Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 8 Juni 2020. Bersama ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman menghadapi Covid-19 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana terlampir pada surat ini agar dipedomani dan disosialisasikan di masing-masing unit kerjanya.
Untuk lebih lengkapnya, dokumen dapat di unduh disini
Beranda > Pengumuman > Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
Berita Utama
-
Spirit Syaban, Menjemput Sukses Tahun 2026
29 January 2026 -
Tanya DAMBA Eps. 1 | Q & A Seputar PMB UIN Bandung
28 January 2026 -
Walk in Interview Online UIN Sunan Gunung Djati Bandung!
28 January 2026 -
K.H. Anwar Musaddad dan Kokesin:
27 January 2026 -
3 Fenomena Banjir dalam Al-Quran
27 January 2026 -
Tanggap Darurat UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk Cisarua
26 January 2026
Inspiratif
-
Keren! Mahasiswa UIN Bandung Sabet 4 Kejuaraan
20 January 2026