Halo, #SGDFighters !
Tahu nggak sih? Bahwa “hak untuk tahu adalah Hak Asasi Manusia” yang harus dipenuhi oleh negara. Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
FYI, UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPID yang hadir sebagai garda terdepan dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk informasi lebih lanjut, teman-teman bisa mengunjungi kantor PPID yang terletak di Kampus I (satu). Bisa juga mengunjungi laman ppid.uinsgd.ac.id atau menghubungi nomor 0851-7331-1968 (admin).
•
Diikuti
UIN Sunan Gunung Djati Bandung