Legitimasi Pemimpin Kampus

Ilustrasi gambar AI

UINSGD.AC.ID (Humas) — Perguruan tinggi, dalam tilikan sejarah dan akar filosofinya, selalu ditempatkan sebagai “ruang suci” bagi pergumulan dan pencarian kebenaran. Perguruan Tinggi adalah benteng otonom tempat benih-benih gagasan dilahirkan dan diuji secara jernih, otoritas dikritisi dengan nalar, dan kebebasan berpikir dirawat tanpa bayang-bayang kekhawatiran dan ketakutan.

Di dalam ruang ini, kepemimpinan bukanlah sekadar jabatan administratif atau kedudukan birokratis, melainkan simbol dan penanda dari kedaulatan moral, etika, dan intelektual. Namun, ketika mekanisme penentuan pimpinan tertinggi perguruan tinggi ditarik ke dalam pusaran kekuasaan di luar dinding kampus, terjadi keretakan mendasar pada ruh kebebasan akademis itu sendiri.

Gejolak yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada pertengahan September 2026, senyatanya menjadi cermin yang jernih dari krisis kedaulatan tersebut. Gelombang demonstrasi yang eskalatif, pembakaran ban, hingga aksi mahasiswa menyegel pintu gerbang utama kampus hingga melumpuhkan aktivitas perkuliahan bukanlah peristiwa yang lahir di ruang hampa.

Aksi penolakan terhadap kepemimpinan Rektor terpilih adalah puncaknya ledakan kekecewaan yang tertimbun atas proses pengangkatan kembali pimpinan kampus di tingkat kementerian, sebuah proses yang dinilai tidak ideal, sarat kontroversi, dan mengabaikan aspirasi internal civitas akademika.

Rapuhnya Legitimasi

Sungguh, kasus yang terjadi di UINSA menjadi potret nyata bagaimana Regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) beroperasi di lapangan. Melalui aturan tersebut, suara Senat Universitas terdegradasi sekadar menjadi pemberi “pertimbangan kualitatif” tanpa bobot suara penentu, sementara hak veto akhir berada sepenuhnya di tangan kementerian melalui hak prerogatif Menteri Agama. Dinamika di UINSA memperlihatkan betapa rapuhnya legitimasi seorang pemimpin ketika ia lahir bukan dari konsensus akademis yang organik di tingkat lokal, melainkan dari penunjukan top-down birokrasi pusat.

Senat universitas, yang secara ideal merupakan representasi artikulasi intelektual dari para guru besar dan cendekiawan, perlahan bergeser menjadi organ formalitas belaka, tak lebih. Suara dan aspirasi dari fakultas, dinamika empiris di ruang kuliah, serta kegelisahan nyata mahasiswa dan dosen seolah tereduksi menjadi sekadar berkas administrasi yang tidak memiliki daya tawar di hadapan meja kekuasaan.

Dampak dari pengebirian otonomi ini melampaui persoalan teknis regulasi. Ia menyentuh jantung legitimasi moral sang pemimpin. Seorang rektor yang ditunjuk melalui mekanisme sentralistik berisiko tinggi akan mengalami keterasingan epistemologis dan emosional dari masyarakat akademis yang dipimpinnya. Ia tak lagi dipersepsikan sebagai primus inter pares, yang pertama di antara sesama ilmuwan yang diangkat atas dasar kesepakatan dan rasa hormat bersama, melainkan sebagai kepanjangan tangan dari kepentingan struktural dan kekuasaan di luar kampus.

Ketika ikatan legitimasi organik ini terputus, benih-benih alienasi, ketidakpercayaan, dan resistensi pun tumbuh subur. Penolakan publik dan ketegangan meluas yang terjadi di UINSA bukanlah sekadar ekspresi kekecewaan politis jangka pendek, melainkan reaksi alamiah dari sebuah ekosistem akademis yang merasa kedaulatan jiwanya sedang dilampaui bahkan dirampas.

Independensi Berpikir

Kondisi ini menghadirkan perenungan mendalam, mengapa otonomi untuk menentukan pemimpin sendiri menjadi begitu krusial bagi sebuah perguruan tinggi? Jawabannya mungkin sederhana namun sesungguhnya sangat fundamental, bahwa “independensi politik adalah syarat mutlak bagi independensi berpikir”. Jika proses seleksi kepemimpinan kampus rentan disusupi dan dikontrol oleh kalkulasi politik birokrasi, maka atmosfer akademik di dalamnya perlahan akan terkontaminasi oleh budaya kepatuhan, kehati-hatian yang berlebihan, dan ketakutan untuk menyuarakan kebenaran. Kampus yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir bagi nilai-nilai kritis dan pengkritik paling tajam terhadap ketimpangan sosial justru berisiko menjadi lembaga yang jinak di hadapan kekuasaan.

Menjelmakan kampus menjadi lembaga yang benar-benar independen membutuhkan keberanian politik untuk mengembalikan hak menentukan arah masa depan kepada pemilik rumahnya sendiri. Menghormati suara dan pilihan civitas akademika bukan berarti mengabaikan prinsip akuntabilitas publik, melainkan bentuk kepercayaan penuh bahwa para intelektual memiliki kematangan moral untuk memilih pemimpin yang paling paham atas denyut nadi dan dinamika lembaganya.

Kiranya, peristiwa yang terjadi di UINSA bisa memberikan pelajaran politik yang sangat berharga, bahwa pengangkatan pemimpin secara sentralistik mungkin memberikan kepastian kontrol birokrasi bagi pemerintah pusat, tetapi ada harga yang harus dibayar secara mahal, yaitu matinya otonomi, meredupnya tradisi kritis, dan terasingnya pemimpin dari rakyat akademisnya sendiri.

Jika benteng terakhir kebebasan berpikir ini terus-menerus ditaklukkan oleh kalkulasi dan intervensi kekuasaan, maka perguruan tinggi perlahan akan kehilangan daya tawar moralnya di hadapan masyarakat. Ia tidak lagi menjadi menara suar yang menerangi kegelapan zaman dengan kebenaran objektif dan keberanian intelektual, melainkan sekadar menara gading yang patuh, sunyi dari dialektika yang merdeka, dan teralienasi secara tragis dari cita-cita luhur kelahirannya. Allahu a’lam bi-Showab.

Radea Juli A. Hambali (Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung)

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *