FSH-BANI Perluas Wawasan Arbitrase di Kalangan Mahasiswa

Di dalam hukum Islam ada kaidah Ar-Ridho Sayyidu al-Ahkam “Keridlaan itu sokoguru hukum”. Alhasil, keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sangat relevan dengan prinsip Islam.  

Demikian penegasan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN SGD Bandung, Dr H Aden Rosadi, mewakili Dekan Dr Fauzan Ali Rasyid, M.Si, saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum yang digelar Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) FSH, Rabu (27/11/2019).

Acara dilanjutkan dengan penandanganan MoU antara Dekan FSH dan Ketua BANI Perwakilan Bandung Ir H Iing Rochman K, MH, FCBArb. Kuliah umum menghadirkan narasumber Wakil Ketua BANI Perwakilan Bandung Dr H Japar Sidik, SH, MH, M.Kn, FC dan H Asep Rozali, SH, MH; dimederatori oleh sekretaris LBKH Dewi Mayaningsih, SH, MH. Acara penting ini juga dihadiri oleh pimpinan jurusan di lingkungan FSH, para dosen, dan mahasiswa.

Dr Aden mengakui, di kalangan mahasiswa belum tersosialisasikan tentang signifikansi BANI dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. “Secara keilmuan mereka sudah mendapatkan teori tentang penyelesaian sengketa, tetapi wawasan dan implementasinya di lapangan masih sangat kurang,” akunya.

Ia mengharapkan, sinergitas antara FSH dan BANI bisa berlanjut. Bukan hanya untuk menambah wawasan mahasiswa, tetapi juga dikembangkan dalam bentuk penelitian, praktikum dan konsultasi hukum. “Mereka harus faham, bahwa penanganan sengketa itu tidak selamanya di pengadilan, tetapi juga bisa di luar pengadilan,” jelas Dr Aden, didampingi Ketua LBKH, E Hasbi Nazaruddin, SH, MH.  

Sementara,  Penasihat BANI Perwakilan Bandung H Kuswara S. Taryono, SH, MH menyambut baik gagasan pimpinan FSH yang ingin mengembangkan wawasan mahasiswa dalam menangani berbagai sengketa. Ke depan, kata Kuswara, bisa lebih memaksimalkan pendidkan dan pelatihan, konsultasi, dan sosialisasi tentang arbitrase; sehingga akan memberikan banyak manfaat bagi BANI, FSH, dan masyarakat luas.

“Dalam faktanya, selama ini penyelesaian sengketa lebih banyak ke arbitrase daripada di pengadilan. Alasannya, waktu penyelesaian lebih cepat dan hasilnya sangat memuaskan,” ujar Kuswara, seraya mengapresiasi semangat dan animo mahasiswa FSH dalam menambah wawasan tentang arbitrase melalui kuliah umum.

BANI didirikan dengan tujuan turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,  dengan cara menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Franchise, Konstruksi, Pelayaran/maritim, Lingkungan Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

BANI juga menyediakan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan. (Nanang Sungkawa)

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter