Hubungan Islam & Negara

Hubungan Islam dengan Negara telah terjadi sejak lama. Dalam Islam sudah sejak abad 7 muncul melalui gagasan Rosulullah SAW yang melahirkan Piagam Madinah sehingga banyak tokoh atau ilmuwan barat yang mengapresasi kepemimpinan dan keteladanan Rasul dalam mengurus kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ia sebagai negarawan tidak pernah memunculkan kata Islam.

Satu bukti nyata dari sikap kenegaraan sejati kenegarawannya Rasulullah dalam Piagam Madinah yang 46 pasal itu kita tidak akan menemenukan kata-kata Islam, bahkan jika kita melihat dari segi hukum Piagam Madinah ini masuk ke dalam syariah, bukan fiqh.

Konsitusi Madinah merupakan contoh teladan dalam sejarah kemanusiaan untuk membangun masyarakat yang bercorak majemuk. Ini tidak hanya sekedar dialektika yang terobsesi dalam pikirna nabi, tatapi juga tampak dalam prakteknya ketika memimpin masyarakat Madinah.

Di Indonesia, hukum Islam tidak bisa dimatikan dalam sistem hukum kenegaraan kita.”kita akan kaji bahwa Islam tidak pernah meninggalkan negara. Dalam konteksnya, terdapat 3 pandangan posisi agama dan negara yaitu; 

Pertama,  agama tidak mendapat tempat sama sekali dalam kehidupan bernegara. Agama dipandang sebagai sesuatu yang berbahaya bagaikan candu bagi masyarakat. Agama dipandang sebagai ilusi belaka yang diciptakan kaum agamawan yang berkolaborasi dengan penguasa borjuis, dengan tujuan untuk meninabobokkan rakyat sehingga rakyat lebih mudah ditindas dieksploitir dan. Agama dianggap khayalan, karena berhubungan dengan hal-hal ghaib yang non-empirik. Segala sesuatu yang ada, dalam pandangan ini, adalah benda (materi) belaka. Inilah pandangan ideologi Komunisme-Sosialisme, yang menganut ideologi serupa- sudah bermetamorfosis menjadi kapitalisme.

Kedua, Agama Terpisah dari Negara. Pandangan ini tidak menafikan agama, tetapi hanya menolak peran agama dalam kehidupan publik. Agama hanya menjadi urusan pribadi antara manusia dengan Tuhan, atau sekedar sebagai ajaran moral atau etika bagi individu, tetapi tidak menjadi peraturan untuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat, seperti peraturan untuk sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, dan sebagainya.

Pandangan ini dikenal dengan Sekularisme, yang menjadi asas ideologi Kapitalisme yang dianut negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan Eropa serta negara-negara lain pengikut mereka.

Ketiga, Agama Tidak Terpisah dari Negara, sebab agama mengatur segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aspek politik dan kenegaraan. Agama bukan sekedar urusan pribadi atau ajaran moral yang bersifat individual belaka, melainkan pengatur bagi seluruh interaksi yang dilakukan oleh manusia dalam hidupnya, baik interaksi manusia dengan Tuhan, manusia dengan dirinya sendiri, maupun manusia yang satu dengan manusia yang lain. Keberadaan negara bahkan dipandanng sebagai syarat mutlak agar seluruh peraturan agama dapat diterapkan.  Inilah pandangan ideologi Islam, yang pernah diterapkan sejak Rasulullah Saw. berhijrah dan menjadi kepala negara Islam di Madinah

Adapun Relevansi/implementasi hakikat konstitusi madinah dengan konstitusi pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:

Pertama, Pada saat pembentukan kedua konstitusi ada suasana kebatinan yang sama yaitu dibangun oleh berbagai kelompok agama dan suku yang berbeda.

Kedua, Ada kemiripan yang bersifat prinsip pada UUD 1945 dan konstitusi madinah, Pada pembukaan UUD 1945 kata “Allah” disebut 2 kali kata dan pada Konstitusi Madinah kata “Allah” disebut 14 kali, kata “Muhammad” 5 kali, kata “Nabi” 1 kali.

Ketiga,  Adanya kalimat tauhid pada kedua konstitusi itu. Pada Muqoddimah UUD 1945 kalimat “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa” pada konstitusi madinah kalimat dengan nama Allah yang maha rahman dan rahim

Keempat, terdapatnya prinsip monoteisme. Kelima, terdapatnya prinsip Persatuan dan Kesatuan. Keenam, terdapatnya prinsip Persamaan dan Keadilan. Ketujuh, terdapatnya Prinsip Kebebasan Beragama. Kedelapan, terdapatnya  prinsip Bela Negara. Kesembilan, terdapatnya prinsip Pelestarian Adat yang Baik. Dan kesepuluh terdapat Prinsip Supremasi Syari’at.

Adapun Perbedaan pada konsep Rule of Law dan rechsstaat dengan konstitusi madinah, manusia kedudukannya dalam kedua konsep ini diletakkan dalam titik sentral pada konstitusi madinah manusia diletakkan dalam sebuah tujuan membangun sebuah masyarakat berdasarkan ridho Allah.

Dalam Islam, posisi Agama dan Negara dijelaskan prinsip-prinsipnya dalam piagam Madinah sebagai negara hukum yaitu; Prinsip Umat, Prinsip Persatuan dan Persaudaraan, Prinsip Persamaan, Prinsip Kebebasan, Prinsip Hubungan Antar Pemeluk Agama, Prinsip Pertahanan, Prinsip Hidup Bertetangga, Prinsip Tolong-menolong, Membela yang Lemah dan Teraniaya, Prinsip Perdamaian, Prinsip Musyawarah, Prinsip Keadilan, Prinsip Pelaksanaan Hukum, Prinsip Kepemimpinan,  Prinsip Ketakwaan, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.[]

 

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter