Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 8 Juni 2020. Bersama ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman menghadapi Covid-19 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana terlampir pada surat ini agar dipedomani dan disosialisasikan di masing-masing unit kerjanya.
Untuk lebih lengkapnya, dokumen dapat di unduh disini
Beranda > Pengumuman > Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter
Artikel Populer
Inspiratif
Berita Utama
-
UIN Bandung dalam Mode Darurat 58
5 April 2026 -
58 Tahun Menuju Peradaban, Bukan Sekadar Kampus
4 April 2026 -
Penguatan Sistem Pendidikan Tinggi
3 April 2026
Inspiratif
-
Ingin Jadi Stafsus Menag? Kuliah Aja di UIN Bandung!
26 February 2026 -
Konsistensi dalam Dedikasi, Inklusivitas, dan Perjuangan Kesetaraan
13 February 2026 -
Keren! Mahasiswa UIN Bandung Sabet 4 Kejuaraan
20 January 2026