UIN Bandung Merespon Kampus Merdeka

UIN Bandung sudah memutuskan akan memberlakukan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) pada tahun akademik 2021/2022, melalui Keputusan Rektor nomor 076/Un.05/PP.00.9/09/2020. Langkah ini dipandang tepat sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah melalui permendikbud 3 sampai 7 tahun 2020. Permendikbud ini memberi kesempatan kepada Perguruan Tinggi paling lama dua tahun setelah peraturan ini turun untuk mengimplementasikan MB-KM.

Apa makna Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) bagi UIN Bandung? Ya, kebijakan kemendikbud ini memiliki banyak makna bagi UIN Bandung.

Pertama, UIN Bandung punya visi unggul dan kompetitif, termasuk di antaranya lulusannya. Dalam konteks kekinian, visi ini dapat diterjemahkan dengan akseptabilitas alumni oleh stakeholder (masyarakat, dunia kerja, lembaga, dan lain sebagainya). Penerjemahan ini sesuai dengan tujuan MB-KM, terutama pilar “Merdeka-Belajar”, yaitu untuk membaguskan lulusan, agar ia tidak gagap menghadapi zaman. Education trains the student to become fungsional citizen.

Kedua, unggul dan kompetitif di Asia Tenggara pada 2025 adalah target capai visi UIN Bandung. Untuk sampai pada capaian ini, perlu ada ikhtiar keras agar UIN dapat rekognisi di Asia Tenggara. Sampai saat ini, UIN Bandung—al-hamdu lillah—sudah mendapatkannya melalui lini penelitian dan publikasi (Scimago dan Webo). Ada celah lain, yaitu menawarkan distingsi keunggulan UIN dalam obyek/materi kajian pembejaran yang menarik para pelajar di Asteng datang ke UIN untuk belajar, melalui mekanisme double degree atau student exchange atau kelas internasional. Nah, MB-KM ini membuka pintu selebar-lebarnya untuk mekanisme ini.

Ketiga, kebijakan ini momentum paling tepat untuk me-redesign kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang selama ini dijalankan. KKNI mensyaratkan kurikulum membekali mahasiswa untuk sampai kepada Capaian Pembelajaran (CPL) melalui internalisasi sikap dan tata nilai, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus (SN DIKTI 2014).
Alur perumusan kurikulum KKNI ini sejatinya berangkat dari university values, lalu diterjemahkan ke dalam visi universitas, lalu diturunkan menjadi visi fakultas, lalu diturunkan menjadi visi prodi, lalu turun menjadi profil lulusan, lalu turun menjadi bahan kajian, lalu turun menjadi bahan kajian, lalu bobot kedalaman dan keluasan (untuk mengukur besaran sks), lalu mata kuliah, lalu RPS.

Alur di atas harus dijalani dengan disiplin agar kurikulum yang disusun sesuai dengan SN DIKTI. Jika alur ini diikuti dengan benar, maka target Outcome Base Education (OBE) ini akan tercapai.
Nah, hasil Auidit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan LPM terhadap prodi-prodi, ternyata masih ada beberapa yang belum mengikuti alur ini secara utuh. Masih perlu ada perbaikan di sana-sini.

Maka, kebijakan MB-KM adalah mementum untuk menutupi beberapa kekurangan di atas. Jika ini sudah dilakukan, implementasi MB-KM ini relatif mudah dilaksanakan. Ingat, KKNI, OBE, dan MB-KM adalah tiga serangkai yang menyatu.

Keempat, problem klasik lulusan Perguruan Tinggi, termasuk UIN, adalah problem link and match pendidikan dan dunia kerja. Kerapkali lulusan PT kesulitan mendapatkan peluang kerja karena persoalan tidak klopnya kebutuhan tempat kerja dengan kompetensi dan profil lulusan. Inilah yang kemudian melatarbelakangi pemerintah—melalaiu Perpres no. 8 tahun 2012—mengeluarkan kebijakan kurikulim Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana pemerintah menentukan level kualifikasi untuk setiap tingkatan pendidikan. Nah, MB-KM ini lebih menajamkan kebijakan di atas, yang mana mahasiswa diberi kemerdekaan untuk mengambil kuliah sebanyak maksimal 3 semester (setara 60 sks) di luar prodinya, termasuk di dalamnya magang di tempat yang memungkinkan menjadi tempat kerjanya kelak. Jadi, MB-KM ini sangat berpihak kepada lulusan.

Kelima, UIN Bandung—dalam salah satu strategi renstranya—mencantumkan peningkatan pelayanan kepada civitas akademik, baik dosen, karyawan, maupun mahasiswa. Di antara indikatornya adalah kemudahan dalam mendapatkan informasi dan melaporkan aktivitasnya. MB-KM punya tujuan ini, memerdekakan dosen, karyawan, dan mahasiswa dari kerumitan birokrasi. Sejalan dengan itu, UIN Bandung—melalu PTIPD—telah berinovasi mengembangkan berbagai aplikasi untuk tujuan di atas.

Lalu apa persiapan UIN Bandung untuk mengimplementasikan MB-KM di atas? Sosialisasi kebijakan MB-KM sudah dilakukan. Taskforce team pembuat Pedoman MB-KM sudah dibuat. Di tahun 2021 akan dilakukan beberapa kegiatan: Penyempurnaan Pedoman MB-KM (termasuk pedoman penyusunan kurikulum MB-KM dan rumusan-rumusan administrasi terkait), melaksanakan uji publik, mengambil kesepakatan pimpinan universitas, menempuh proses pengesahan dari senat universitas, redesain kurikulum, sosialisasi MB-KM UIN Bandung, dan implementasi.

Berbagai persiapan lainnya telah dirancang untuk mensukseskan MB-KM ini. Pihak universitas sedang dan akan mempersiapkan berbagai regulasi terkait dengan ini. Bidang kerjasama sedang merumuskan berbagai MoU dengan berbagai Perguruan Tinggi terkait kesepahaman dalam pemberian hak kepada mahasiswa mengambil perkuliahan maksimal dua semester di luar prodi dan Perguruan Tingginya. Pihak PTIPD sedang merumuskan alur bisnis administrasi terkait perkuliahan di luar prodi dan di luar Perguruan Tinggi.

Implementasi MB-KM di UIN Bandung—tentunya sejatinya PTKI—dengan sejumlah catatan. Mandat tafaqquh fid-din yang semenjak awal diamanahkan kepada PTKI harus tetap dikawal. Tidak boleh mandat ini tergeruskan oleh orientasi kerja yang biasanya terkait dengan dunia industri. Diperlukan sumbangsih pemikiran untuk merumuskan MB-KM bagi—misalnya—fakultas Ushuluddin, karena profil lulusan fakultas ini tidak terkait langsung dengan dunia industri.

Selanjutnya, Perguruan Tinggi tetap dengan idealismenya sebagai institusi independen untuk melahirkan para intelektual yang akan memberi kontribusi bagi bangsa dan negara. MB-KM harus sejalan dengan idealisme ini. PT harus tetap menyandang candradimuka bagi para calon pemimpin bangsa.

Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter