FSH Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Publik: Perlindungan Tenaga Kerja dalam Syariah Islam

(UINSGD.AC.ID)-Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Diskusi Publik di Aula FSH, Lantai 4, Senin (3/7/2023).

Wakil Dekan III FSH, Prof. Dr. H. Aden Rosadi, MAg menjelaskan Diskusi Publik ini mengangkat tema Perlindungan tenaga kerja dalam Syariah Islam. Dengan menghadirkan narasumber: H.Yayat Syariful Hidayat (Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan) dan Prof Dr. Fauzan Ali Rasyid M.Si (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Dekan FSH, Prof Fauzan menjelaskan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan MOU ke depan. “Terdapat beberapa manfaat bagi FSH apabila bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan antara lain: terdapat beasiswa bagi mahasiswa yatim, yatim-piatu yang orangtuanya memiliki kartu BPJS, untuk magang dan PKL mahasiswa FSH, mahasiswa bisa masuk BPJS selama mengikuti magang, praktikum atau KKN, sehingga mereka lebih terjamin, dan banyak lagi manfaat untuk mahasiswa,” jelasnya.

Prof Fauzan menegaskan perlindungan tenaga kerja merupakan ide pokok kajian yang menarik untuk dibahas pada Diskusi Publik.

Mengingat banyaknya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar bahkan yang dipidana dengan hukuman mati menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani dan membantu para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia untuk bebas dari jeratan hukuman di luar negeri.

Pemerintah seharusnya bersikap proaktif dalam memberi perlindungan hukum dengan cara memperkuat diplomasi antarnegara dan menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak para TKW Indonesia di luar negeri.

Menurut hukum Islam menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama, Pertama: Karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Kedua: Menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. dalam  kaidah fikih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan).

Adapun persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi :

  • Pekerja memiliki anak usia sekolah
  • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
  • Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
  • Anak pekerja belum menikah
  • Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *