ASYIK! PERTENGAHAN 2023, PENDIDIKAN PROFESI GURU KEMENAG DIGELAR

(UINSGD.AC.ID)-Regulasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah sudah masuk tahap finalisasi. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, PPG baik dalam jabatan maupun pra jabatan, akan mulai dilakukan pada pertangahan tahun 2023.

Hal ini ditegaskan Muhammad Zain dalam review dan uji publik regulasi program PPG Madrasah. Kegiatan tersebut berlangsung di Bogor, 13 – 15 Maret 2023, dan dihadiri Tim Panitia Nasional PPG Kementerian Agama.

Ada dua regulasi yang direview, yaitu: regulasi PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. “Kedua kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini,” tegas Zain, panggilan akrabnya, Rabu (15/3/2023).

“Alhamdulillah regulasi program PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan sudah dalam tahap finalisasi. Saya berharap regulasi ini dapat segera dirilis untuk menjawab antusiasme para guru dan calon guru yang sangat luar biasa terhadap kedua program tersebut,” sambungnya.

Menurut Zain, Kemenag akan terus melakukan inovasi dalam pengembangan mutu penyelenggaraan PPG. Hal ini bertujuan agar guru lulusan PPG adalah guru yang cakap dengan perkembangan kompetensi abad 21.

“Penguasaan teknologi dan literasi digital menjadi modal penting bagi guru madrasah agar dapat bersaing di era disrupsi yang serba tak menentu ini. Jangan sampai guru tidak mau dan tidak mampu untuk mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi terkini. Oleh karena itu saya berharap PPG ini bisa menjadi tonggak utama dalam meningkatkan kompetensi guru tersebut,” tegas Zain.

Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq menyampaikan bahwa Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kuota penyelenggaraan PPG Madrasah. Menurutnya, di tahun ini Kemenag tidak hanya mengandalkan dana APBN untuk penyelenggaraan PPG, akan tetapi juga ada sokongan dana dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang jumlahnya sangat fantastis. 

Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, saat ini skema penyelenggaraan PPG di Kementerian Agama akan lebih bervariatif demi meningkatkan kualitas mutu penyelenggaraan. PPG bukan semata berorientasi dalam hal kesejahteraan, namun penguatan kompetensi guru secara utuh dalam memberikan layanan pembelajaran yang kekinian. 

Ada empat skema Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, yaitu untuk: 1) Guru dengan TMT mengajar maksimal 31 Desember 2015; 2) Guru dengan TMT mengajar 1 Januari 2016 – 31 Desember 2020; 3) Perpanjangan masa studi bagi mahasiswa PPG 2018 dan 2019 yang habis masa studinya; dan 4)  PPG bagi guru eks-PLPG 2017 yang akan diselenggarakan dengan mekanisme konversi nilai.

“Di samping PPG Dalam Jabatan, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan PPG Prajabatan yang akan dimulai pada pertengahan tahun ini. PPG Prajabatan ini akan menyasar para freshgraduate lulusan PTKIN dengan jurusan keagamaan yang ingin berkarir menjadi guru professional,” tutupnya.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *