UINSGD.AC.ID (Humas) — Tanggal 30 April kembali mengingatkan kita pada satu momentum penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia: Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang refleksi tentang sejauh mana kita telah membuka diri, dan sejauh mana keterbukaan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah menegaskan bahwa informasi adalah hak setiap warga negara. Badan publik tidak lagi memiliki pilihan untuk tertutup. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah keterbukaan informasi yang kita jalankan hari ini sudah melampaui sekadar kewajiban administratif?
Jendela Keterbukaan
Kita perlu jujur mengakui, di banyak tempat keterbukaan masih dimaknai sebatas kepatuhan: menyediakan dokumen, mengunggah informasi ke website, atau merespons permohonan ketika diminta. Padahal, esensi keterbukaan tidak berhenti pada “tersedianya informasi”, melainkan pada “mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan”.
Di era digital, tantangan keterbukaan justru semakin kompleks. Kehadiran website atau platform digital seringkali dianggap sebagai indikator utama transparansi. Namun, apakah informasi tersebut benar-benar mudah ditemukan? Apakah bahasa yang digunakan cukup jelas bagi publik? Apakah masyarakat tahu ke mana harus mengakses informasi yang mereka butuhkan?
Keterbukaan informasi di era ini menuntut lebih dari sekadar keberadaan kanal. Ia menuntut kualitas: keterjangkauan akses, kejelasan penyajian, dan kecepatan layanan. Tanpa itu, keterbukaan hanya menjadi formalitas yang jauh dari makna sesungguhnya.
Oleh karena itu, kita perlu mendorong pergeseran paradigma, dari keterbukaan sebagai kewajiban menuju keterbukaan sebagai budaya. Budaya yang hidup dalam setiap proses, setiap kebijakan, dan setiap layanan. Budaya yang tidak menunggu diminta, tetapi proaktif menyediakan. Tidak defensif, tetapi adaptif. Tidak sekadar memenuhi aturan, tetapi menghadirkan nilai.
Budaya Insitusi
Sebagai bagian dari badan publik, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun budaya tersebut. Kampus bukan hanya pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembelajaran nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Apa yang dibangun di dalam kampus akan membentuk cara berpikir generasi masa depan dalam memaknai keterbukaan.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung sendiri terus berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya institusi. Capaian yang diraih tentu bukan tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus berbenah dan memperluas dampak. Keterbukaan bukan tentang menjadi yang terbaik, tetapi tentang terus menjadi lebih baik.
Melalui momentum HAKIN 2026 ini, mari kita ajukan pertanyaan yang lebih mendasar kepada diri kita masing-masing sebagai bagian dari badan publik:
Apakah informasi yang kita kelola sudah benar-benar memudahkan masyarakat?
Apakah layanan yang kita berikan sudah mencerminkan semangat keterbukaan?
Dan yang terpenting, apakah keterbukaan sudah menjadi nilai yang kita yakini, atau masih sekadar kewajiban yang kita jalankan?
Keterbukaan informasi bukanlah tujuan akhir, melainkan jalan menuju kepercayaan publik. Dan kepercayaan adalah fondasi utama bagi setiap institusi yang ingin tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026. Mari kita rawat komitmen ini, bukan hanya dalam dokumen dan sistem, tetapi dalam cara berpikir dan bertindak sehingga menjadi budaya.
Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., Ketua PPID UIN Sunan Gunung Djati Bandung