Anak Muda Naik Haji Keren

(UINSGD.AC.ID)-Merespon rekomendasi Panja Komisi VIII DPR RI dengan Fatwa MUI hasil Munas ke-10 terkait pendaftaran haji usia dini, dibolehkannya pembayaran setoran awal haji dengan hutang atau pembiayaan tertentu dengan syarat mampu dilunasi, dan fatwa bagi orang yang mampu pergi haji tidak boleh ditunda-tunda. Pada tahun ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah gencar melakukan sosialisasi ‘Gerakan Ayo Haji Muda’.

Gerakan ini dirancang dalam tiga skenaro, haji usia dini, haji usia muda, dan haji eksekutif. Haji usia dini diwujudkan dengan perubahan penetapan batas usia minimal pendaftaran haji dari semula usia 12 tahun menjadi 6 tahun. Haji usia muda, membidik tiga segemen utama yakni; siswa SMA, mahasiswa dan karyawan pemula. Sedangan haji eksekutif membidik segmentasi orang tua yang baru mendaftar haji pada usia 40 tahun. Untuk skenario yang terakhir, diarahkan pada program haji khusus dimana antriannya hanya kisaran 5 tahun.

Gerakan ini diharap menjadi solusi atas problematika rutin penyelengaran ibadah haji Indonesia. Dimana jemaah berusia tua dengan resiko tinggi selalu menempati prosenstase mayoritas jemaah indonesia. Dalam kondisi demikian, dikhawatirkan bisa memantik munculnya persoalan kesehatan. Dimana hal ini, sering kali memberi efek domino pada hilangnya kesempurnaan ritual ibadah haji.

Dilain pihak, secara kultural ibadah haji di negeri kita didentikan dengan usia tua. Dalam kesadaran kulutral ini, begitu banyak anak muda di negeri ini mengambil jarak yang begitu jauh dengan ibadah haji. Bagi mereka, ibadah mulia sebagai penyempurna keimanan dan keislaman ini menjadi tidak penting. Karena itu, banyak diantara mereka yang telah isthithoah, mampu secara fisik dan finansial untuk berhaji, namun mengambil sikap untuk menunda.

Pada kenyataan demikian, produktifitas finansial dengan potensi kesehatan prima sebagai modal utama untuk kesempurnaan pelaksananan ibadah haji menjadi tertunda atau bahkan terbuang begitu saja. Bagi mereka yang menunda-nunda keberangkatan ibadah haji. Setidaknya ada tiga kemungkinan pahit yang akan dihadapi. Pertama, bisa berangkat haji, namun usia sudah renta. Kedua, rizki atau uang yang dimiliki keburu habis terganggu oleh ragam kebutuhan hidup yang tidak terduga. Atau kemungkinan ketiga, dijemput maut terlebih dulu.

Bagi mereka yang sudah memenuhi syarat, namun keberangkatan haji ditunda-tunda. Kemudian maut menjempunya, sebagaimana diriwayatkan Ali bin Abi Thalib, Rasulullah menegaskan “Siapa saja yang memiliki bekal atau kendaraan yang bisa menghantarkannya ke Baitullâh, namun tidak berhaji, maka silahkan dia mati sebagai orang Yahudi atau Nashrani. Hal itu karena Allâh berfirman: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allâh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (HR. Tirmidzi, no. 812).

Pada hadits lainnya, sebagaiaman diriwayatkan Ibnu Mas’ûd RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Siapa saja yang berkecukupan, namun tidak berhaji, padahal dia memiliki harta yang sudah wajib zakati, dan dia tidak disibukkan oleh keperluan yang nyata, oleh sakit yang menahannya, atau oleh penguasa zhalim, maka pilihlah kematian dalam agama yang dia kehendaki, sebagai orang Yahudi atau Nashrani”.

Kembali keawal, ‘Gerakan Ayo Haji Muda’ diharap bisa membuka kesadaran dan cakrawala anak muda. Bahwa dengan segera bertamu dan bertemu Baitullah. Bukan saja bisa menyelamatkan aqidah dari mati ala Yahudi dan Nasrani. Tetapi menjadi pilihan hidup yang keren abis. Selamat mencoba, anda pasti bisa.

 
Aang Ridwan, Pembimbing Haji Plus dan Umroh Khalifah Tour dan Dosen FDK UIN Bandung.

Sumber, Pikiran Rakyat 21 Desember 2021

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *