Hukum Qishash Cocok Diterapkan di Indonesia

[www.uinsgd.ac.id] Pidana qishash (ancaman pidana mati kepada pelaku tindak pidana pembunuhan) sangat memungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia, karena memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis. Bahkan ada kemiripan dengan Pasal 338, 339, 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP), tidak sekadar bentuk pidana tetapi juga lebih melindungi hak hidup.

“Pidana mati tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Ini sangat mirip dengan qishash, tetapi di KUHP tidak dapat melindungi hak asasi manusia (HAM), baik bagi tersangka maupun korban, sehingga KUHP harus diperbaharui,” ujar Dr Hj Dede Kania, SH, MH seusai Sidang Terbuka Promosi Doktor di Pascasarjana Unpad, belum lama ini.

Dr Hj Dede berhasil mempertahankan Disertasi “Hak Asasi Manusia pada Piagam Madinah Dihubungkan dengan Qishash dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Dipromotori Prof Dr Komariah E Sapardjaja, SH; Prof Dr H Deddy Ismatullah, SH, M.Hum; dan Dr H Kuntana Magnar, SH, MH.

Menurut Dr Dede, Islam sangat tegas terhadap pelaku tindak pidana terhadap nyawa, karena termasuk kejahatan besar selain musyrik dan meninggalkan salat. Bentuk pidana ini disertai perlindungan HAM, sudah diberlakukan Rasulullah sejak periode Madinah (abad VII Masehi),” jelasnya.

Dijelaskan, pidana yang dikenal manusiawi di Barat baru dikenal pada abad ke-18 Masehi, tetapi masih berdasarkan pada teori retributive (pembalasan). Pemidanaan yang memperhatikan HAM berdasarkan filosofi restorative justice baru dikenal di Barat pada abad ke-21. KUHP masih menggunakan pidana retributive, sehingga perlindungan HAM pun ditujukan kepada pelaku delik, sedangkan korban dan masyarakat umum yang dirugikan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak.

Qishash yang dianggap sebagai hukuman yang kejam, ternyata sangat melindungi hak hidup. Ini terbukti saat Rasulullah memberlakukannya pada periode Madinah, Negara ini menjadi aman dan damai dengan angka kejahatan yang sangat rendah. Rasulullah saat itu lebih menganjurkan pemaafan dengan pembayaran diyat (ganti rugi), karena Islam menginginkan adanya perubahan prilaku masyarakat Madinah menjadi lebih penyabar dan penyayang.

Rasulullah akhirnya berhasil melakukan perubahan budaya Arab Jahiliyah menjadi penduduk Madinah yang berperadaban dan sangat toleran, yang semula dikenal perangainya lebih mencintai sukunya secara berlebihan, keras, dan suka balas dendam.  Jadi, qishash merupakan bentuk perlindungan hak hidup. Hak korban diindungi dengan adanya ganti rugi berupa diyat, pelaku kejahatan terlindungi dengan adanya prinsip pamaafan dan diyat sebagai alternatif pidana.

“Masyarakat pun terlindungi dengan pemaafan dan diyat, sehingga dapat mengembalikan keharmonisan masyarakat. Intinya, qishash menjaga anggota masyarakat untuk tidak melakukan pembunuhan. Nilai hukum Islam dapat diberlakukan di semua sistem kenegaraan, karena nilai-nilainya sangat universal. Qishash pun akan cocok diberlakukan di Indonesia  karena memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis,” kata Dr Hj Dede, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung ini. (Nank/Humas Al-Jamiah)

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter