Informasi Penyesuaian UKT Mahasiswa Baru S1 2026: Simak Mekanisme, Pendaftaran, dan Pengumuman Hasilnya

UINSGD.AC.ID (Humas) — Guna memenuhi rasa keadilan terhadap kemampuan pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), UIN Sunan Gunung Djati Bandung membuka program Penyesuaian UKT bagi mahasiswa baru Program Sarjana Tahun Akademik 2026/2027. Program ini diselenggarakan untuk mewujudkan efektivitas pelaksanaan pembayaran UKT di lingkungan kampus.

Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nomor: 785/Un.05/II.3/KU.01.1/09/2026 tentang Pedoman Penyesuaian Kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Program Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Akademik 2026-2027.

Penyesuaian kategori ini merupakan upaya universitas dalam mengakomodasi usulan orang tua/wali terhadap penetapan UKT, yang hasilnya dapat berupa penurunan atau kenaikan kategori UKT. Kesempatan penyesuaian ini diberikan satu kali kepada mahasiswa baru angkatan 2026, dan perubahan tagihan UKT akan mulai berlaku pada Semester II.

Kriteria Penyesuaian UKT

Penyesuaian kategori UKT dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  1. Terdapat kekeliruan mahasiswa dalam mengisi biodata online saat registrasi sebagai mahasiswa baru.

  2. Terjadi perubahan kemampuan ekonomi orang tua/wali (penurunan atau kenaikan) yang memengaruhi daya bayar UKT.

  3. Keberatan orang tua/wali atas besaran biaya UKT yang telah ditentukan dengan alasan tertentu, seperti: beban biaya yang tidak seimbang dengan pendapatan, tanggungan anak usia sekolah yang banyak, atau usia orang tua/wali yang sudah tidak produktif dalam bekerja.

Tata Cara Pendaftaran

Pengajuan penyesuaian UKT dilakukan secara online melalui laman https://master.uinsgd.ac.id/ menggunakan akun SSO. Selanjutnya, mahasiswa memilih menu Aplikasi Penyesuaian UKT Mahasiswa (SIPUKT), dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Cek ulang biodata dan edit biodata bila ada kesalahan pengisian data;

b. Mengisi alasan permohonan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT);

c. Melakukan upload berkas permohonan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), Surat pernyataan Keabsahan Data, dan berkas pendukung yang memperkuat alasan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mekanisme Penyesuaian UKT

Untuk alur dan mekanisme penyesuaian UKT adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa melakukan pendaftaran penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara online melalui https://master.uinsgd.ac.id/ menggunakan akun SSO dilanjutkan dengan klik Aplikasi Penyesuaian UKT Mahasiswa (SIPUKT) untuk melakukan update atau perubahan biodata dan upload data pendukung secara lengkap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. Dekan mengusulkan Tim Verifikasi Fakultas untuk mengkaji data pengajuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selanjutnya disahkan melalui Surat Keputusan Rektor sebagai Tim Verifikasi Penyesuaian Kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Baru Program Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Akademik 2026-2027;

3. Tim verifikasi Penyesuaian Kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) fakultas terdiri atas Wakil Dekan II, Wakil Dekan III serta anggota tim yang diusulkan oleh Dekan Fakultas;

4. Rapat Koordinasi Penyesuaian UKT dilaksanakan untuk melakukan verifikasi, rekomendasi dan sinkronisasi rekomendasi penyesuaian UKT serta menetapkan penerima penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT);

5. Tim Verifikasi Fakultas melakukan pemeriksaaan atas permohonan penyesuaian dan berkas pendukung online dan memberikan rekomendasi penyesuaian UKT mahasiswa kepada Dekan melalui Wakil dekan II. Apabila rekomendasi berupa kelompok keringanan UKT kategori I, maka data rekomendasi disampaikan ke Wakil Dekan III untuk selanjutnya dibawa dalam rekomendasi penetapan UKT K1.

6. Dekan menyampaikan rekomendasi seluruh Penyesuaian Kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) fakultas kepada Rektor;

7. Tim Verifikasi Universitas menatausahakan gabungan usulan Fakultas serta membuat laporan sebagai bahan rapat penetapan calon penerima penyesuaian kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT);

8. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentang Penyesuaian UKT Mahasiswa Baru Program Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Akademik 2026-2027;

9. Mahasiswa mengakses informasi Penetapan Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada https://master.uinsgd.ac.id/ dan SIPUKT;

10. Bagian keuangan membuat perubahan tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima penyesuaian UKT.

Jadwal Kegiatan Penyesuaian UKT 2026 Mahasiswa diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu kegiatan berikut agar tidak tertinggal informasi:

  • Sosialisasi dan Publikasi: 09 – 15 September 2026

  • Pendaftaran Online: 16 September – 06 Oktober 2026

  • Rapat Koordinasi Penyesuaian UKT: 07 – 09 Oktober 2026

  • Rekomendasi Penyesuaian UKT dari Dekan Fakultas: 09 Oktober 2026

  • Penerbitan SK Penyesuaian UKT: 12 Oktober 2026

  • Pengumuman Penyesuaian UKT: 13 Oktober 2026

Pastikan membaca panduan dengan saksama dan mempersiapkan berkas pendukung jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran berakhir. Semoga berhasil!

WhatsApp
Facebook
Telegram
Print
Twitter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *