Memuliakan Tanah Wakaf

Ilustrasi gambar AI

UINSGD.AC.ID (Humas) — Tanah wakaf adalah tanah mulia. Kemuliaannya secara teologis, melekat pada statusnya sebagai “milik Allah”. Kemuliaan itu juga disandarkan pada ketulusan wakif (pemberi wakaf) yang dengan suka rela melepaskan hak milik pribadinya untuk dipersembahkan sepenuhnya bagi kemaslahatan umum. Kemuliaan itu juga memancar dari setiap jengkal tanahnya yang memendarkan kasih sayang dan cinta tak terbatas, menjadi prasasti kebaikan abadi yang terus mengalirkan pahala dan keberkahan melintasi batas zaman dan generasi, bahkan ketika jasad sang wakif telah lama menyatu dengan bumi.

Fenomena penyerobotan tanah wakaf dengan berbagai dalih yang marak terjadi belakangan ini adalah puncak dari penistaan, bentuk paling vulgar dari kegagalan manusia dalam memuliakan “Tanah Tuhan”. Ketika sebidang tanah yang telah diserahkan untuk kemanfaatan bersama justru dirampas kembali, direbut secara paksa, dikikis sedikit demi sedikit melalui manipulasi dokumen, atau modus lainnya, yang terjadi bukan sekadar sengketa biasa. Sungguh, ia adalah pengkhianatan terhadap amanah transendental sekaligus perampasan atas hak sipil umat.

Penyerobotan ini kerap hadir dengan modus yang sangat rapi. Tidak sedikit kasus yang memanfaatkan ketiadaan dokumen tertulis masa lalu untuk merebut kembali lahan yang nilainya telah melonjak tinggi. Ada pula modus pengalihan (ruilslag) tanah wakaf berharga strategis di pusat kota dengan lahan pengganti di pelosok yang nilainya tak sepadan. Modus ini sering kali melibatkan oknum pengembang dan kelalaian pengelola.

Marak juga modus okupasi secara bertahap, dengan menggeser batas tanah secara sembunyi-sembunyi, atau mengubah status hukum, hingga menduduki lahan sampai akhirnya diakui sebagai hak milik pribadi atau lembaga secara de facto. Apa pun topeng yang dipakai, substansinya tetap sama, yakni egoisme, keserakahan, dan kesewenang-wenangan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan.

***

Beragam modus penyerobotan tersebut mencerminkan kemenangan syahwat memiliki (possession) atas kedermawanan (generosity). Kapitalisme ekstrem membuat manusia mengukur segala hal dari market value (nilai pasar), bukan sacred value (nilai sakral) atau social value (nilai sosial).

Penyerobotan tanah wakaf menandakan bahwa tanah wakaf tak lagi dipandang sebagai ruang hidup bersama, melainkan semata-mata komoditas yang harus dieksploitasi. Ketika tanah wakaf dirampas, terjadi kezaliman tak termaafkan karena hak penerima manfaat (mauqūf ‘alaih) dan generasi mendatang direbut secara paksa oleh syahwat kekuasaan dan keserakahan.

Secara teologis, penyerobotan tanah wakaf adalah bentuk tindakan ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim) pada tingkat paling ekstrem. Jika mencuri harta sesama manusia adalah dosa besar, maka menyerobot tanah wakaf adalah merampas harta yang status kepemilikannya telah diserahkan sepenuhnya kepada Tuhan. Para penyerobot tanah wakaf sejatinya sedang menukar keberkahan hidup dengan “makanan haram” yang mengalir ke tubuh mereka dan keturunannya. Tindakan ini merusak sakralitas akad wakaf dan memutus secara paksa saluran pahala abadi (sadaqah jariyah) yang seharusnya mengalir kepada Wakif yang telah wafat.

Dari perspektif hukum, penyerobotan tanah wakaf merupakan kejahatan pidana serius yang secara tegas melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan hak atas tanah (stellionaat), sekaligus pembangkangan terang-terangan terhadap Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Tindakan menguasai, menduduki, atau mengubah fungsi tanah wakaf secara sepihak, baik oleh oknum ahli waris, mafia tanah, maupun tindakan unprosedural instansi tertentu, bukan sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan tindak pidana murni yang mengoyak asas kepastian hukum serta merampas aset publik yang dilindungi secara yuridis dan teologis.

Secara historis, peradaban Islam mencapai puncak kejayaannya karena hukum perlindungan tanah wakaf dijaga dengan sangat ketat. Pada masa Kesultanan Utsmaniyah maupun kekhalifahan sebelumnya, merampas atau mengubah fungsi tanah wakaf tanpa alasan syar’i adalah pelanggaran berat yang mencederai integritas negara. Maraknya penyerobotan tanah wakaf di zaman modern memperlihatkan kemunduran etika sejarah. Ketika penghormatan terhadap niat luhur para pendahulu dikalahkan oleh keserakahan dan libido kekuasaan.

Secara sosiologis, tanah wakaf adalah bentuk commons, ruang bersama yang berfungsi sebagai perekat dan penyeimbang kelas sosial. Ketika tanah wakaf diserobot, fasilitas yang seharusnya dinikmati masyarakat luas atau penerima manfaat (mauqūf ‘alaih) mendadak hilang dan berubah menjadi aset privat yang eksklusif.

Di balik sengketa tanah wakaf, tersembunyi “tragedi sosial” yang amat memilukan, yakni retaknya persaudaraan dan terputusnya silaturahmi. Niat luhur sang wakif yang semula ditujukan sebagai tabungan keabadian, oase keberkahan, dan pemersatu keluarga/umat, justru berubah menjadi monumen permusuhan dan warisan luka sosial antargenerasi. Lebih jauh lagi, ketika masyarakat menyaksikan tanah wakaf dibiarkan berlarut-larut dalam sengketa, akan muncul skeptisisme massal terhadap gerakan filantropi Islam dan runtuhnya kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelola wakaf (Nazhir), lembaga keagamaan, bahkan terhadap pemerintah.

***

Tentu, ikhtiar memuliakan tanah wakaf tidak cukup hanya dengan mengutuk para penyerobot. Pemuliaan sejati harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menutup seluruh celah penyerobotan. Menjaga dan merebut kembali tanah wakaf dari para penyerobot bukan sekadar sengketa hukum pertanahan, melainkan perjuangan menegakkan kehormatan agama, keadilan sosial, dan martabat kemanusiaan.

Di sinilah peran pengelola wakaf (Nazhir) menjadi titik krusial yang menentukan hidup-matinya aset wakaf. Nazhir tidak boleh takut, pasif, atau sekadar mengambil posisi “aman” demi menghindari konflik. Menjadi Nazhir bukanlah tugas administratif yang lugu atau pasrah pada keadaan. Dalam kacamata syariat dan hukum, Nazhir adalah muhāfiẓ (penjaga, pelindung), pemegang amanah transendental yang memikul wewenang dan tanggung jawab penuh untuk bertindak atas nama Tuhan dan kemaslahatan publik.

Ketika Nazhir berdiri tegak dengan membawa dokumen legalitas yang sah, dipersenjatai strategi advokasi yang cerdas, serta dilandasi ketakwaan yang bulat, tanah wakaf tidak akan pernah lagi dipandang sebagai “aset tak bertuan” yang mudah dijarah. Keberanian Nazhir adalah garis pertahanan terakhir yang menjaga marwah wakaf, mengembalikan kepercayaan masyarakat, dan membuktikan bahwa amanah agama tidak akan pernah bisa diintimidasi oleh kekuasaan atau didikte oleh keserakahan manusia.

Kemudian, cara paling mutakhir dan strategis dalam memuliakan tanah wakaf adalah membangunkannya dari “tidur panjang” melalui optimalisasi pemanfaatan yang produktif dan berdampak nyata. Memuliakan tanah wakaf tidak berhenti pada pemasangan plang legalitas atau pembangunan tembok pembatas. Ketika tanah wakaf mampu mengalirkan kemanfaatan (tasbīl al-manfa’ah), meningkatkan kesejahteraan, dan menggerakkan roda kehidupan masyarakat sekitar, secara naluriah akan terbentuk rasa memiliki (sense of belonging). Masyarakat akan menjadi “pagar sosial” dan benteng hidup yang secara sukarela menjaga serta merawat tanah wakaf dari ancaman gangguan pihak mana pun.

Sebagai salah satu langkah kunci, para pemangku kepentingan wakaf, khususnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, dengan dukungan penuh instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, juga harus terus memasifkan sertifikasi massal dan digitalisasi pemetaan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang tidak bisa diganggu gugat. Karena, Penyelamatan dan pemuliaan tanah wakaf pada hakikatnya adalah penegakan marwah peradaban. Ia merupakan imperatif moral, hukum, dan spiritual yang tidak bisa ditawar.

Memuliakan tanah wakaf berarti memagarinya dengan kepastian hukum yang kokoh, merawat amanah sucinya dengan integritas, menjaga dan melindunginya dengan penuh keberanian, serta meningkatkan produktivitasnya agar menjelma menjadi sumber daya yang memberi kesejahteraan, memberi naungan, dan menegakkan martabat kehidupan masyarakat luas dari generasi ke generasi. Wallāhu a’lam.

Bandung, 27 Juli 2026

 

Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *