Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ia merupakan kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam. Zakat diterapkan secara efektif pada tahun ke-2 H, ketika Nabi Muhammad saw. telah mengemban dua fungsi, yaitu sebagai Rasul Allah dan pemimpin umat.
Kewajiban zakat didasarkan pada Alquran, Hadis, dan Ijma Ulama. Dalam Alquran terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata az-zakat dan kata ash-shadaqah. Kata zakat diungkap sebanyak 30 kali dalam Alquran, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama kata salat dan satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan salat, tetapi tidak di dalam satu ayat.
Kita juga menemukan banyak Hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, ancaman orang yang mengabaikan zakat, serta harta dan peruntukan harta zakat untuk kelompok yang 8 (mustahik zakat).
Selain selain bagian dari ibadah mahdah fardhiyah yang bersifat individual, zakat juga merupakan ibadah mu’amalah ijtima’iyah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Zakat juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri karena di dalamnya terdapat dua dimensi sekaligus, yakni dimensi kepatuhan atau ketaatan seorang hamba kepada Allah sekaligus dimensi kepedulian terhadap sesame dalam hubungan sosial sesama manusia.
Ketaatan kepada Allah ini didasarkan pada keyakinan keagamaan. Jika seseorang belum menunaikan zakatnya, maka ia merasa ibadahnya belum sempurna. Dalam kajian hukum Islam, keyakinan keagamaan (faith) ini selaras dengan teori kredo atau teori syahadah yang dikembangkan oleh Prof. Juhaya S. Pradja. Menurutnya, seseorang yang menganut suatu keyakinan atau agama diharuskan tunduk dan patuh kepada hukum agama yang dianutnya.
Sedangkan aspek kepedulian kepada sesama ini didasarkan kepada pandangan bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam menjalani kehidupannya, manusia mengadakan interaksi dengan manusia lain. Manusia hidup saling memerlukan dan membutuhkan antara satu dengan lainnya, selalu terjadi proses take and give. Seorang manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan masyarakat. Pengetahuan yang diperolehnya berkat bantuan dan pertolongan orang lain.
Tidak dapat dimungkiri, zakat diwajibkan oleh agama untuk membantu orang-orang yang kebetulan mengalami nasib tidak beruntung karena berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Zakat diharapkan dapat mengangkat orang fakir dan miskin dari ketidak beruntungan itu.
Zakat sesungguhnya merupakan jaminan sosial bagi mereka. Dengan adanya jaminan sosial bagi fakir miskin, mereka tidak akan terlantar atau ditelantarkan begitu saja. Mereka diperlakukan selayaknya sebagai seorang manusia. Mereka tidak perlu sampai menengadahkan tangan untuk meminta ke sana-ke mari, apalagi menjadikan pengemis sebagai profesi. Orang fakir dan miskin menjadi tanggung jawab bagi orang-orang kaya melalui kewajiban zakat yang harus dikeluarkan.
Multiflier effect
Zakat yang dibayarkan oleh muzakki (mereka yang berkewajiban zakat) memberi keuntungan dan efek positif bagi berbagai pihak (multiplier effect), menumbuhkan kesuburan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat, otomatis akan melancarkan perputaran modal dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian pada umumnya. Zakat yang diterima oleh fakir miskin, pada gilirannya akan berdampak untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk milik muzakki.
Setiap manusia berasal dari satu nenek moyang (Adam dan Hawa), sehingga antara satu manusia dan manusia yang lain itu masih memiliki pertalian darah. Hubungan pertalian darah ini menunjukkan persudaraan. Pertalian darah ini akan lebih kokoh dan kuat lagi apabila diikat dengan kesamaan akidah dan kebersamaan dalam keberagamaan.
Hubungan persaudaraan itu tidak hanya terbatas pada bentuk memberi dan menerima atau pertukaran manfaat, tetapi pada belas kasih sayang, saling mencintai. Oleh karena itu Islam telah menetapkan bahwa menghidupkan sseeorang dipandang sebagai menghidupkan seluruh manusia.
Prinsip zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial, merupakan jalan atau sarana yang dilegalkan oleh agama dalam pembentukan modal. Dalam konteks ini, pembentukan modal tidak semata-mata dari pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam, tetapi juga berasal dari sumbangan wajib orang kaya yang menyisihkan sebagian kecil harta kekayaannya. Zakat juga berperan penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyediaan sarana dan prsarana produktif.
Selain sebagai pilar untuk menumbuhkan kasih sayang, zakat pun merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin, dan orang-orang yang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik (QS. 5: 2, QS. 51: 19, dan QS. 70:24-25).
Sesungguhnya zakat bertujuan untuk mensucikan jiwa muzakki dari sifat kikir dan menjadi pemurah. Ia juga merupakan tindakan preventif bagi tindakan terjadinya berbagai kerawanan sosial yang umumnya dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan ketidakadilan.
Zakat yang dikeluarkan oleh orang kaya itu dapat mengurangi kemiskinan yang menguntungkan bagi orang kaya dalam mengembangkan hartanya. Salah satu faktor penting dalam pengembangan harta benda yakni faktor keamanan. Agar terwujudnya faktor keamanan ini, masyarakat perlu disejahterakan. Zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya akan menjadi salah satu jalan untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan demikian, segala bibit kecemburuan sosial yang melahirkan berbagai gejolak sosial akan dapat diredam.[]
Dr. Ahmad Fathonih, M.Ag., Penulis, Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ketua III IKA UIN SGD Bandung.
Sumber, Syiar Ramadan Galamedia 28 Mei 2018