HomeBeritaBeritaDosenSuara Guru Besar dan Kualitas Demokrasi

Suara Guru Besar dan Kualitas Demokrasi

Suara Guru Besar dan Kualitas Demokrasi

Ilustrasi gambar AI

UINSGD.AC.ID (Humas) — Surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri mengundang pertanyaan lebih luas: seberapa besar pengaruh suara profesor dalam demokrasi? Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjadi sasaran surat, melainkan bagaimana ilmu pengetahuan, etika publik, dan kekuasaan saling menguji dalam kehidupan demokratis.

Dalam pemilu, suara seorang guru besar sama nilainya dengan suara buruh, petani, pedagang, mahasiswa, atau warga negara lainnya. Prinsip one man one vote merupakan inti kesetaraan politik. Gelar akademik tidak memberi hak pilih tambahan dan tidak menjadikan pendapat profesor selalu benar. Demokrasi menempatkan warga negara setara di bilik suara, apa pun tingkat pendidikan dan status sosialnya.

 

Kepercayaan Sosial

Namun, kesetaraan hak pilih tidak berarti semua suara memiliki pengaruh sosial yang sama. Guru besar memiliki social trust capital yang dibangun melalui penelitian, pengajaran, dan pengujian gagasan. Pengaruh tersebut bukan keistimewaan hukum, melainkan tanggung jawab intelektual. Social trust capital hanya layak tumbuh ketika pendapat disampaikan berdasarkan data dan fakta, terbuka terhadap sanggahan, serta tidak menggunakan gelar sebagai pengganti argumentasi.

Pemikiran filsuf Jürgen Habermas (1989) membantu menjelaskan peran tersebut. Dalam gagasan demokrasi deliberatif, ruang publik menjadi tempat warga bertukar alasan, menguji klaim, dan membentuk opini mengenai persoalan bersama. Pendapat akademisi dapat memperkaya percakapan publik dan memengaruhi pengambil keputusan, tetapi tidak boleh kebal dari kritik. Nilai suatu pendapat sejatinya bukan ditentukan oleh pangkat orang yang menyampaikannya, melainkan oleh kekuatan alasan serta data dan fakta yang dapat dibuktikan bersama.

Surat terbuka bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”, bertanggal 19 Oktober 2026, diberitakan meminta Gibran mundur di tengah polemik terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. Para penandatangan menyampaikan penilaian moral tentang dokumen pendidikan dan keteladanan pejabat. Penilaian tersebut perlu dibaca sebagai posisi sikap para penandatangan, bukan sebagai putusan hukum yang dengan sendirinya mengubah status jabatan wakil presiden.

Pembeda antara kritik moral dan akibat hukum penting bagi mutu perdebatan. Pasal 6A UUD 1945 mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai satu pasangan. Pasal 7A dan 7B mengatur mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan alasan dan persyaratan tertentu. Surat terbuka dapat mendorong perdebatan dan meminta pertanggungjawaban etis, tetapi tidak menggantikan prosedur konstitusi. Kritik yang kuat harus membedakan fakta, penilaian etik, dan konsekuensi hukum.

 

Otoritas Akademik

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa suara akademisi dapat berpengaruh ketika bertemu dengan gerakan masyarakat yang lebih luas. Pada 2 Mei 1998, lebih dari 200 dosen Universitas Indonesia menyampaikan pernyataan yang mengkritik pemerintah dan mendukung gerakan publik menuju pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Pada 8 Mei, 21 guru besar dari lima perguruan tinggi menyerukan dukungan bagi gerakan mahasiswa dan reformasi menyeluruh. Krisis ekonomi, mobilisasi mahasiswa, tekanan masyarakat, dan perubahan sikap elite turut membentuk rangkaian yang berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.

Suara akademisi memperkuat legitimasi tuntutan reformasi, tetapi bukan penyebab tunggal perubahan tersebut. Contoh lain di Korea Selatan pada 2016 – 2017. Sejumlah profesor dan kelompok akademik menyerukan pengunduran diri Presiden Park Geun-hye di tengah skandal campur tangan orang dekatnya dalam urusan negara. Seruan itu hadir bersama demonstrasi besar, penyelidikan, dan proses politik di parlemen. Parlemen memakzulkan Park pada Desember 2016; pada Maret 2017, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pemakzulannya sehingga Presiden Park diberhentikan dari jabatan. Peristiwa itu bukan kemenangan surat para profesor semata, melainkan hasil interaksi tekanan publik dan mekanisme konstitusional.

Di sinilah pemikiran Max Weber (1919) tentang panggilan keilmuan relevan. Ilmuwan dituntut menjaga disiplin terhadap fakta dan tidak menyamarkan pilihan nilai sebagai kesimpulan ilmiah. Guru besar tentu berhak menyampaikan sikap politik sebagai warga negara. Namun, ketika berbicara dengan otoritas akademiknya, ia juga perlu menjelaskan fakta yang terverifikasi, tafsir, dan tuntutan moral. Pembedaan di antara ketiga hal itu membuat kritik lebih kuat sekaligus menjaga kampus agar tidak berubah menjadi sekadar alat pembenaran kubu politik.

Dua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengaruh akademisi tidak lahir hanya dari gelar, jumlah tanda tangan, atau kerasnya tuntutan. Pengaruh tumbuh ketika argumentasi dapat diuji, masyarakat menemukan alasan yang masuk akal, dan lembaga negara menanggapi aspirasi melalui prosedur yang sah. Publik berhak memeriksa dasar faktual surat terbuka; pihak yang dikritik berhak memberi penjelasan; serta para penandatangan berkewajiban terbuka terhadap pertanyaan dan koreksi.

Demokrasi membutuhkan suara profesor, tetapi bukan kekuasaan profesor. Peran terbaik guru besar bukan menentukan siapa yang harus berkuasa, melainkan membantu masyarakat menilai kekuasaan dengan pengetahuan, etika, dan hukum. Satu suara mereka tetap satu suara di bilik pemilu. Di ruang publik, suara itu dapat menjadi lebih berpengaruh apabila memperluas nalar warga, bukan meminta warga menerima suatu kesimpulan tanpa mengujinya.

 

Mahi M. Hikmat, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *