RUU Sisdiknas 2026: Dosen Indonesia Wajib S3

UINSGD.AC.ID (Humas) — RUU Sisdiknas 2026 mengusulkan agar seluruh dosen bergelar S2 wajib menyelesaikan pendidikan doktor (S3) dalam waktu paling lama 10 tahun sejak undang-undang diundangkan.

Lebih banyak dosen S3 diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat budaya riset, memperbanyak publikasi ilmiah, hingga meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global.

Tetapi pertanyaan besarnya adalah: apakah ekosistem pendidikan tinggi kita sudah siap menjalankan target sebesar ini? Jawabannya “Harus Siap”

Bagi yang akan ikut gabung studi S3 di Pasca UIN Sunan Gunung Djati Bandung, masih ada waktu untuk ikut mendaftar seleksi masuk.

 

Dadan Rusmana, Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *