7 Alasan yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan Keberatan Informasi Publik

Halo, #SGDFighters !

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan informasi publik, simak selangkapnya melalui unggahan ini ya 😊🙏🏻

Jika perlu informasi terkait UIN Sunan Gunung Djati Bandung, teman-teman bisa mengunjungi kantor PPID yang ada di kampus I (di samping Gedung Rektorat) atau bisa mengunjungi laman ppid.uinsgd.ac.id ya 😊🙏🏻

Call Centre PPID : 0851-7331-1968

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *