UINSGD.AC.ID (Humas) — UIN Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan kembali ketentuan pelaksanaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus melalui Surat Edaran Rektor Nomor B-889/Un.05//1.2/KP.01.2/05/2026 tentang pelaksanaan kerja pada hari Jumat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mulai saat ini tidak diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat. Seluruh pegawai ASN/PNS diwajibkan melaksanakan Work From Office (WFO) sebagaimana ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Selain kewajiban hadir bekerja di kantor, seluruh pegawai diwajibkan melakukan absensi menggunakan fingerprint, datang tepat waktu, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan disiplin kerja, peningkatan profesionalisme aparatur, serta optimalisasi pelayanan publik di lingkungan kampus. Dengan kehadiran pegawai secara langsung di kantor pada hari kerja, diharapkan koordinasi, efektivitas layanan, dan produktivitas kerja dapat berjalan lebih maksimal.
Dengan adanya kebijakan tersebut, UIN Sunan Gunung Djati Bandung terus berkomitmen membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada civitas academica maupun masyarakat luas.