Jadi Wakil Tunggal PTKN di Evaluasi ZI WBK 2026, FST UIN Bandung Diuji TPN KemenPANRB

UINSGD.AC.ID (Humas) — Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung resmi menjalani tahapan verifikasi lapangan dan wawancara Tim Penilai Nasional (TPN) KemenPANRB, Senin (31/8/2026).

FST mencatatkan capaian strategis sebagai satu-satunya unit kerja fakultas di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia yang berhasil melaju ke babak akhir evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026.

Kedatangan evaluator TPN KemenPANRB, Ainun Habibah dan Fanni Setyawan, didampingi langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI H. Khairunas, S.H., M.H., serta Rektor UIN SGD Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. Kehadiran rombongan disambut oleh jajaran pimpinan universitas dan Dekan FST Prof. Dr. Hasniah Aliah, M.Si., beserta tim kerja ZI fakultas.

Arahan dan Apresiasi Irjen Kemenag RI
Irjen Kemenag RI, H. Khairunas, menegaskan bahwa FST UIN Bandung kini menjadi representasi wajah PTKN Kemenag di kancah nasional. Dari 4.772 satker di lingkungan Kemenag, baru 31 satker yang meraih predikat ZI, dan di tingkat PTKN baru dua kampus yang mencapainya. Jika lolos evaluasi akhir ini, FST UIN Bandung akan menjadi satker PTKN ketiga sekaligus fakultas pertama di bawah naungan Kementerian Agama yang sukses meraih predikat WBK.

Khairunas mengapresiasi konsistensi FST sebagai organisasi pembelajar yang gigih berbenah sejak diusulkan pada 2023 hingga 2026. “Evaluasi TPN bukan sekadar formalitas mengejar predikat atau pemenuhan dokumen, melainkan instrumen perubahan budaya kerja nyata. Jajaran fakultas diminta percaya diri menampilkan capaian riil serta terbuka terhadap masukan demi pelayanan publik yang berdampak langsung bagi mahasiswa dan masyarakat,” tegasnya.

Komitmen Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, menyatakan dukungan penuh pimpinan universitas terhadap langkah FST dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pembangunan ZI di FST diposisikan sebagai komitmen institusional jangka panjang untuk menghadirkan pelayanan prima, bukan sekadar program seremonial berorientasi gelar.

Prof. Rosihon berharap perjuangan lima tahun FST berbuah manis dan mampu menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi fakultas lain di lingkungan UIN Bandung maupun PTKN nasional. “Pihak universitas menyambut terbuka seluruh catatan kritis dari TPN sebagai bahan pembelajaran berkelanjutan demi memperkuat ekosistem kampus yang berintegritas, unggul, dan adaptif,” ujarnya.

Capaian dan Inovasi Dekan FST
Dekan FST, Prof. Dr. Hasniah Aliah, memaparkan strategi penguatan tata kelola berbasis enam isu strategis SATSET yang mengantarkan capaian kinerja fakultas mencapai 112,09% pada 2025.

Implementasi ZI diwujudkan melalui deretan inovasi berdampak, seperti pinjaman UKT tanpa bunga (PUTRI) senilai Rp660 juta, inkubasi prestasi mahasiswa (KUE APEM) yang mencetak 893 prestasi, kanal aduan transparan (SIPANDU & CURCOL) dengan penyelesaian 100%, program ramah lingkungan Eco-Office, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berstandar KemenPANRB berating 4,9.
Transformasi tata kelola tersebut berbanding lurus dengan lompatan mutu tridarma perguruan tinggi. Di masa pembangunan ZI, dalam rentang tahun 2021-2026, FST membukukan 6 dari 7 prodi terakreditasi Unggul, menyumbang lebih dari 90% paten universitas (23 dari 25 paten), serta memproduksi 289 publikasi internasional bereputasi.

Keberhasilan ini menjadikan FST sebagai rujukan studi tiru nasional dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance).

Penegasan Tim Penilai Nasional (TPN) KemenPANRB
Perwakilan TPN KemenPANRB, Ainun Habibah, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dan wawancara mendalam bertujuan mencocokkan dokumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dengan fakta di lapangan, mengecek fasilitas standar pelayanan publik, serta menggali testimoni langsung dari para pengguna layanan.

Ainun mengingatkan bahwa esensi utama Zona Integritas terletak pada perubahan nyata dan konsistensi integritas yang dirasakan langsung oleh sivitas akademika, bukan sekadar kelengkapan administratif. “Predikat WBK bersifat dinamis dan dapat sewaktu-waktu dievaluasi kembali atau dicabut apabila komitmen integritas serta mutu pelayanan mengalami penurunan di kemudian hari,” jelasnya.

Rangkaian agenda verifikasi dan wawancara ini menjadi momentum berharga dan menjadi tonggak penting dalam ikhtiar mewujudkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang semakin berintegritas, unggul, akuntabel, religius, dan adaptif di tingkat nasional.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *