REKTOR : PMA 68 SEDERHANAKAN DINAMIKA POLITIK KAMPUS

(UINSGD.AC.ID)-Sejak 2015, pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan (PTK) merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.

Secara umum, ada tiga tahap utama pemilihan pimpinan PTK. Pertama, seleksi administratif dan kualitatif oleh panitia dan senat. Kedua, fit and proper test oleh Komisi Seleksi. Ketiga, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komisi Seleksi.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud MSi., CSEE mengatakan bahwa kehadiran Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68/2015 dalam sejarahnya adalah untuk menyederhanakan dinamika politik di dunia kampus yang sering dipicu oleh persaingan pemilihan pimpinan puncaknya.

“PMA 68 sederhanakan dinamika politik kampus. Diakui atau tidak, dinamika dan friksi kelompok yang berujung gontok-gontokan adalah real tejadi di kalangan akademisi kampus akibat prosesi pemilihan rektor,” tegas Prof Mahmud di Bandung, Rabu (16/11/2022).

Fakta-fakta yang terjadi di kampus dalam beberapa tahun sebelumnya itu, menurut Mahmud, menjadi latar belakang Kementerian Agama menarik prosedur pemilihan rektor dari kampus oleh Komite Seleksi. Tahapannya diawali dengan seleksi administratif dan kualitatif oleh panitia dan senat kampus. Hasil dari Komite Seleksi, selanjutnya diserahkan kepada Menteri.

“Kementerian memiliki niat agung dari hasil pembacaan pada situasi di lapangan. Kementerian Agama sebagai salah satu stakeholder PTKN adalah sangat wajar, bahkan tepat, memiliki andil dalam membangun kualitas tata kelola kampus-kampus miliknya,” tegasnya.

Sampai saat ini, kata Prof Mahmud, aturan yang masih berlaku untuk pemilihan rektor yaitu PMA Nomor 68 Tahun 2015. Dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya tetap saja masih harus jadi pegangan sebagai regulasi pemilihan rektor. Apalagi, selama tujuh tahun berjalan, PMA ini juga terbukti hasilnya cukup baik.

“Terlalu jauh kalau Kementerian Agama dinilai punya niat buruk dalam menentukan orang. Penentuan dan pilihan Menteri bukan tanpa proses dan terjadi ujug-ujug,” jelasnya.

“Menteri juga tidak sembarangan menentukan orang, bukan sekadar proses wawancara yang menentukan, melainkan banyak aspek yang digali dari calon-calon yang diseleksi. Rekam jejak para calon rektor jadi pertimbangan dalam menentukan keterpilihannya,” sambungnya.

Prof Mahmud yakin, siapapun orang yang dipercaya menjadi Menteri oleh Presiden merupakan sosok pemimpin yang sudah melalui proses panjang pertimbangannya. Pastinya sosok yang selalu berpikir luas untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

“Rasanya, terlalu berlebihan, jika menyikapinya secara appriori. Dan, para rektor yang diproduk melalui PMA 68/2015 dapat dilihat dari sisi kualitasnya, itupun kalau mau objektif dalam memandangnya,” tandasnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *