UINSGD.AC.ID (Humas) — Ibadah kurban merupakan salah satu syariat yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Tidak hanya dagingnya yang dibagikan kepada masyarakat, seluruh bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, sering kali menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Di sejumlah tempat, kulit hewan kurban dijual oleh panitia untuk membantu menutupi biaya operasional penyelenggaraan kurban atau mendukung kegiatan kemasjidan. Namun, praktik ini memunculkan pertanyaan: apakah menjual kulit hewan kurban diperbolehkan menurut hukum ekonomi syariah?
Pertanyaan tersebut menjadi fokus penelitian yang dilakukan oleh Novi Purnamasari dalam skripsinya berjudul Jual-Beli Kulit Hewan Kurban oleh Panitia Menurut Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus di Masjid Al-Bayyinah Desa Rancaloa Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
Penelitian ini berangkat dari praktik yang berlangsung setiap tahun di Masjid Al-Bayyinah. Setelah penyembelihan hewan kurban, kulit hewan dijual oleh panitia kepada pengepul.
Hasil penjualannya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pelaksanaan kurban, sementara sisanya dimasukkan ke dalam kas masjid. Di sisi lain, masyarakat tidak selalu memperoleh informasi secara jelas mengenai penjualan kulit tersebut dan pemanfaatan hasilnya.
Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini menarik untuk dikaji karena berkaitan dengan persoalan kepemilikan dan keabsahan transaksi. Secara umum, Islam membolehkan jual beli selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat. Akan tetapi, terkait penjualan kulit hewan kurban, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.
Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Mereka memandang seluruh bagian hewan kurban merupakan bagian dari ibadah yang diperuntukkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan harus disedekahkan. Karena itu, menjual kulit kurban dinilai bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban.
Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara langsung dengan pengurus DKM dan panitia kurban Masjid Al-Bayyinah, serta didukung oleh studi kepustakaan dari berbagai sumber ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jual beli kulit hewan kurban di Masjid Al-Bayyinah dilakukan secara langsung melalui sistem tawar-menawar dengan pembeli. Dari sisi teknis transaksi, praktik tersebut memenuhi rukun dan syarat sah jual beli, seperti adanya pihak yang bertransaksi, objek yang diperjualbelikan, serta kesepakatan harga.
Meski demikian, persoalan utama terletak pada aspek kepemilikan. Dalam hukum ekonomi syariah, panitia kurban pada dasarnya bukan pemilik sah kulit hewan kurban sehingga tidak dapat secara bebas menjualnya. Penjualan baru dapat dibenarkan apabila terdapat izin dari shahibul kurban (orang yang berkurban) atau setelah kulit tersebut diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya (mustahik).
Penelitian ini menemukan bahwa tujuan penjualan kulit bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Penjualan dilakukan sebagai upaya menghindari kemubaziran karena tidak semua masyarakat memanfaatkan kulit hewan kurban. Dana hasil penjualan digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan kurban dan sebagian lainnya disalurkan untuk kepentingan sosial melalui kas masjid.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa praktik jual beli kulit hewan kurban yang dilakukan panitia masih dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Syaratnya, pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, transparan, memperoleh persetujuan yang diperlukan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan demikian, prinsip syariah tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan ibadah kurban di masyarakat.
Penelitian ini menunjukkan bahwa persoalan kurban tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan, tetapi juga menyangkut tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh bagian hewan kurban. Transparansi kepada masyarakat serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi kunci agar ibadah kurban tidak hanya sah secara fikih, tetapi menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat.
Untuk mengetahui hasil penelitian tentang Jual-Beli Kulit Hewan Kurban oleh Panitia Menurut Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus di Masjid Al-Bayyinah Desa Rancaloa Kecamatan Rancasari Kota Bandung dapat diunduh pada laman ini