Halo, #SGDFighters !
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan informasi publik, simak selangkapnya melalui unggahan ini ya 😊🙏🏻
Jika perlu informasi terkait UIN Sunan Gunung Djati Bandung, teman-teman bisa mengunjungi kantor PPID yang ada di kampus I (di samping Gedung Rektorat) atau bisa mengunjungi laman ppid.uinsgd.ac.id ya 😊🙏🏻
Call Centre PPID : 0851-7331-1968