UINSGD.AC.ID (Humas) –Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih penghargaan kategori AA dari Eka Acalapati dengan nilai 95 sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menegaskan komitmen universitas dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Penghargaan ini diberikan atas kinerja pengelolaan informasi hukum UIN Bandung melalui situs web universitas, terutama dalam menyediakan dokumen dan peraturan perundang-undangan secara terstruktur, cepat, mudah diakses, serta diperbarui secara berkala.
Capaian ini tercermin dalam hasil E-Report JDIH 2024 dengan nilai 84 yang masuk kriteria Eka Acalapati. Kinerja ini terus meningkat pada E-Report JDIH 2025 dengan nilai 95 dan masuk kategori AA.
Ketua Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dewi Mayaningsih, S.H., M.H., didampingi Sekretaris JDIH Dr. Fathimah Madaniyyah, M.Pd.I., Wakil Ketua Rahmat Zaenal Abidin, M.T., dan anggota bidang sistem informasi, Iwan Taufik Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa pedoman penilaian E-Report JDIH Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan JDIH.
Menurutnya, penilaian E-Report tidak hanya berorientasi pada keberadaan dokumen hukum, tetapi mencakup sejumlah aspek yang menggambarkan kualitas tata kelola JDIH secara menyeluruh.
“Penilaian E-Report mencakup aspek kelembagaan, pengelolaan konten dan metadata produk hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta keberlanjutan pembaruan data,” tegasnya, Kamis (6/8/2026).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum menjelaskan E-Report menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan informasi hukum berjalan secara konsisten dan terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
“E-Report tidak hanya menilai kelengkapan dokumen hukum, tetapi juga konsistensi pengelolaan, kualitas layanan informasi, serta keterpaduan sistem dengan JDIH Nasional. Oleh karena itu, setiap pengelola JDIH perlu memahami indikator penilaian secara menyeluruh,” jelasnya.
Bagi UIN Bandung, capaian ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum. Pengelolaan JDIH tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi sivitas akademika, media, maupun masyarakat dalam memperoleh rujukan hukum yang akurat dan mutakhir.
“Alhamdulillah, capaian prestasi ini diharapkan semakin siap dalam mengembangkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Mudah-mudahan prestasi ini dapat berkontribusi aktif dalam penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” bebernya.
Semua ini tidak terlepas dari dukungan pimpinan dalam pembaharuan website dan koordinasi pengadaan dokumen. “Terimakasih kepada Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan dan Wakil Dekan, khususnya Fakultas Syariah dan Hukum atas dukungan, dorongan, arahan dan bimbingan selama ini. Semoga menjadi amal jariyah dan kebaikan,” tuturnya.
JDIHN sendiri merupakan jaringan pendayagunaan dokumen dan informasi hukum yang diselenggarakan secara terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Keberadaannya menjadi sarana penting dalam memastikan dokumen hukum dapat dihimpun, dikelola, dan disebarluaskan secara efektif kepada masyarakat.
Penghargaan kategori Eka Acalapati ini diharapkan dapat memperkuat komitmen UIN Bandung untuk membangun tata kelola kelembagaan berbasis regulasi, keterbukaan informasi, dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.

