SOSIALISASI PERATURAN DAN PROSEDUR PERIZINAN ORANG ASING BIDANG AGAMA

(UINSGD.AC.ID)-UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Prosedur Perizinan Orang Asing Bidang Agama yang berlangsung di Gedung O. Djauharuddin AR, Rabu (12/4/2023).

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Dr. H. Ahmad Bahiej., S.H., M. Hum. menjelaskan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi untuk perwakilan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri zona Pulau Jawa dan Pondok Pesantren di Jawa Barat.

PMA 3 tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama menegaskan bahwa pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama dilakukaan secara selektif; tepat manfaat; terukur; dan transparan.

PMA 3 tahun 2023 ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 885).

“Perizinan bagi tenaga kerja asing atau mahasiswa asing yang melakukan kegiatan di Indonesia baik sebagai pengajar maupun pelajar, ini merupakan bentuk sinergitas dari Kemenag Ri dengan Kantor Wilayah, UIN Bandung dalam mendatangkan pelajar atau rohaniawan, Tujuannya agar tercapai tusi dalam pengawasan dan pembinaan terkait perizinan orang asing bidang agama,” jelasnya.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud MSi CSEE., MCE, menyampaikan ucapan terimakasih Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI atas kepercayaan ini, “Saya menyambut baik, merespon atas PMA baru ini, kita tidak menginginkan ada mahasiswa yang berideologi bertentangan dengan Pancasila, karena harga mati NKRI tidak bisa ditawar-tawar lagi. Saya ikut berbangga dan ikut mengapresiasi ikhtiar ini dalam melakukan dosen yang paham moderasi beragama, persoalan kebangsaan,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Khoirul Huda Basyir, Lc, M.Si., Ketua Tim Kerjasama Luar Negeri menyampaikan sosialisasi ini menjadi prioritas KLN untuk agenda di tahun 2023.

Pemberian rekomendasi izin warga negara asing bidang agama ini meruju pada Peraturan Menteri Agama (PMA), tepatnya tanggal 10 Januari 2023. “Meskipun masih baru dan memang sangat perlu untuk disosialisasikan di seluruh lingkungan Kementerian Agama baik di Pusat maupun di Daerah untuk meningkatkan keamanan negara dan tertib administrasi pengurusan dokumen dan penggunaan orang asing di bidang agama,” pungkasnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Rektor I, Prof Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., Wakil Rektor III, Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag., Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M.Si., Kepala Biro A2KK, Drs. H. Khoirudin, M.M.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *