UINSGD.AC.ID (Humas) — Surat Edaran Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang Pengembalian Pola Presensi Pasca Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang berlaku mulai 1 AGUSTUS 2024
Hal tersebut menimbang Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
Para Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib melakukan presensi di PUSAKA.
Pegawai ASN (Dosen dan Tenaga Kependidikan) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung wajib melakukan presensi kehadiran di kantor pada hari kerja menggunakan mesin fingerprint sebanyak dua kali, yaitu pada saat hadir dan pulang.
Adapun ketentuan waktu kerja bagi Dosen dengan Tugas Tambahan (DT) dan Tenaga Kependidikan serta Dosen Biasa (DS) berbeda.Mari kita taati segala peraturan dengan rasa tanggung jawab.
Dapatkan berbagai dokumen dan informasi hukum melalui portal WWW.JDIH.UINSGD.AC.ID dan WWW.JDIHN.GO.ID.
@jdih.uinsgd Khazanah Dokumen Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
@jdihnindonesia Khazanah Dokumen Hukum Indonesia.
Untuk mengetahui Surat Edarannya yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024 dapat diunduh pada laman ini