UINSGD.AC.ID (Humas) — Sebanyak 1.997 mahasiswa baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung dinyatakan layak mengikuti verifikasi penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2026/2027. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan biaya pendidikan ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya, sekaligus mencegah mahasiswa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat beban biaya yang tidak proporsional.
Komitmen ini ditegaskan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., saat membuka Rapat Koordinasi Penyesuaian UKT Mahasiswa Baru 2026 di el Hotel Bandung, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (14/10/2026) ini melibatkan unsur pimpinan, tim verifikator fakultas dan universitas, unit terkait, serta perwakilan mahasiswa.
Rektor menegaskan, penyesuaian UKT harus berpijak pada prinsip keadilan. Setiap pengajuan perlu diperiksa secara teliti agar kategori UKT yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa, bukan semata-mata berdasarkan data administratif yang belum terverifikasi secara cermat.
“Saya minta teliti dan hati-hati. Kita sudah punya pengalaman, jadi jangan sampai salah menempatkan UKT. Kalau kita salah menetapkan UKT di luar batas kemampuan orang tua, kemungkinan mahasiswa mengundurkan diri menjadi besar,” tegas Rosihon.

Jangan Sampai UKT Menghambat Mahasiswa Kuliah
Menurutnya, penyesuaian UKT bukan sekadar persoalan administrasi dan nominal biaya pendidikan, melainkan menyangkut kesempatan mahasiswa untuk mengakses pendidikan tinggi dan menyelesaikan studinya.
Kesalahan dalam membaca data penghasilan orang tua, misalnya, dapat berakibat pada penetapan kategori UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan keluarga. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara objektif, hati-hati, dan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Rektor meminta seluruh verifikator memeriksa pengajuan mahasiswa satu per satu. Ketelitian menjadi penting agar keputusan yang dihasilkan tidak merugikan mahasiswa maupun keluarganya.
Dengan mengingatkan bahwa kondisi ekonomi keluarga dapat berubah selama mahasiswa menjalani perkuliahan, misalnya akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalnya orang tua. Kondisi demikian perlu mendapatkan perhatian melalui mekanisme bantuan dan kebijakan yang tersedia sesuai ketentuan.
“Kalau memang masih banyak yang tidak mampu, jangan dipaksa. Kita harus melihat kondisi mahasiswa dan memberikan kesempatan agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan,” pesannya.
Guru Besar Ilmu Tafsir ini menegaskan, penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. Prinsip keadilan tidak berarti menyamaratakan perlakuan, tetapi memastikan setiap mahasiswa memperoleh penetapan biaya yang proporsional berdasarkan kondisi keluarganya.

Verifikasi Objektif, Keputusan Harus Akuntabel
Rektor menyampaikan apresiasi kepada jajaran keuangan dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyesuaian UKT. Rapat koordinasi ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kebijakan pembiayaan pendidikan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pimpinan dan penanggung jawab institusi, menegaskan bahwa hasil verifikasi harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Penetapan akhir perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan mahasiswa.
Rektor mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak dilakukan secara terburu-buru. Setiap data harus dicermati, termasuk kemungkinan kekeliruan dalam pengisian penghasilan orang tua atau wali mahasiswa.
Dengan demikian, penyesuaian UKT dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan penetapan biaya pendidikan, bukan justru menambah beban bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan.

Perkuat Beasiswa dan Solidaritas Sivitas Akademika
Selain penyesuaian UKT, Rosihon mendorong penguatan berbagai skema bantuan bagi mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi. Dengan menyebut dukungan beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta program bantuan lainnya sebagai peluang yang perlu dimanfaatkan.
UIN Bandung memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menghimpun infak dan sedekah dari sivitas akademika untuk membantu mahasiswa. Rektor mengapresiasi para dosen dan tenaga kependidikan yang berpartisipasi menyalurkan sebagian hartanya guna mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa.
Kepedulian dan semangat berbagi menjadi bagian penting dalam memperluas akses bantuan, terutama bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, penanganan persoalan UKT perlu berjalan beriringan dengan penguatan beasiswa dan bantuan sosial pendidikan. Melalui sinergi ini, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh dukungan agar tetap melanjutkan studi hingga selesai.

Sebanyak 3.064 Mahasiswa yang Daftar
Wakil Rektor II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 3.064 mahasiswa yang terdaftar dalam proses penyesuaian UKT tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.076 mahasiswa telah menyelesaikan pengajuan (submit), sedangkan 79 pendaftar penyesuaian UKT dinyatakan lolos tahap pertama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dengan melaporkan kegiatan, sebanyak 1.997 mahasiswa dinyatakan layak mengikuti proses verifikasi penyesuaian UKT.
Prof. Tedi menegaskan bahwa kegiatan ini diarahkan untuk memenuhi rasa keadilan dalam pembiayaan pendidikan mahasiswa baru program sarjana Tahun Akademik 2026/2027. Penyesuaian dilakukan dengan mengakomodasi usulan orang tua atau wali atas kategori UKT yang telah ditetapkan, baik berupa penurunan maupun perubahan kategori berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya adalah menegakkan keadilan. Jangan sampai kita mendolimi mahasiswa. Karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan teliti agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa,” ujarnya.
Dengan berharap seluruh proses pemeriksaan berjalan cermat dan menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Hasil verifikasi selanjutnya menjadi dasar tindak lanjut oleh unit terkait.

Libatkan 125 Peserta dari Fakultas dan Universitas
Rapat koordinasi ini diikuti 125 peserta yang terdiri atas tiga wakil rektor, 56 anggota tim verifikator fakultas termasuk wakil dekan II dan III, 31 anggota tim verifikator universitas, 31 perwakilan bagian dan unit terkait, serta empat perwakilan mahasiswa dari unsur Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari unsur keuangan, kemahasiswaan, dan teknologi informasi, yakni Ketua Tim Kerja Bagian Keuangan dan Akuntansi Ani Fatimah Zahra Saifi, S.Pd.I., M.Pd.; Ketua Tim Kerja Bagian Kemahasiswaan dan Alumni H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.M.; Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) H. Mohamad Irfan, S.T., M.Kom., Ph.D.; serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Satia Baktiyani Wahidah, S.HI., M.E.
Untuk sasaran kegiatan meliputi dua hal utama, yaitu penyesuaian kategori UKT mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi masing-masing dan penyusunan rekomendasi mahasiswa penerima beasiswa kategori K1.
Melalui koordinasi lintas unit dan verifikasi berbasis data, UIN Bandung berupaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam penetapan UKT. Ketelitian dalam mengambil keputusan, disertai dukungan beasiswa dan solidaritas sivitas akademika, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan studi mahasiswa.
Bagi UIN Bandung, menegakkan keadilan dalam penyesuaian UKT berarti memastikan biaya pendidikan ditetapkan secara proporsional, sehingga mahasiswa tidak kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan hanya karena beban biaya yang tidak sesuai dengan kemampuan keluarganya.
Dalam penutupan kegiatan ini, Kepala Biro AUPK, Dr. H. Ajam Mustajam, M.Si., menegaskan penyesuaian UKT ini harus mencerminkan rasa keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Mari kita pastikan kebijakan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, amanah, dan wajah kepedulian kita sebagai manusia di hadapan Allah SWT. Jaga dengan hati yang bersih, agar menjadi berkah dan membawa manfaat. Niatkan sebagai ibadah, sebagai jalan menuju keadilan, serta teladan dalam tata kelola yang amanah dan berdaya bagi umat” pungkasnya.


