Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Hasil Rapat Pimpinan UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tanggal 8 Juni 2020. Bersama ini, Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung menetapkan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman menghadapi Covid-19 di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana terlampir pada surat ini agar dipedomani dan disosialisasikan di masing-masing unit kerjanya.
Untuk lebih lengkapnya, dokumen dapat di unduh disini
Beranda > Pengumuman > Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
Keputusan Rektor Nomor 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 Tentang Edaran Panduan Tatanan Normal Baru
WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter
Artikel Populer
Pendidikan Kunci Meraih Indonesia Emas 2045
12 April 2026 Berita, Dies NatalisApakah Kita Termasuk Orang Bersyukur? Ini Penjelasan Menag
7 November 2025 BeritaMeneladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Kehidupan Modern
5 September 2025 Berita
Inspiratif
Berita Utama
- 4 September 2026
5 Agenda Riset PTKIN untuk Mendukung Transformasi Indonesia
3 September 2026- 3 September 2026
Mahasiswa Harus Pulang Membawa Karya
2 September 2026Yuk Ikutan Program Beasiswa Zakat Indonesia 2026, Ini Cara Daftarnya
2 September 2026
