Perang di Bulan Ramadan

Bola api menerangi langit setelah serangan rudal di Tel Aviv pada 28 Februari 2026 setelah AS dan Israel melakukan serangan terhadap Iran. /AFP/John Wessels/

UINSGD.AC.ID (Humas) — Bagi umat Islam, bulan Ramadan adalah bulan “perang”, sehingga meletusnya perang Iran vs (AS+Israel) pada Ramadan 1447 Hijriah ini menjadi meaning making yang mempertautkan dimensi realitas historis antara masa lampau dan hari ini.

Perang di bulan Ramadan memiliki narasi besar dalam sejarah perang fisik (al-ḥarb al-‘askariyyah) yang berdimensi teologis karena bukan hanya konflik bersenjata, tetapi juga memiliki kerangka etos jihad sebagai komitmen moral-transendental.

Dalam rekam jejak historis Islam, sejumlah perang terjadi di bulan Ramadan. Ada Perang Badar yang berlangsung pada 17 Ramadan tahun ke-2 Hijriah. Peristiwa tersebut diabadikan dalam beberapa ayat pada QS Al-Anfal. Kendati jumlah pasukan muslim jauh lebih sedikit, berkat pertolongan Allah Swt., pasukan Rasulullah berhasil meluluhlantakkan pasukan kaum Quraisy Mekkah yang jumlahnya berlipat-lipat.

Selain itu, pada bulan Ramadan tahun ke-8 Hijriah, terjadi peristiwa Conquest of Mecca. Rasulullah Muhammad saw. bersama pasukannya dengan mudah menduduki Mekkah, sehingga peristiwa itu menandai transformasi besar dalam sejarah Islam. Dua peristiwa bersejarah tersebut bagi umat Islam terinternalisasikan dalam komitmen ideologis yang kokoh bahwa Ramadan adalah bulan kemenangan.

Kalau merunut Teori Kons­truksi Sosial Berger dan Luckmann (1966), umat Islam mengonstruksi makna dari dua peristiwa tersebut bukan hanya sebagai fakta sejarah, tetapi konstruksi simbolik kemenangan yang terus diproduksi dalam narasi khutbah, ceramah, tulisan di media massa, dan narasi Islami lainnya, sehingga menjadi perjuangan dan kemenangan umat Islam.

Namun, dalam konstruksi ideologis pemikiran Islam, perang bukan hanya perang fisik, tetapi masih ada perang lainnya yang lebih “dahsyat”, yakni perang melawan hawa nafsu sebagai tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) seperti dalam QS Asy-Syams.

Dalam tasawuf dan etika Islam, istilah mujahadatun nafs (perjuangan melawan hawa nafsu) bernilai tradisi spiritual yang tinggi dalam bentuk jihad internal yang menentukan kualitas moral seorang Muslim.

Instrumen spiritual dalam perang melawan hawa nafsu yang tersurat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi ditafsirkan para ulama adalah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Puasa merupakan medium komunikasi intrapersonal-transendental yang menghadirkan dialog personal umat Islam dengan Allah swt. dalam ritual kontrol atas dorongan biologis dan emosional yang direpresentasikan sebagai hawa nafsu.

Kewajiban laku spiritual umat Islam pada bulan Ramadan adalah mengendalikan lapar, dahaga, dan gejolak syahwat dalam batas waktu tertentu. Oleh karena itu, terdapat dua konstruksi makna perang dalam khazanah Islam pada bulan Ramadan.

Pertama, perang fisik yang merupakan dialektika antara teks suci (Al-Qur’an dan Hadis) yang mengajarkan jihad fisabilillah, realitas sejarah kemenangan, dan kebutuhan strategi umat Islam untuk syiar sekaligus menjaga Izzul Islam wal-Muslimin.

Kedua, perang melawan hawa nafsu dengan instrumen menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh sebagai bentuk ketaatan kepada teks suci (Al-Qur’an dan Hadis) dan simbol kolektif perjuangan moral untuk mencapai umat yang lebih baik (muttaqin). Dua konstruksi makna tersebut menjadi realitas pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Umat Islam di seluruh dunia sedang khusyuk menjalankan ibadah puasa, tetapi juga dipertontonkan dengan realitas perang fisik antara Iran yang direpresentasikan Islam melawan AS-Israel. Dua fakta yang seolah paradoksal; di satu sisi ber­puasa harus beritual mengen­dalikan hawa nafsu, Namun, di sisi lain dituntut keberpihakan ideologis untuk ikut jihad fisabilillah mela­wan AS-Israel.

Integrasi

Dua realitas yang tampaknya paradoks sejatinya justru dapat diintegrasikan untuk memperkuat spirit jihad fisabilillah. Puasa juga berjihad, yakni jihad intra­personal dalam penguatan moral-spiritual internal yang tidak hanya berdampak pada perwujudan pribadi individu yang agamis, tetapi juga tumbuhnya solidaritas sosial dengan menebar Islam Rahmatan Lil ‘Alamin.

Fakta perang Iran vs AS+Israel justru memberikan peluang pada penguatan nilai ibadah puasa dengan menumbuhkan solidaritas sosial (jihad sosial) dan menggagas upaya perdamaian (jihad peradaban).

Solidaritas terhadap korban konflik peperangan dan membela yang tertindas (mustadh’afin) adalah ajaran Islam yang universal. Namun, solidaritas tidak harus selalu berupa dukungan militer; empati dapat diekspresikan melalui doa, advokasi kemanusiaan, bantuan sosial, dan diplomasi.

Sebagai negara yang menganut politik bebas aktif, Indonesia pun harus tetap berkomitmen pada tujuan negara sebagaimana amanah konstitusi untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

RI harus tetap terdepan dalam menolak agresi dan kekerasan terhadap negara mana pun, mendukung penyelesaian diplomatik secara damai, dan menjaga kesatuan nasional.

Dua “perang” pada Ramadan 1447 H ini bagi umat Islam merupakan peluang untuk tetap dan terus berlomba berjuang menebar kebaikan (fastabiqul khai­rat), memperluas kemaslahatan, serta meneguhkan nilai kemanusiaan dan keadilan di tengah-tengah dunia yang diliputi berbagai konflik.

 

Mahi M. Hikmat, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Sumber, Pikiran Rakyat 9 Maret 2026

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *