Perkuat Keterbukaan Informasi, 5 Cara Jitu yang Perlu Dilakukan PTKIN

UINSGD.AC.ID (Humas) — Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menekankan pentingnya penguatan aspek keterbukaan informasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Menurutnya, keterbukaan informasi saat ini menjadi perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu. Thobib mengatakan, dalam 18 tahun sejak terbit Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, baru 11 PTKIN yang sudah mencapai indeks “Informatif”.

“Ini menjadi perhatian Menteri Agama dan jajarannya. Tahun ini, kita ingin sebagian besar PTKIN sudah dapat mencapai indeks “Informatif” dalam monitoring Komisi Informasi,” tegas Thobib Al Asyhar saat memberikan sambutan pada Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik pada PTKIN, di Yogyakarta, Sabtu (9/5/2026).

Rapat ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu. Hadir juga, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof Sahiron, para wakil rektor dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada PTKIN di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Bulan Mei sudah memasuki rangkaian tahapan e-Monev Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat. Untuk itu, para pengelola PTKIN agar dapat mengikuti semua tahapan dengan baik guna menguatkan keterbukaan informasi di kampus masing-masing.

“Kami sengaja hadirkan tim Komisi Informasi agar bisa memberikan pendampingan langsung dalam penguatan keterbukaan informasi di PTKIN,” jelas Thobib.

Selama ini, kampus PTKIN sedang mempersiapkan dirinya menjadi world class university. Langkah itu tidak bisa mengabaikan aspek keterbukaan informasi sebagaimana yang juga diterapkan oleh kampus-kampus dunia. Sejalan dengan itu, ada lima hal yang perlu menjadi perhatian PTKIN.

Pertama, Transparansi Akademik. “Kampus harus membuka kurikulum dan capaian pembelajaran, mempublikasikan penelitian secara terbuka, serta menyiapkan dashboard kinerja kampus,” ujar Thobib.

Kedua, digitalisasi informasi. PTKIN harus dapat menyajikan satu portal layanan terintegrasi. Selain itu, penyediaan arsip digital juga menjadi penting. “Tidak kalah urgen adalah penyiapan sistem informasi real-time,” paparnya.

Ketiga, membangun budaya komunikasi. Cirinya, respons cepat terhadap isu, optimal dalam tata kelola media sosial yang edukatif, serta komunikasi yang tidak birokratis.

Keempat, open knowledge. Ini bisa dilakukan antara lain dengan menyiapkan repository atau sistem penyimpanan terpusat untuk mengelola data, informasi, dokumen, atau kode sumber secara digital secara terbuka, hingga mudah diakses publik. Hal lain yang bisa dilakukan adalah menggelar webinar publik dan kelas daring gratis.

Kelima, tata kelola berbasis data. “Data valid sangat penting sebagai landasan pengambilan keputusan berbasis evidence,” ujarnya.

“Tata kelola yang baik juga mengharuskan adanya evaluasi berkala yang transparan,” tandasnya.

Thobib berharap PTKIN serius dalam upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Sehingga, selain unggul dalam akreditasi, PTKIN juga terdepan dalam keterbukaan dan transparansi.

Untuk di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang mengikuti pada pertemuan PPID Bidang Layanan Informasi Sahrul Fajar, S.Sos., Sekretaris Pimpinan Wakil Rektor II Dr. H. Muhammad Amar Khana, M.M.Pd., Pranata Komputer Ahli Pertama PTIPD Imam Firdaus, ST.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *