UINSGD.AC.ID (Humas) — Sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki tarif layanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 427/Un.05/II.3/KU.01.1/06/2026 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Penetapan tarif layanan BLU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel kepada mahasiswa, pegawai, serta masyarakat. Tarif layanan tersebut mencakup layanan akademik dan layanan penunjang akademik yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sebagai satuan kerja berstatus BLU, UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan layanan dan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan administrasi yang lebih profesional.
Penetapan tarif layanan BLU tersebut berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dan tarif layanan BLU, serta Peraturan Menteri Agama yang mengatur tata cara penetapan tarif layanan BLU pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan tata kelola institusi guna mendukung terwujudnya perguruan tinggi yang unggul, kompetitif, dan berdaya saing global.
Untuk mengetahui detail tarif layanan BLU UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat diunduh pada laman ini
