Cara Memilih Hewan Kurban agar Terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku. Simak Baik-baik Gejalanya

(UINSGD.AC.ID)-UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui Akademi Juru Sembelih Halal (Juleha) dalam tulisan ini akan berbagi panduan dari MUI untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hari raya Idul Adha merupakan hari raya besar umat Islam yang jatuh pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Hari raya ini identik dengan waktu pelaksanaan ibadah Haji, selain itu umat Islam melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

Hewan yang boleh untuk disembelih pada hari raya Idul Adha merupakan hewan ternak yang Halal dan memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya Sapi, Kambing, Domba, Unta, dan Kerbau.

Sebelum disembelih, hewan kurban haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sehat, tidak cacat dan sudah mencapai usia dewasa untuk siap disembelih. Setelah itu, hewan kurban disembelih dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian daging kurban dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan.

Hewan kurban yang sehat dalam artian bebas dari penyakit, terutama penyakit yang sedang banyak menyerang hewan ternak yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit ini tidak bisa dipungkiri akan menyerang kepada hewan kurban.

Gejala yang timbul pada hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) cirinya terjadi lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau juga tidak bisa berjalan. Hewan kurban terlihat sangat kurus hingga terlihat tulangnya. Hewan kurban tidak terlihat bahagia, suhu hewan kurban berkisar diantara 39-41 derajat celcius, keluar lender berlebihan dari mulut, gemeteran, dan bernafas cepat tidak seperti biasanya. 

Oleh karena itu, untuk memastikan hewan kurban bebas dari PMK, perlu juga meningkatkan biosecurity ditempat penjualan hewan kurban yang sesuai dengan arahan dari MUI yang mengeluarkan 10 panduan tentang penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK.

Berikut adalah beberapa panduan dari MUI untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK:
1. Hewan kurban harus memenuhi syarat sah.
2. Penyembelihan tidak harus dilakukan sendiri.
3. Pengawasan oleh panitia kurban.
4. Berkurban di tempat yang aman dan sehat.
5. Hewan kurban harus diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan.
6. Hewan kurban harus dipelihara dengan baik dan diberi makanan yang cukup.
7. Kandang hewan kurban harus dalam kondisi kering dan bersih.
8. Selalu menyemprot kandang dengan desinfektan.
9. Buang hewan yang kondisinya berat seperti kuku lepas atau kurus yang tidak mau bangun lagi.
10. Jangan membeli hewan kurban yang berasal dari daerah yang terkena PMK.

Dengan mengetahui gejala yang timbul pada hewan kurban yang terkena PMK dan mengetahui panduan yang dikeluarkan MUI, diharap bisa dijadikan acuan untuk bisa memilih hewan kurban yang baik dan sehat yang terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan mengikuti panduan-panduan tersebut, diharapkan hewan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Arif Nursihah, Koordinator Akademi Juleha, Pusat Kajian Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *