UINSGD.AC.ID (Humas) — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah selesai. Tetapi sesungguhnya, pekerjaan politik NU baru saja dimulai.
Muktamar bukan titik akhir perebutan ruang, pengaruh, dan legitimasi; ia adalah pintu masuk menuju babak baru bagaimana organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mengelola kekuasaan, tradisi, jaringan kiai, kader, dan harapan jutaan warga Nahdliyin.
Terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 menghadirkan konfigurasi baru yang menarik untuk dibaca secara politik, tetapi tidak boleh direduksi menjadi politik praktis semata.
Yang paling penting dari Tambakberas justru bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah model politik apa yang hendak dibangun setelah pertarungan kepemimpinan berakhir. Sebab NU memiliki karakter politik yang berbeda dari partai politik.
NU tidak memperoleh legitimasi hanya dari jumlah suara, melainkan dari perpaduan antara tradisi keulamaan, pesantren, struktur organisasi, jamaah, khidmah sosial, dan kemampuan menjaga keseimbangan antara agama dan kehidupan kebangsaan. Karena itu, politik NU seharusnya dibaca sebagai politics of legitimacy, yakni politik memperoleh, menjaga, dan menggunakan legitimasi untuk kemaslahatan jamaah, bukan sekadar politics of power untuk menguasai struktur (Hasyim Asy’ari, 1930/2016).
Pertama, politik NU pasca-Tambakberas adalah politik rekonsiliasi. Mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan sinyal bahwa NU sedang mencoba menggeser orientasi dari kompetisi elektoral menuju musyawarah elite-keulamaan.
Dalam Sidang Pleno III, sebanyak 401 dari 552 suara mendukung mekanisme AHWA, sementara 150 memilih one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah. Angka tersebut menunjukkan adanya preferensi kuat terhadap model deliberatif yang dianggap lebih sesuai dengan karakter jam’iyyah. Namun, AHWA tidak boleh berhenti sebagai mekanisme memilih pemimpin. Ia harus menjadi mekanisme merawat persaudaraan setelah pemilihan.
Pesan AHWA kepada Rais Aam terpilih agar merangkul seluruh potensi NU merupakan pesan politik yang sangat penting. Ini berarti kemenangan kepemimpinan tidak boleh menghasilkan politik eksklusi. Semua pihak yang selama proses Muktamar berada dalam posisi berbeda harus dikembalikan ke dalam rumah besar NU.
Di sinilah kepemimpinan KH Miftachul Akhyar memperoleh ujian sejarah. Rais Aam bukan hanya penjaga tradisi keagamaan, tetapi juga penjaga keseimbangan moral organisasi. Ketika struktur Tanfidziyah bergerak cepat menghadapi dunia politik, ekonomi, teknologi, dan perubahan sosial, Syuriyah harus menjadi jangkar etik. Dalam bahasa sederhana: Tanfidziyah boleh bergerak cepat, tetapi Syuriyah harus memastikan arah geraknya tetap benar.
Kedua, munculnya Gus Kikin membawa dimensi politik genealogis sekaligus politik profesional-organisatoris. Gus Kikin bukan sekadar figur yang memiliki hubungan genealogis dengan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Ia tumbuh dari tradisi pesantren dan memiliki pengalaman dalam pengelolaan organisasi. Dari garis ibunya, Gus Kikin merupakan cicit Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari. Sebelum menjadi Ketua Umum PBNU, ia dikenal sebagai pengasuh Pesantren Tebuireng dan Ketua PWNU Jawa Timur.
Genealogi tentu memberi modal simbolik. Dalam kultur pesantren, hubungan nasab dengan para muassis mempunyai daya legitimasi kultural. Tetapi dalam NU modern, nasab saja tidak cukup.
Nasab adalah modal awal; kapasitas adalah pembuktian. Karena itu, tantangan Gus Kikin adalah mengubah simbol genealogis menjadi energi organisatoris. Ia harus menunjukkan bahwa kedekatan dengan sejarah pendiri NU bukan alasan untuk hidup dalam romantisme masa lalu, melainkan tanggung jawab untuk menerjemahkan nilai-nilai Hasyim Asy’ari ke dalam kebutuhan NU abad kedua.
Menariknya, Gus Kikin sendiri sebelum Muktamar telah menempatkan Qanun Asasi sebagai rujukan penting. Ia menyebut karya Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari tersebut sebagai pedoman perjalanan NU memasuki abad kedua. Ini membuka kemungkinan bahwa kepemimpinan baru NU akan berusaha melakukan politik kembali ke akar: modern dalam tata kelola, tetapi tetap berpijak pada fondasi ideologis jam’iyyah.

Ilustrasi gambar AI
Ketiga, anasir politik pasca-Tambakberas adalah pertarungan antara politik struktural dan politik kultural. NU mempunyai struktur dari PBNU sampai ranting, tetapi kekuatan sesungguhnya tidak hanya berada dalam struktur formal. Ada kiai kampung, pesantren, madrasah, majelis taklim, badan otonom, perguruan tinggi, lembaga ekonomi, komunitas profesional, dan jaringan alumni pesantren.
Politik NU akan sehat apabila PBNU mampu menghubungkan pusat dengan simpul-simpul sosial tersebut. Karena itu, pesan AHWA agar Rais Aam merangkul seluruh potensi NU sesungguhnya mempunyai konsekuensi politik yang sangat besar. Ia merupakan kritik terhadap kecenderungan oligarkisasi organisasi. NU tidak boleh hanya menjadi arena elite PBNU, PWNU, dan PCNU.
NU harus kembali menjadi milik kiai, santri, jamaah, petani, nelayan, buruh, akademisi, pengusaha kecil, perempuan, pemuda, dan seluruh warga yang selama ini menjadikan NU sebagai rumah sosial-keagamaan.
Keempat, politik pasca-Muktamar harus mampu mengakhiri politik konflik internal. Salah satu perubahan penting yang disahkan Muktamar adalah pengaturan penyelesaian perselisihan internal melalui Majelis Tahkim. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa konflik organisasi tidak boleh terus-menerus diselesaikan melalui opini media, perang pernyataan, atau tekanan massa. Konflik harus dikembalikan kepada mekanisme kelembagaan.
Keputusan mengenai masa iddah satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum yang sebelumnya menduduki jabatan politik juga memperlihatkan upaya memperjelas batas antara politik praktis dan kepemimpinan jam’iyyah. Ini bukan berarti NU harus anti-politik. Justru sebaliknya, NU harus melek politik tetapi tidak larut dalam politik kekuasaan.
Sejarah NU menunjukkan bahwa hubungan agama, masyarakat, dan negara selalu dinamis. NU pernah menjadi partai politik, kemudian kembali menjadi jam’iyyah sosial-keagamaan. Karena itu, pengalaman historis tersebut semestinya menjadi pelajaran bahwa kekuatan NU justru terletak pada kemampuannya berada di atas kepentingan partai, sembari tetap memiliki keberanian moral untuk memberikan kritik kepada negara ketika kepentingan rakyat terancam.
Kelima, politik baru NU harus bergeser dari politik jabatan menuju politik agenda. Muktamar ke-35 telah menghasilkan sejumlah rekomendasi substantif mengenai tata kelola sumber daya alam, keadilan energi, ketahanan pangan, pendidikan, dan ekonomi. Artinya, NU sebenarnya telah memiliki agenda besar. Persoalannya adalah apakah agenda tersebut akan berhenti sebagai dokumen Muktamar atau berubah menjadi kebijakan dan gerakan sosial.
Di sinilah kepemimpinan Gus Kikin akan diuji. Ketua Umum PBNU harus mampu menjadikan struktur organisasi sebagai mesin pelayanan. NU tidak cukup hanya besar secara statistik; ia harus besar dalam dampak sosial. Ukuran keberhasilan kepemimpinan lima tahun mendatang bukan berapa banyak baliho PBNU berdiri, berapa banyak forum diselenggarakan, atau berapa banyak pejabat datang ke kantor PBNU, melainkan seberapa jauh kehidupan warga NU mengalami perubahan.
Sementara itu, KH Miftachul Akhyar memiliki pekerjaan yang tidak kalah berat: menjaga agar modernisasi organisasi tidak menggerus watak aswaja, tradisi pesantren, adab keulamaan, dan prinsip kemaslahatan. Dalam konfigurasi ini, Rais Aam dan Ketua Umum semestinya bukan dua pusat kekuasaan yang saling berkompetisi, tetapi dua poros yang saling mengoreksi dan menguatkan.
Pada akhirnya, Tambakberas memberikan pesan yang sederhana tetapi dalam: NU tidak membutuhkan penguasa baru, NU membutuhkan pelayan baru. Politik NU harus kembali kepada makna khidmah. Sebab sejak awal, NU dibangun bukan sebagai kendaraan untuk memperbesar ego elite, tetapi sebagai jam’iyyah yang menghimpun ulama dan umat untuk menjaga agama, masyarakat, dan bangsa. Qanun Asasi menempatkan persatuan, tolong-menolong, dan kebersamaan sebagai fondasi kehidupan jam’iyyah (Hasyim Asy’ari, 1930/2016).
Karena itu, pasca Tambakberas, yang harus dikubur bukan perbedaan pendapat, tetapi politik dendam. Yang harus dihentikan bukan kritik, tetapi politik saling meniadakan. Yang harus dibangun bukan kultus terhadap pemimpin, tetapi budaya ta’awun dan musyawarah.
KH Miftachul Akhyar membawa otoritas keulamaan. Gus Kikin membawa energi organisatoris sekaligus simbol kesinambungan sejarah pesantren. Jika keduanya mampu membangun sinergi, NU berpeluang memasuki fase baru: politik yang tidak kehilangan moral, modernisasi yang tidak kehilangan akar, dan kekuasaan yang kembali menjadi khidmah.
Tambakberas dengan demikian bukan hanya tempat lahirnya kepemimpinan baru. Ia adalah laboratorium politik NU abad kedua.
Di sana NU diuji: apakah ia akan terus sibuk memperebutkan siapa yang paling berkuasa, atau berani bertanya siapa yang paling banyak memberi manfaat? Pertanyaan terakhir itulah yang mestinya menjadi kompas perjalanan NU setelah Muktamar ke-35. Sebab pada akhirnya, sejarah NU tidak akan mencatat siapa yang paling keras berebut kursi. Sejarah akan mencatat siapa yang paling ikhlas mengubah kursi itu menjadi jalan pengabdian. Wallahu’alam.
Asep Shodiqin Maulana, Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

