UINSGD.AC.ID (Humas) — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama membuka pengajuan usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor rumpun ilmu agama. Untuk periode I, pengajuan usulan ini berlangsung dari 10 – 30 September 2026.
Pembukaan pengajuan tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Rumpun Ilmu Agama. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen rumpun ilmu agama di lingkungan Kementerian Agama.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, mengatakan, pembukaan pengajuan kenaikan jabatan akademik merupakan bagian dari upaya memperkuat pembinaan karier dosen sekaligus memastikan proses pengembangan profesi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengembangan karier dosen harus berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas akademik. Karena itu, setiap usulan kenaikan jabatan akademik perlu memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman,” ujar Sahiron di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Pedoman baru tersebut menempatkan rumpun ilmu agama sebagai basis penilaian dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen. Rumpun ilmu agama mencakup antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam, serta bidang keagamaan pada agama-agama lainnya.
Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penilaian jabatan akademik memiliki kesesuaian dengan bidang keilmuan dosen. Penilaian unsur akademik rumpun ilmu agama antara lain mempertimbangkan pendidikan terakhir, substansi tesis atau disertasi, serta studi yang bersifat mono disipliner atau multidisipliner dengan basis rumpun ilmu agama.
Untuk jenjang Lektor Kepala dan Profesor rumpun ilmu agama, kewenangan penyelenggaraan uji kompetensi berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan jenjang Asisten Ahli dan Lektor yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh PTKN, Kopertais, maupun unit terkait sesuai dengan pembinaan masing-masing.
Sahiron mengimbau perguruan tinggi keagamaan dan unit pembina terkait untuk mempersiapkan usulan secara cermat. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kopertais, Ditjen Bimas, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu dapat menyampaikan usulan kenaikan jabatan akademik dosen melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.
“Perguruan tinggi perlu memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mengajukan usulan. Hal ini penting agar seluruh proses penilaian dapat berlangsung secara efektif dan memberikan kepastian bagi dosen yang memenuhi persyaratan,” kata Sahiron.

Berikut tahapan pengajuan JAD Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor Periode I Tahun 2026:
1. Pengajuan usulan: 10 sampai 30 September 2026.
2. Proses penilaian oleh asesor: 1 sampai 15 Oktober 2026
3. Perbaikan atau klarifikasi hasil penilaian: 16 sampai 22 Oktober 2026
4. Penilaian kembali oleh asesor atas perbaikan atau klarifikasi: 22 sampai 28 Oktober 2026
5. Pengumuman Lektor Kepala dan Guru Besar yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi pendalaman calon Guru Besar: 28 sampai 31 Oktober 2026
6. Uji kompetensi calon Guru Besar/Profesor: 1 sampai 7 November 2026
7. Penetapan hasil uji kompetensi Guru Besar/Profesor: 10 sampai 16 November 2026.
Direktorat Diktis memberikan kesempatan kepada pengusul yang sebelumnya telah mengajukan pada periode I Tahun 2026 tetapi belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan kembali sebagai usulan baru setelah seluruh ketentuan dan persyaratan terpenuhi.
Sahiron berharap mekanisme tersebut dapat mendorong dosen rumpun ilmu agama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja akademiknya, baik dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun kegiatan penunjang.
Pedoman KMA Nomor 949 Tahun 2026 sendiri menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen diarahkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengembangan karier dosen rumpun ilmu agama.
Dengan dibukanya periode pengajuan tersebut, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan verifikasi internal dan memastikan setiap usulan dosen telah memenuhi persyaratan sebelum disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

