai penyampaian ajaran secara verbal, tetapi juga sebagai proses membangun kebiasaan sosial yang positif.

Bagi kepengurusan MUI Kota Bandung yang baru, perhatian terhadap masjid dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat hubungan antara pembinaan spiritual dan persoalan keseharian warga. Masjid yang aktif membangun kepedulian sosial berpotensi menjadi simpul penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, inklusif, dan harmonis.

Dari Mimbar ke Lingkungan RW: Dakwah untuk Gerakan Pengomposan

Pesan lain yang menarik perhatian dalam sambutan Wali Kota Bandung adalah rencana pembangunan tiga titik kompos di setiap RW se-Kota Bandung.

Program ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan lebih dari sekadar penyediaan fasilitas. Pengelolaan sampah juga bergantung pada kesadaran, kebiasaan, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks inilah, keterlibatan ulama dan komunitas masjid dapat memberikan nilai tambah. Para tokoh agama memiliki ruang komunikasi yang dekat dengan masyarakat, termasuk melalui pengajian, khutbah, majelis taklim, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Ruang-ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya mengurangi sampah, memilah sampah dari sumbernya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos apabila fasilitas dan sistem pengelolaannya tersedia.

Gagasan ini berusaha memperluas pemahaman mengenai dakwah. Persoalan lingkungan bukan semata-mata urusan petugas kebersihan atau perangkat pemerintah. Ia berkaitan dengan tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang hidup, menghindari pemborosan, dan memastikan lingkungan tetap layak bagi generasi berikutnya.

Jika dikembangkan melalui kerja sama yang terencana, masjid dan komunitas keagamaan dapat menjadi mitra edukasi dalam membangun kebiasaan ramah lingkungan. Pengurus MUI dapat mendorong penyampaian pesan yang relevan, sedangkan pemerintah menyediakan dukungan kebijakan, fasilitas, dan pendampingan teknis sesuai kebutuhan.

Meski demikian, keberhasilan program pengomposan tetap memerlukan perencanaan yang matang. Ketersediaan lahan, pemilahan sampah, keterampilan pengelola, kesinambungan operasional, serta pemanfaatan hasil kompos menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Karena itu, gagasan tiga titik kompos di setiap RW bukan hanya persoalan membangun fasilitas, melainkan juga membentuk ekosistem partisipasi warga. Kolaborasi ulama dan umara dapat membantu menjembatani kebijakan pemerintah dengan perubahan perilaku masyarakat di tingkat akar rumput.

Di titik inilah pesan Farhan memperoleh relevansi yang lebih luas: hubungan ulama dan pemerintah dapat diwujudkan melalui kerja konkret yang menyentuh kehidupan sehari-hari, termasuk dalam persoalan lingkungan perkotaan.

Sebelas Poin Pakta Integritas: Menjaga Amanah dan Marwah Organisasi

Selain pesan mengenai kolaborasi, pelantikan pengurus MUI Kota Bandung ini ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh Sekretaris Umum, Prof. Mohammad Taufiq Rahman.

Dalam prosesi tersebut, para pengurus yang dilantik oleh Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., sebagai Wakil Ketua Umum MUI Jabar, mewakili Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd., mengucapkan ikrar sebagai bentuk komitmen terhadap amanah organisasi. Pakta integritas memuat sebelas poin yang menjadi landasan etis bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepengurusan.

Pokok-pokok komitmen tersebut meliputi kesediaan menjalankan amanah dengan ikhlas dan jujur, berpedoman pada Al-Qur’an, Sunah, serta AD/ART MUI, dan menjaga marwah serta kemandirian organisasi.

Para pengurus berkomitmen mengutamakan kemaslahatan umat dan ukhuwah wathaniyah, menjauhi pengkhianatan, fitnah, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengelola aset organisasi secara transparan.

Komitmen lainnya mencakup pemeliharaan akhlak dalam penggunaan media sosial, penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan tabayun, kesediaan berkhidmat tanpa ujrah, serta komitmen untuk tidak terpapar paham yang dilarang.

Secara substantif, pakta tersebut menempatkan integritas sebagai bagian penting dari kepemimpinan keagamaan. Kepercayaan masyarakat terhadap organisasi tidak hanya dibangun melalui kewibawaan tokoh atau besarnya nama lembaga, tetapi juga melalui konsistensi antara pernyataan, keputusan, dan tindakan.

Komitmen terhadap transparansi, misalnya, berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan aset dan sumber daya organisasi. Sementara itu, musyawarah dan tabayun menekankan pentingnya memeriksa informasi, mendengarkan berbagai pihak, dan menghindari kesimpulan terburu-buru ketika menghadapi persoalan.

Pada era digital, perhatian terhadap perilaku di media sosial juga menjadi relevan. Tokoh dan pengurus organisasi keagamaan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara bijaksana, menjaga etika komunikasi, dan tidak memperkeruh persoalan melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Adapun komitmen berkhidmat tanpa ujrah menegaskan orientasi pengabdian sebagaimana dirumuskan dalam pakta integritas tersebut. Pelaksanaannya tetap perlu dipahami sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Namun, ikrar dalam sebuah prosesi baru memperoleh makna penuh ketika diwujudkan dalam praktik. Oleh sebab itu, sebelas poin tersebut dapat menjadi tolok ukur etis bagi kepengurusan MUI Kota Bandung dalam menjalankan program, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan amanah kepada umat.

Tantangan Lima Tahun ke Depan: Membuktikan Komitmen melalui Kerja Nyata

Pelantikan kepengurusan MUI Kota Bandung masa khidmat 2026–2031 membawa harapan sekaligus tanggung jawab besar. Dengan struktur yang mencakup 21 komisi dan lima lembaga, MUI memiliki ruang kerja yang luas untuk memperkuat pembinaan keagamaan dan berkontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat.

Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan menerjemahkan gagasan menjadi program yang berkelanjutan. Kepengurusan baru perlu memastikan bahwa setiap komisi dan lembaga mempunyai prioritas yang jelas, koordinasi yang efektif, serta mekanisme evaluasi yang memungkinkan hasil kerja dinilai secara objektif.

Pada saat yang sama, hubungan dengan pemerintah perlu dibangun melalui kemitraan yang produktif tanpa menghilangkan kemandirian MUI dalam menjalankan peran keulamaannya. Sinergi ulama dan umara akan semakin bermakna apabila didasarkan pada komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, dan orientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Pesan Farhan mengenai kepemimpinan kolektif-kolegial, perhatian terhadap masjid dan sarana air, serta gagasan pengomposan di tingkat RW memberikan gambaran bahwa kerja keagamaan dapat beririsan dengan berbagai kebutuhan pembangunan kota.

Pembacaan pakta integritas mengingatkan bahwa seluruh agenda tersebut harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen menjaga marwah organisasi.

Pada akhirnya, keberhasilan MUI Kota Bandung selama lima tahun mendatang tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau lengkapnya struktur kepengurusan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kehadiran organisasi mampu memperkuat kehidupan keagamaan, membangun kepercayaan masyarakat, dan mendorong tumbuhnya kepedulian sosial.

Pelantikan di Pendopo Kota Bandung pun menjadi awal dari perjalanan pengabdian tersebut. Amanah yang telah diikrarkan menuntut kerja bersama, konsistensi, dan kesediaan untuk terus mendengarkan kebutuhan umat.

Dengan semangat kolektif-kolegial dan kolaborasi yang sehat antara ulama dan umara, MUI Kota Bandung diharapkan dapat memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus penjaga nilai-nilai keagamaan dan moral masyarakat. Dari masjid hingga lingkungan RW, tantangannya adalah menjadikan nilai-nilai tersebut hadir dalam tindakan nyata demi Kota Bandung yang religius, bersih, dan harmonis.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *