UINSGD.AC.ID (Humas) – Program Studi (Prodi) Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rancangan Undang-undang Pemilu 2029 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Acara yang ditujukan untuk membekali mahasiswa dengan fondasi keilmuan politik ini berlangsung khidmat di Aula FISIP Lantai 1, Sabtu (5/9/2026).
Seminar ini menghadirkan pakar tata kelola pemilu nasional, Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D., sebagai pemateri utama. Turut hadir dan memberikan materi, Ketua Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Dr. Asep A. Sahid Gatara, M.Si., serta Ketua Prodi Ilmu Politik UIN Bandung, Dr. Hasan Mustapa, M.Si. yang dipandu oleh Tri Adianto, M.Han dan dibuka oleh Wakil Dekan II Dr. H. Faizal Pikri, M.Ag mewakili Dekan FISIP Prof. H. Ahmad Ali Nurdin, MA., Ph.D
Dalam sambutannya, Dr. Faizal Pikri menyampaikan pihak Dekanat menyebutkan bahwa kehadiran salah seorang tokoh ilmuwan politik serta pakar tata kelola pemilu nasional seperti Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Ph.D. diharapkan dapat memberi bekal berupa fondasi kuat ilmu politik bagi mahasiswa baru.
Ketua Prodi Ilmu Politik menekankan pentingnya peran civil society dan masyarakat akademis dalam mengawal RUU Pemilu 2029. “Pengawalan ini mutlak diperlukan demi kematangan dan konsolidasi demokrasi di Indonesia (democratic consolidation),” tegasnya.
Kritik Sistem Terbuka dan Evaluasi Demokrasi
Dengan membawakan materi bertema “Urgensi Pemilu dalam Penguatan Demokrasi Elektoral”, Prof. Ramlan Surbakti membuka pemaparannya dengan sebuah adagium penting: “You can have an election without having democracy. But you can’t have democracy without an election.” Menurutnya, regulasi terkait pemilu seyogianya harus mampu menjamin proses demokratisasi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural di mana suara sah ada namun tidak terhitung dengan baik.
Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999 ini secara kritis menilai bahwa sistem proporsional terbuka bagi calon anggota DPR dan DPRD yang diterapkan sejak Pemilu 2009 telah gagal mencapai lima tujuan utama penyelenggaraan pemilu.
“Sistem tersebut gagal memperkuat partai sebagai institusi demokrasi, gagal menyederhanakan partai politik, gagal menciptakan sistem perwakilan politik yang representatif, gagal menciptakan pemerintahan yang efektif baik di pusat maupun daerah, dan gagal menghasilkan politisi yang kompeten serta berintegritas,” urai Prof. Ramlan.
Sebagai ilmuwan sekaligus praktisi tata kelola pemilu, Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga menyoroti pelaksanaan pemilu yang dinilai kurang berkualitas pada 2009 dan 2024. Karenanya, kehadiran RUU Pemilu 2029 sangat krusial untuk merevisi UU Pemilu Tahun 2017. Revisi ini penting untuk menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta memenuhi prasyarat penguatan demokrasi.
“Ketiadaan pemilu menyiratkan ketiadaan anggaran negara. Tanpa pemilu yang sah, negara tidak bisa berbentuk karena lembaga-lembaga tinggi negara dan alokasi transfer ke daerah tidak dapat disahkan,” jelasnya.
Amanat MK dalam Reformasi Hukum Pemilu
Senada dengan itu, Dr. Asep A. Sahid Gatara dalam materinya “Tantangan Demokrasi dan Media dalam Pemilu di Indonesia”, menjelaskan bahwa prinsip dasar reformasi hukum pemilu menuntut agar UU Pemilu tidak sekadar menjadi aturan main perebutan kekuasaan.
“UU Pemilu adalah garansi konstitusional atas tegaknya kedaulatan rakyat yang berkeadilan. Karenanya, RUU Pemilu perlu segera dibahas untuk memenuhi amanat MK,” kata Dr. Asep.
Dengan membeberkan sejumlah amanat krusial MK yang harus diakomodasi, di antaranya: (1) Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah; (2) Pengaturan masa transisi melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering); (3) Perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara sah nasional untuk diterapkan pada Pemilu 2029; (4) Penghapusan ketentuan presidential threshold; serta (5) Sanksi diskualifikasi langsung oleh KPU bagi partai yang tidak memenuhi syarat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di dapil DPR dan DPRD.
Di luar substansi materi, Dr. Asep menyebut kehadiran Prof. Ramlan Surbakti sebagai berkah bagi sivitas akademika UIN Bandung. Dengan menyetarakan level keilmuan Prof. Ramlan dengan jajaran Maha Guru Ilmu Politik Indonesia seperti mendiang Prof. Miriam Budiardjo dan Prof. Maswadi Rauf.
Menutup kegiatan, Ketua Prodi Ilmu Politik, Dr. Hasan Mustapa, berharap para mahasiswa baru mendapatkan “gizi intelektual” yang berkualitas dari sang Suhu Ilmu Politik Indonesia. Tentunya mewajibkan para pengkaji ilmu politik untuk membaca buku-buku teks populer karya Prof. Ramlan, seperti Memahami Ilmu Politik (2005) dan Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance (2024), sebagai bekal memperkaya literasi akademik ke depan.
Prof. Ramlan adalah lulusan master Political Science, Department of Political Science, Ohio University, Athens, Ohio, United States. Serta meraih Ph.D Political Science (specializing in Comparative Politics, Political Philosophy, and Local Politics), Department of Political Science, Northern Illinois University, DeKalb, Illinois, United States.
Penyelenggaraan seminar nasional ini diharapkan tidak sekadar menjadi ruang diskursus akademik, melainkan mampu memantik nalar kritis mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam merespons dinamika perpolitikan nasional.
“Berbekal pemahaman yang komprehensif terkait urgensi RUU Pemilu 2029, mahasiswa dan sivitas akademika didorong untuk mengambil peran aktif sebagai garda terdepan civil society yang turut mengawal tegaknya konsolidasi demokrasi serta terwujudnya tata kelola pemilu yang berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.


