Statuta Baru, Tanggungjawab Rektor Bertambah

[www.uinsgd.ac.id] Tanggungjawab rektor terpilih UIN SGD Bandung mendatang akan lebih besar. Pasalnya dalam statuta terbaru, rektor memiliki hak untuk menentukan wakil rektor dan dekan di tiap fakultas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Achmad Gunaryo saat ditemui Suaka usai menghadiri rapat Sosialisasi Statuta Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi di Aula Gedung Rektorat UIN SGD Bandung, Kamis (9/4/2015). ”Haknya bertambah, tanggung jawab juga bertambah,” ujarnya.

Keputusan tersebut dipilih agar kinerja tiap pejabat kampus bisa sinergis. “Kita gak ingin mendengar seorang dekan berbicara ‘saya gak bisa kerja sama dengan rektor’ atau sebaliknya. Kalau seperti itu universitas mau dibawa kemana,” ungkap Gunaryo.

Mengenai mekanisme pemilihan wakil rektor maupun dekan, menurut Gunaryo hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada rektor. Gunaryo menyontohkan apa yang telah dilakukan UIN Sunan Kalijaga. Menurutnya, dalam memilih wakil rektor dan dekan, Rektor UIN Sunan Kalijaga membentuk panitia untuk melakukan fit and proper test.

Selain perubahan peraturan tentang hak dan tanggungjawab rektor, statuta terbaru juga mewajibkan universitas memiliki lembaga audit keuangan internal. Sekarang universitas harus mempunyai akuntan dan harus punya orang yang ahli hukum. “UIN (SGD Bandung) harus punya badan audit sendiri,” kata Gunaryo, menyarankan.

Ada juga peraturan tentang usia calon rektor. Dulu, syarat usia rektor di atas 60 tahun. Tapi sekarang maksimalnya 60 tahun. “Hal ini dikarenakan di usia 64 tahun nanti, rektor udah purna kan. Karena dosen pensiun di usia 70 tahun. Jadi ada waktu 6 tahun untuk mengabdi dan mengembangkan ilmu,” pungkas Gunaryo. [Muhamad Faisal A., Ahmad Rijal H, Robby Darmawan/Suaka]

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *