Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Sayyid Sabiq

Abstrak: Perkawinan merupakan akad perjanjian hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Akad pernikahan yang merupakan akad perjanjian yang agung dan penting, yang mempunyai pengaruh yang lebih agung, diantaranya hak-hak suami isteri secara bersama, hak-hak isteri secara khusus, dan hak-hak suami secara khusus terhadap isteri, sejak itulah mereka mempunyai kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang mereka tidak miliki sebelumnya. Mengenai hal ini Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah merumuskan mengenai hak dan kewajiban suami isteri dengan bebagai permasalahan. Kitab ini bahkan menjadi salah satu rujukan dalam perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan banyak pasal-pasal yang membahas masalah hak dan kewajiban suami isteri

Secara spesifik penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hukum hak dan kewajiban suami isteri, latar belakang  Sayyid Sabiq merumuskan hak dan kewajiban dan  mengetahui kontribusi konsep hak dan kewajiban suami isteri menurut Sayyid Sabiq dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam.

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa sumber hukum adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena di dalam al-Qur`an tidak disebutkan secara eksplisit tentang masalah hak dan kewajiban suami isteri dalam pernikahan, maka hal itu harus dipahami melalui pendekatan ijtihadi.

Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah dengan menggunaka metode countent analysis, yaitu analisis terhadap pendapat Sayyid Sabiq mengenai hak dan kewajiban suami isteri yang terkandung dalam Fiqh al-Sunnah kemudian mencari kontribusinya dengan pasal-pasal dalam Kompilasi Hukum Islam. Sumber data penelitian ini diambil dari sumber data primer dan skunder. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan tekhnik menganalisis isi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Sayyid Sabiq merumuskan konsep hak dan kewajiban suami isteri membagi kepada tiga macam, yaitu hak-hak isteri yang wajib ditunaikan suami, hak-hak suami yang wajib ditunaikan isteri, dan hak-hak bersama antara suami isteri. Kemudian latar belakang Sayyid sabiq merumuskan konsep ini berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih. Sedangkan kontribusi konsep hak dan kewajiban suami isteri menurut Sayyid Sabiq dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KHI antara lain terdapat pada pasal 1 ayat 4 tentang mahar, pasal 80 ayat 4 mengenai nafkah, pasal 80 ayat 2 mengenai kewajiban suami mengayomi isteri, pasal 77 ayat 4 mengenai pergaulan yang baik, pasal 83 ayat 1 mengenai kewajiban isteri untuk taat dan patuh terhadap suami, dan pasal 77 ayat 2 mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri.

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter